Maraton.., Tim Kejaksaan Negeri Garut, Launching Rumah Keadilan di Garut Selatan

Garut1496 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Tim Kabupaten dari unsur Kejaksaan Negeri Garut dan DPMD Garut melaksanakan kegiatan Launching Rumah Keadilan (Rumah Restorative Justice) di wilayah selatan Garut. Terpantau Media di Kecamatan Talegong dan Kecamatan Cisewu kegiatan launching Rumah Restorative Justice di Gelar di Aula Kecamatan Talegong, pukul 10.00 s/d 12.30.

Acara launching sekaligus sosialisasi dihadiri para kepala desa se kecamatan Talegong, unsur BPD se kecamatan Talegong, unsur forkopimcam Talegong, Kamis (13/02/2025).

Usai launching Rumah Restorastive Justice di Kecamatan Talegong, Tim Kejaksaan Negeri Garut dan DPMD Garut Kabupaten, kemudian bergerak ke kecamatan Cisewu Garut, acara launching dimulai pukul 14.30 WIB s/d Selesai

Baca Juga:  Pj. Bupati Garut Apresiasi Atlet Berprestasi dan ASN di Peringatan HAORNAS ke-41

Tri Nugraha Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Kasi Datun) mewakili Kajari Garut, Helena Oczavianne, SH, MH, Cssl,Ccd., dalam sosialisasi memaparkan dan menjelaskan terkait dasar hukum RJ, Peraturan Kejaksaan No 15 tahun 2020 tentang Rumah Restorastive Justice.

Rumah Keadilan Restoratif (Rumah RJ) adalah tempat untuk menyelesaikan perkara pidana ringan melalui musyawarah mufakat dan perdamaian. Rumah RJ merupakan kebijakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan dasar Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020.

Sedangkan tujuan Rumah RJ, adalah memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, mencapai keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat, tidak sekedar mengedepankan penghukuman.

Syarat Restorative Justice, kesediaan semua pihak, rasa aman dan bebas paksaan, prosedur yang adil dan transparan,
pembimbing yang terlatih,
fokus pada pertanggungjawaban dan pemulihan
perlindungan hak korban,
Kerjasama dengan Sistem Peradilan Pidana Konvensional.

Baca Juga:  Pemdes Cigadog Sucinaraja Realisasikan DD Tahun 2024 dengan Hotmix Jalan

Perkara yang bisa diselesaikan di Rumah RJ tindak pidana pencurian, dengan nilai kerugian dibawah 2,5 juta rupiah, penganiayaan, kecelakaan lalu lintas, sedangkan batas waktu untuk proses RJ, selama 11 hari.

“Sedangkan perkara yang bisa diselesaikan di Rumah RJ seperti tindak pidana pencurian, penganiayaan, kecelakaan lalu lintas dan ancaman hukuman di bawah 5 Tahun,” papar Tri Nugraha Kepala Seksi Perdata Tata Usaha (Kasi Datun)

Jajang Juhara PLT Camat Cisewu dalam sambutannya menyampaikan, Selamat datang tim dari Kabupaten, dari Kejari Kab Garut, DPMD Garut dalam rangka launching Rumah Keadilan (Rumah Restorative Justice) membawa berkah bagi masyarakat Cisewu.

Kegiatan Launching Rumah RJ di Kecamatan Cisewu dihadiri unsur Forkopimcam Cisewu, Para Kepala Desa Sekecamatan Cisewu , kecuali kepala Desa Cikarang di karenakan Sakit dan Acara di hadiri Para Ketua BPD, Perangkat Desa sekecamatan Cisewu. [Jb]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *