Site icon JABARBICARA.COM

Polemik Plt Sekwan DPRD Garut Dinilai Rawan Maladministrasi dan Tipikor

GARUT, JABARBICARA.COM – Kekosongan jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Garut yang terus diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) tanpa kepastian pejabat definitif memicu kritik dari kalangan hukum. Dadan Nugraha, S.H., Advokat Konsultan Hukum sekaligus Pemerhati Kebijakan Publik, menilai situasi ini bukan sekadar soal teknis birokrasi, tetapi berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum administrasi negara bahkan mengarah pada tindak pidana korupsi (Tipikor) bila tidak segera diselesaikan.

“Plt itu sifatnya darurat. Penunjukan sementara seharusnya dibatasi waktunya, bukan dibiarkan berlarut-larut. Kalau tidak ada kejelasan, ini jelas bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan,” kata Dadan saat dihubungi media JabarBicara, Senin, 29 September 2025.

Ia menegaskan, pengisian jabatan Sekwan definitif sebenarnya sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 jo. PP Nomor 12 Tahun 2018, di mana Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian menetapkan Sekwan setelah mendapat persetujuan pimpinan DPRD. “Kalau prosesnya tersendat tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, itu bisa dikategorikan sebagai penundaan berlarut atau maladministrasi,” ucapnya.

Menurut Dadan, kondisi ini juga membuka ruang gugatan hukum. Pihak yang merasa dirugikan, baik pegawai Sekretariat DPRD maupun masyarakat, dapat melapor ke Ombudsman RI atau mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan dasar pembiaran atau fiktif negatif. “Plt juga memiliki kewenangan yang terbatas. Keputusan strategis seperti mutasi kepegawaian, pengelolaan anggaran, atau penandatanganan perjanjian yang menimbulkan konsekuensi hukum jangka panjang bisa dipersoalkan,” jelasnya.

Lebih jauh, Dadan mengingatkan adanya risiko korupsi apabila Plt menandatangani dokumen keuangan yang semestinya menjadi kewenangan pejabat definitif. “Setiap penggunaan anggaran yang tidak sesuai prosedur bisa diperiksa dengan Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Bupati, pimpinan DPRD, bahkan Plt sendiri tidak bisa lepas dari pertanggungjawaban jika sampai menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

Meski Sekwan secara struktural adalah jabatan ASN, Dadan menilai tarik-menarik kepentingan politik sangat mungkin terjadi. “Sekwan adalah penghubung utama eksekutif dan legislatif sekaligus pengelola anggaran DPRD. Posisi strategis ini sering menjadi rebutan, sehingga wajar bila proses pengisian definitif terkesan tersandera kepentingan politik,” ujarnya.

Dadan mendorong Bupati Garut dan pimpinan DPRD untuk segera duduk bersama menyelesaikan persoalan ini. Ia merekomendasikan dilakukannya seleksi terbuka, disertai audit independen atas seluruh kebijakan keuangan selama masa Plt, demi memastikan tidak ada penyimpangan. “Publik berhak atas pemerintahan yang transparan dan pasti. Kepentingan masyarakat jauh lebih penting daripada kompromi politik,” tutupnya. [JB]

Kontak:
Dadan Nugraha, S.H. – Advokat Konsultan Hukum & Pemerhati Kebijakan Publik
Kantor Hukum Dadan Nugraha Advokat Konsultan Hukum
Jl. Suherman No.44, Komplek Diamond Dreamland Blok H8, Tarogong Kidul, Garut
📞 0812-2069-9333 | ✉️ Dnibrahim09@gmail.com

Exit mobile version