GARUT, JABARBICARA.COM – Peristiwa tidak bermoral kembali terjadi, seorang oknum guru ngaji berinisial IY (53) Asal Kecamatan Cikajang, Garut. Diduga melakukan tindakan sodomi terhadap 10 orang bocah laki-laki di kampungnya.
Polisi berhasil meringkus IY dan diamankan oleh personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut belum lama ini di rumahnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, kasus ini terbongkar setelah sejumlah keluarga korban melapor ke pihaknya, melansir dari Antara News.
“Memang kami sedang menangani dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum guru ngaji atau oknum imam masjid terhadap sejumlah anak lelaki di bawah umur,” kata Joko kepada wartawan di Polres Garut, Senin, (2/6/2025).
Joko menuturkan, berdasarkan penelusuran pihaknya, sedikitnya ada 10 orang anak lelaki yang menjadi korban aksi cabul IY. Seluruhnya merupakan anak di bawah umur, yang bermukim di dekat tempat tinggal tersangka.
Dari pengakuan tersangka diketahui, IY melakukan aksi cabul itu di rumahnya. Dia mengiming-imingi para anak yang menjadi korban dengan uang tunai, agar mau dicabuli.
“Korban rata-rata berusia 10 hingga 15 tahun,” ucap Joko.
Polisi menjerat IY dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pihak Sat Reskrim Polres Garut saat ini tengah mengembangkan kasusnya, guna menelusuri jumlah pasti dalam aksi bejad yang dilakukan IY.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Yang jelas, ada beberapa korban yang dilakukan tindakan pencabulan berulang kali sejak tahun 2024,” pungkas Joko.
Berdasarkan isu yang berkembang di tengah masyarakat setempat, dikabarkan bahwa tersangka sehari seharinya berdagang buah buahan di pasar cikajang.
Selain itu, para korban juga kebanyakan merupakan anak yatim.
Bahkan berdasarkan keterangan warga setempat, korbannya mencapai 32 orang anak.