Site icon JABARBICARA.COM

Polemik Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

JAKARTA, JABARBICARA.COM- Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (FPP TNI) telah mengirimkan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Ahmad Muzani (MPR) dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani. Salah satu isinya adalah tuntutan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.

Alasan Surat Tuntutan

Anggota FPP TNI Mayor Jenderal (Purn) Soenarko mengatakan tuntutan pemakzulan Gibran merupakan aspirasi yang tidak hanya berasal dari FPP TNI, namun juga masyarakat sipil. Alasannya, Gibran dinilai tak laik menjadi seorang Wakil Presiden. “Dia melakukan pelanggaran dalam proses pencalonan,” kata Soenarko melalui pesan singkat, Rabu, 4 Juni 2025.

Pelanggaran yang dimaksud ialah Gibran berhasil menjadi calon wakil presiden meski saat itu usianya tidak memenuhi syarat minimal yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pemilu. Menurut dia, apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam gugatan uji materi Pasal 169 huruf q sarat akan konflik kepentingan. Sebab, paman Gibran, Anwar Usman, turut terlibat dalam proses putusan tersebut.

FPP TNI juga menilai mantan Wali Kota Solo itu masih minim kapasitas dan pengalaman untuk menjabat sebagai Wakil Presiden. “Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini,” kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio dalam surat tersebut.

Dugaan keterkaitan Gibran dalam akun Kaskus bernama Fufufafa juga dimasukkan dalam argumentasi hukum para pensiunan tentara tersebut. Mereka juga menyinggung dugaan korupsi yang menyeret Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2022 silam. “Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan surat FPP TNI ihwal pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tak bisa langsung diproses. “Hemat saya, kalau disampaikan DPR sudah menerima suratnya, itu tidak ujug-ujug diproses,” kata Said di komplek Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 4 Juni 2025.

Ia pun meminta agar isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dikesampingkan terlebih dahulu lantaran dinilai tak memiliki kepentingan mendesak. Menurut dia, suara publik di DPR juga masih cenderung asing dengan kata pemakzulan. Apalagi, kondisi objektif yang semestinya dihadapi adalah terkait tantangan politik ke depan, bukan soal pemakzulan.

Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto mengatakan surat yang dikirim FPP TNI ihwal pemakzulan Gibran belum tentu dibahas pimpinan MPR.

“Kalau surat resmi masuk ke pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kami lakukan rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana respons terhadap masukan surat tersebut,” ujar laki-laki yang akrab disapa Bambang Pacul itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 4 Juni 2025.

Menurut dia, pertimbangan penting tidaknya sebuah surat didasarkan pada identitas lembaga pengirim. Bambang menyebut MPR akan segera merespon surat-surat yang berasal dari institusi resmi seperti lembaga negara dan kementerian.

Peneliti Politik dari Populi Center, Usep Saepul Ahyar, mengatakan tuntutan FPP TNI untuk memakzulkan Gibran melalui jalur politik di DPR memang tepat secara mekanisme. Dilansir dari Tempo. Namun, kata dia, upaya tersebut akan menemukan banyak kendala dalam prosesnya. Sebab, selain prosesnya yang panjang, sikap politik DPR akan amat menentukan bagaimana tindak lanjut tuntutan ini. “Yang jadi persoalan utama, fraksi partai di DPR adalah mayoritas partai pendukung Gibran,” kata Usep.

Exit mobile version