Eks Sekertaris Mahkamah Agung Lakukan Tindakan Pencucian Uang, KPK Selidiki Eks Sekertaris MA

Nasional200 Dilihat

JAKARTA, JABARBICARA.COM – KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH), sebagai tersangka. Hasbi Hasan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

“Hari ini, Selasa (22/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU (di lingkungan Mahkamah Agung),” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Namun belum dirinci materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut. HH, mantan Sekretaris Mahkamah Agung,” sebutnya.

Hasbi saat ini berstatus terpidana kasus suap pengurusan perkara. Dia telah divonis 6 tahun penjara.
Vonis Hasbi ini tak berubah sejak tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung. Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi. Jika denda tidak dibayar, Hasbi akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar kepada Hasbi Hasan. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Jika jumlahnya tak cukup, akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun.

Baca Juga:  Momentum Bersih-Bersih Pertamina

Selain kasus suap, Hasbi masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. KPK juga menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasbi.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *