Site icon JABARBICARA.COM

Setelah Sebulan Buron, Pencuri Motor Ini Berhasil Ditangkap Polisi

GARUT, JABARBICARA.COM– Polisi menangkap HH (29) warga Kecamatan Tarogong Kaler, Garut. Dia merupakan dalang di balik aksi pencurian sepeda motor di Garut Kota pada bulan Mei 2025 lalu.

Menurut Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, tersangka diringkus di kawasan Tarogong Kaler, pada Senin, 23 Juni 2025 lalu sekitar jam 01.00 WIB.

“Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan. Aksi pencurian terjadi pada tanggal 2 Mei lalu,” kata Zainuri, kepada wartawan, Rabu, 25 Juni 2025.

Zainuri menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan HH terjadi pada 2 Mei lalu, saat korban sedang mampir di rumah kerabatnya di kawasan Muara Sanding.

Saat itu, korban memarkir kendaraan di halaman rumah kerabatnya. Namun, saat hendak pulang, motor jenis Yamaha MX miliknya telah raib dicuri. Dilansir dari garut update

Melihat kejadian tersebut, korban langsung lapor polisi. Personel Polsek Garut Kota yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor berwarna merah milik korban, yang saat itu dicuri. Pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci palsu.

“Setelah berhasil dicuri, sepeda motor korban kemudian dibawa kabur oleh pelaku,” ujar Zainuri.

Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Exit mobile version