GARUT, JABARBICARA.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menyerukan agar dugaan perseteruan antara aktivis sosial kontrol dengan pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Sikap tersebut disampaikan jajaran pengurus MUI Kecamatan Pakenjeng di bawah kepemimpinan Ketua MUI Kecamatan Pakenjeng, Ustadz Jana Ali Sadikin, yang mengajak seluruh pihak mengedepankan kepala dingin, tabayun, musyawarah dan semangat kekeluargaan.
Bagi MUI Pakenjeng, persoalan yang muncul di tengah masyarakat seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan, bukan menjadi alasan untuk memperlebar perpecahan.
Apresiasi untuk Aktivis dan Sosial Kontrol
MUI Kecamatan Pakenjeng menyampaikan apresiasi kepada para aktivis dan sosial kontrol yang selama ini menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada aktivis dan sosial kontrol yang telah melakukan kontrol sebaik-baiknya. Mudah-mudahan cara ini memberikan efek jera bagi pengelola MBG yang kurang baik. Ini merupakan peringatan pertama bagi para pengelola MBG,” demikian sikap MUI Kecamatan Pakenjeng.
Menurut MUI, pengawasan masyarakat terhadap program yang menyangkut kepentingan publik merupakan bagian penting dari kontrol sosial. Terlebih, MBG bersentuhan langsung dengan konsumen dan masyarakat sehingga pelaksanaannya harus mengedepankan kualitas, tanggung jawab dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Namun, MUI juga mengingatkan agar setiap persoalan tidak serta-merta berkembang menjadi konflik terbuka atau saling melapor apabila masih terdapat ruang untuk menyelesaikannya melalui musyawarah.
MUI Dorong Penyelesaian Secara Kekeluargaan
MUI Kecamatan Pakenjeng mendorong agar persoalan tersebut terlebih dahulu diselesaikan di tingkat kecamatan melalui pendekatan kekeluargaan, musyawarah, restorative justice, atau mekanisme penyelesaian lainnya yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kalau ke depan terjadi hal-hal yang merugikan konsumen dan masyarakat lainnya, tentu kemungkinan akan ada tindakan sesuai peraturan yang berlaku. Tetapi kalau ada persoalan, sebaiknya diselesaikan di Pakenjeng,” demikian pesan MUI.
MUI berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak mengambil langkah yang justru memperbesar persoalan.
Menurut MUI, penyelesaian secara kekeluargaan bukan berarti mengabaikan aturan. Sebaliknya, musyawarah dapat menjadi ruang untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih, mendengarkan masing-masing persoalan dan mencari jalan keluar yang adil.
“Kalau Ada Masalah Sedahsyat Apa Pun, Biasanya Selesai di Pakenjeng”
MUI juga menyinggung karakter sosial masyarakat Pakenjeng yang selama ini dikenal menjunjung tinggi kebersamaan dan kekeluargaan.
“Sedikit cerita keunikan Pakenjeng, kalau ada masalah sedahsyat apa pun biasanya selesai di Pakenjeng,” ungkap MUI.
Karena itu, seluruh pihak diminta tidak mempertajam persoalan. Masing-masing diharapkan berani merendahkan hati, mengakui kekeliruan apabila memang ada, meminta maaf bila diperlukan, serta mempertimbangkan dampak yang mungkin muncul apabila konflik terus berlanjut.
“Rendahkan hati, minta maaf apabila ada salah. Bicaralah dengan hati nurani yang dalam dan pertimbangkan semua konsekuensi yang akan terjadi apabila persoalan tidak segera diakhiri,” pesan MUI.
Forkopimcam Diminta Menjadi Penengah
MUI Kecamatan Pakenjeng juga meminta pemerintah, khususnya unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pakenjeng, dapat mengambil peran sebagai penengah dalam persoalan tersebut.
“Kami mohon kepada pemerintah, dalam hal ini Forkopimcam, untuk menjadi bapak bangsa, khususnya di Pakenjeng, agar mampu menengahi persoalan yang terjadi di masyarakat,” demikian harapan MUI.
Peran Forkopimcam dinilai penting untuk memastikan persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
MUI berharap semua pihak dapat duduk bersama, membuka ruang dialog dan mencari solusi terbaik dengan tetap menghormati ketentuan hukum serta kepentingan masyarakat.
Bukan Membela Siapa Pun
MUI Kecamatan Pakenjeng menegaskan bahwa sikap tersebut bukanlah bentuk pembelaan terhadap salah satu pihak.
Termasuk terkait Dr. H. Asep Dadang, yang disebut sebagai salah satu pengurus MUI Kecamatan Pakenjeng sekaligus pengelola MBG, MUI menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak bermaksud membela ataupun menyalahkan pihak tertentu.
“MUI Kecamatan Pakenjeng bukan bermaksud membela siapa pun. Pakenjeng harus dimumule oleh orang Pakenjeng. Kami sama sekali tidak bermaksud membela Bapak Dr. H. Asep Dadang dalam hal ini, tetapi kami sekadar menyarankan kepada semua pihak,” tegas MUI.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi MUI sebagai lembaga yang ingin menjaga keseimbangan, persaudaraan dan ketenteraman masyarakat.
Bagi MUI, fungsi sosial kontrol tetap penting dan harus dihormati. Kritik terhadap pengelolaan program publik juga harus menjadi bagian dari upaya perbaikan. Sebaliknya, pihak yang mendapatkan kritik diharapkan mampu menerima masukan secara bijaksana dan melakukan evaluasi apabila memang ditemukan kekurangan.
Pakenjeng Jangan Sampai Terbelah
Pada akhirnya, MUI Kecamatan Pakenjeng menyerukan agar persoalan tersebut segera diakhiri dengan cara yang bermartabat.
“Terakhir dari MUI Pakenjeng, selesaikan permasalahan ini sebaik-baiknya dengan cara Pakenjeng. Kami yakin mampu,” demikian pesan MUI.
Pesan tersebut menjadi ajakan agar persoalan yang melibatkan sejumlah pihak tidak berkembang menjadi konflik yang justru merugikan masyarakat luas.
Tabayun, musyawarah, saling membuka hati, meminta maaf apabila terdapat kesalahan, dan memperbaiki kekurangan harus menjadi pilihan pertama sebelum persoalan melangkah lebih jauh.
Bagi MUI Kecamatan Pakenjeng di bawah kepemimpinan Ustadz Jana Ali Sadikin, menjaga persaudaraan masyarakat bukan berarti menghilangkan fungsi pengawasan, melainkan memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan secara adil, arif dan bermartabat.
Sebab bagi Pakenjeng, persoalan boleh datang seberat apa pun. Tetapi persaudaraan jangan sampai hilang hanya karena sebuah persoalan.
MUI Kecamatan Pakenjeng juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekeliruan dalam penyampaian sikap tersebut.(JB/RF)







