Dadan Nugraha Soroti Dugaan Maladministrasi dan Potensi Tipikor dalam Pengelolaan PKBM di Garut, Apresiasi Langkah Legislator Yudha Puja Turnawan

Hukum222 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Polemik seputar dugaan praktik maladministrasi dan potensi tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kecamatan Pakenjeng dan Bungbulang, Kabupaten Garut, memasuki babak baru dengan sorotan tajam dari Dadan Nugraha, seorang advokat, konsultan hukum, dan pemerhati kebijakan publik. Menanggapi pemberitaan yang mencuat terkait temuan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Garut, Dadan Nugraha menyampaikan analisis hukumnya dengan nada serius.

Dadan Nugraha menyoroti secara spesifik dugaan manipulasi data dalam sistem Dapodik, yang disinyalir melibatkan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang masih tercatat sebagai peserta didik PKBM. Menurutnya, praktik ini berpotensi kuat melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. “Jika terbukti adanya actus reus berupa manipulasi data dan mens rea berupa niat untuk mendapatkan keuntungan finansial secara melawan hukum, maka unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat mungkin terpenuhi,” tegas Nugraha dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Dada Nugraha menyoroti laporan masyarakat terkait dugaan conflict of interest dan abuse of power yang melibatkan oknum internal Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. “Adanya allegation bahwa sejumlah PKBM dikendalikan oleh pihak-pihak yang memiliki vested interest dengan Dinas Pendidikan, termasuk mantan pejabat atau kerabat, merupakan indikasi kuat terjadinya praktik nepotisme dan kolusi. Hal ini tidak hanya melanggar prinsip good governance, namun juga berpotensi menimbulkan kerugian negara jika dana bantuan pendidikan disalurkan secara tidak tepat sasaran,” paparnya,Jumat (09/05/2025).

Baca Juga:  Tim Pengamanan KAI Daop 1 Jakarta Gagalkan Aksi Pencurian Aset di Eks Gardu LAA Stasiun Manggarai

Dalam konteks hukum administrasi negara, Dadan Nugraha menilai bahwa jika terbukti adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan aparat Dinas Pendidikan dalam praktik-praktik yang menyimpang tersebut, maka hal ini merupakan bentuk maladministrasi yang serius. “Pejabat publik memiliki kewajiban fiduciary duty untuk bertindak secara profesional, proporsional, dan tidak diskriminatif. Jika kewajiban ini dilanggar, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Secara khusus, Dadan Nugraha memberikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah proaktif dan responsif yang ditunjukkan oleh anggota Pansus LKPJ DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan. “Inisiatif dan keberanian legislator Yudha Puja Turnawan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat dan melakukan fungsi pengawasan secara vigilant patut diacungi jempol. Tindakan beliau merupakan implementasi konkret dari prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan kita. Fungsi pengawasan yang efektif dari lembaga legislatif adalah conditio sine qua non bagi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ujar Dadan.

Baca Juga:  Maraton.., Tim Kejaksaan Negeri Garut, Launching Rumah Keadilan di Garut Selatan

Dadan Nugraha berharap agar pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum, dapat menindaklanjuti temuan dan laporan ini secara komprehensif dan transparan. “Proses klarifikasi dan investigasi yang fair dan impartial sangat dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan kepastian hukum. Jika terbukti adanya pelanggaran, maka tindakan affirmative action berupa penegakan hukum yang tegas harus dilakukan untuk memberikan efek jera dan memulihkan kerugian negara jika ada,” pungkas Dadan Nugraha.

Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan perspektif hukum yang lebih mendalam terhadap isu yang sedang berkembang di Kabupaten Garut, serta menggarisbawahi pentingnya peran aktif masyarakat dan lembaga legislatif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan pengelolaan keuangan publik. [Jb]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *