Site icon JABARBICARA.COM

Dadan Nugraha: Pembebastugasan Korwil Pendidikan Garut, Langkah Sah dan Tepat Menjaga Integritas Pemerintahan

GARUT, JABARBICARA.COM – Advokat sekaligus pemerhati hukum kebijakan publik, Dadan Nugraha, menilai keputusan Bupati Garut untuk membebastugaskan sementara Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan merupakan tindakan administratif preventif yang sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Ini bukan vonis, melainkan langkah awal untuk memastikan proses investigasi berjalan objektif, transparan, dan bebas intervensi,” kata Dadan saat dimintai tanggapan, Senin (15/09/2025).

Menurut Dadan, kebijakan Bupati selaras dengan Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kepala daerah kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur di bawahnya.

“Pembebastugasan sementara bukan pemecatan, melainkan cara menjaga netralitas pemeriksaan dan mencegah potensi penghilangan bukti,” ujarnya.

Langkah ini juga sejalan dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menekankan pentingnya pencegahan kerugian negara sejak dini.

“Pejabat publik berkewajiban mencegah terjadinya kerugian negara. Diskresi seperti ini diperbolehkan sepanjang untuk kepentingan umum,” kata Dadan, merujuk pula pada Pasal 22 dan 24 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia menekankan bahwa pembebastugasan tersebut tidak melanggar asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Tindakan Bupati justru melindungi hak terlapor agar investigasi dapat berlangsung tanpa tekanan,” ucapnya.

Permintaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut agar kebijakan ini ditunda dinilai Dadan kurang memiliki dasar hukum.

“HMI mendesak investigasi, tetapi di saat yang sama meminta menunda langkah awal yang diperlukan untuk memulai investigasi. Ini kontradiktif,” katanya.

Ia menilai, tanpa langkah cepat, pemerintah daerah berisiko dianggap melakukan pembiaran atau bahkan melindungi oknum.

Bagi Dadan, keputusan Bupati Garut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kebijakan ini adalah pesan moral bahwa setiap dugaan penyimpangan harus disikapi tegas, sesuai aturan, dan demi kepentingan publik,” pungkasnya. [JB]

Exit mobile version