GARUT, JABARBICARA.COM – 4 April 2025 – Advokat dan pemerhati kebijakan publik dari kantor hukum DN IBRAHIM, Dadan Nugraha, memberikan tanggapan serius terhadap pemberitaan mengenai dugaan praktik kongkalikong dalam pengadaan buku di Kabupaten Garut. Berdasarkan kajian hukum yang dilakukannya, Dadan Nugraha menyoroti adanya dugaan dan potensi kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Dadan Nugraha menjelaskan bahwa dugaan praktik pengarahan atau pemaksaan sekolah untuk membeli buku dari pengusaha tertentu demi mendapatkan rabat atau keuntungan pribadi/kelompok dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
Lebih lanjut, dugaan penerimaan rabat atau “persenan” oleh oknum kepala sekolah berpotensi menjadi suap atau gratifikasi sesuai dengan Pasal 12 UU Tipikor, terutama jika pemberian tersebut mempengaruhi keputusan pengadaan.
Selain itu, Dadan Nugraha menekankan adanya potensi kerugian keuangan negara jika harga buku yang dibeli tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) akibat adanya praktik rabat yang tidak semestinya, mengingat dana BOP yang digunakan merupakan anggaran negara. Hal ini dapat melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Dadan Nugraha juga menggarisbawahi pentingnya peran DPRD Kabupaten Garut dan Provinsi Jawa Barat dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD di sektor pendidikan. Ia mendorong agar DPRD segera melakukan penyelidikan mendalam, memanggil pihak-pihak terkait, dan merekomendasikan tindak lanjut kepada aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kajian hukum ini menunjukkan bahwa dugaan praktik ini memiliki implikasi hukum yang sangat serius. Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman hukuman yang berat,” ujar Dadan Nugraha dalam keterangannya.
Dadan Nugraha menambahkan bahwa meskipun kajian ini bersifat awal berdasarkan informasi dari berita, perlunya penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang tidak dapat diabaikan demi menegakkan hukum dan mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih di Kabupaten Garut.
Tanggapan Dadan Nugraha, Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik dari Kantor Hukum DN IBRAHIM:
“Berita mengenai dugaan praktik kongkalikong dalam pengadaan buku di Kabupaten Garut sangat memprihatinkan dan memerlukan respons yang serius dari berbagai pihak.
Sebagai advokat dan pemerhati kebijakan publik, saya melihat beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian:
– Potensi Pelanggaran Hukum yang Jelas: Kajian hukum yang saya lakukan berdasarkan informasi yang ada menunjukkan adanya potensi kuat terjadinya tindak pidana korupsi. Pasal-pasal dalam UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang, suap/gratifikasi, dan kerugian keuangan negara sangat relevan dengan dugaan praktik ini.
– Urgensi Pembuktian: Meskipun potensi pelanggaran hukum terlihat jelas, penting untuk diingat bahwa ini masih merupakan dugaan. Proses pembuktian melalui penyelidikan yang komprehensif oleh aparat penegak hukum menjadi krusial untuk memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
– Peran Aktif DPRD Sangat Dibutuhkan: DPRD sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah, termasuk dana pendidikan. Dorongan agar DPRD segera turun tangan melakukan penyelidikan adalah langkah yang tepat. DPRD memiliki mekanisme seperti rapat dengar pendapat, hak interpelasi, dan bahkan hak angket yang dapat digunakan untuk mengumpulkan informasi dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
– Dampak Negatif Terhadap Dunia Pendidikan: Praktik kongkalikong dalam pengadaan buku tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pendidikan. Jika kepala sekolah lebih fokus pada keuntungan pribadi daripada kualitas buku, maka siswa akan dirugikan dengan buku yang kurang berkualitas atau tidak sesuai dengan kebutuhan.
– Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas: Kasus ini menjadi momentum untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa. Peraturan terkait pengadaan harus ditegakkan denganStrict dan pengawasan harus diperketat.
– Dukungan Terhadap Aparat Penegak Hukum: Saya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan independen jika memang ditemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku korupsi, siapapun itu, terutama dalam sektor pendidikan yang sangat vital bagi masa depan bangsa.
Sebagai penutup, saya berharap agar pihak-pihak terkait dapat merespons isu ini dengan serius dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran, menindak pelaku jika terbukti bersalah, dan mencegah praktik serupa terulang kembali di masa depan. Integritas dalam dunia pendidikan adalah fondasi penting untuk kemajuan bangsa.” [Jb]