MASALAH MBG BERUJUNG KRIMINALISASI ULAMA? ALUMNI STISIP SAMUDERA INDONESIA DORONG MUSYAWARAH DAN RESTORATIVE JUSTICE

Garut, Hukum56 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Persoalan yang berawal dari dinamika pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Pakenjeng, Kabupaten Garut, kini berkembang ke ranah hukum. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat dan mendorong sejumlah pihak menyerukan agar penyelesaian tetap mengedepankan musyawarah, tabayun, serta pendekatan yang dapat memulihkan hubungan antarpihak.

Salah satu yang menyampaikan perhatian tersebut adalah Ikatan Alumni STISIP Samudera Indonesia. Mereka menyoroti persoalan yang melibatkan Dr. KH. Asep Dadang, S.H., S.IP., M.Si.K, yang diketahui merupakan Ketua Forum Dapur Pakenjeng, pengurus GAPEMBI Cabang Garut, pimpinan Pondok Pesantren Badahyatul Falah, sekaligus dosen STISIP Samudera Indonesia.

Idwan HUTRI

Berdasarkan informasi yang diterima, persoalan tersebut diduga bermula dari miskomunikasi dan perbedaan persepsi antara sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG, termasuk dengan Ketua Forum Pemerhati Pembangunan Pakenjeng dan unsur Pemerintahan Desa Neglasari.

Persoalan itu sebelumnya disebut telah diupayakan penyelesaiannya melalui komunikasi kekeluargaan dengan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat serta Kepala Desa Neglasari.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan: mengapa persoalan yang semula diupayakan penyelesaiannya secara kekeluargaan kemudian berkembang hingga masuk ke ranah hukum?

Ikatan Alumni STISIP Samudera Indonesia menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum ataupun mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum.

Setiap warga negara, menurut mereka, memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.

Namun, proses hukum juga diharapkan tidak menghilangkan ruang dialog dan penyelesaian sosial, terlebih apabila persoalan tersebut masih memungkinkan untuk dimediasi.

DARI PERSOALAN MBG, JANGAN BERKEMBANG MENJADI KONFLIK UMAT

Kekhawatiran lain muncul apabila perkara tersebut berkembang menjadi narasi dugaan kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh pendidikan.

Baca Juga:  Menakar Sosok Pengawal Birokrasi: Bursa Calon Sekda Garut Mulai Menghangat Jelang Purnabakti Nurdin Yana

Istilah kriminalisasi, tentu saja, bukan sesuatu yang dapat disimpulkan secara sepihak. Penilaian tersebut harus diuji berdasarkan fakta, bukti, serta proses hukum yang objektif.

Namun, apabila persepsi tersebut telanjur berkembang di tengah masyarakat tanpa ruang klarifikasi dan dialog yang cukup, bukan tidak mungkin persoalan individual berubah menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan duduk bersama justru berkembang menjadi pertentangan antarkelompok.

Pakenjeng bukan sekadar lokasi berlangsungnya sebuah program pemerintah. Di dalamnya terdapat hubungan sosial, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah desa, lembaga pendidikan, serta masyarakat yang selama ini hidup dalam semangat gotong royong dan kekeluargaan.

Karena itu, penyelesaian yang bijaksana dinilai jauh lebih penting daripada memperlebar perbedaan.

REKAM JEJAK PENGABDIAN TETAP PATUT DILIHAT SECARA PROPORSIONAL

Alumni STISIP Samudera Indonesia juga mengingatkan agar masyarakat tidak melihat persoalan hanya dari satu sisi.

Dr. KH. Asep Dadang selama ini dikenal memiliki aktivitas di bidang pendidikan dan sosial kemasyarakatan. Salah satunya melalui pengembangan Pondok Pesantren Badahyatul Falah, yang menaungi pendidikan dari tingkat SMP, SMA, SMK hingga perguruan tinggi.

Lembaga tersebut juga memberikan perhatian terhadap akses pendidikan masyarakat melalui berbagai bentuk keringanan biaya pendidikan sesuai kemampuan lembaga.

Selain pendidikan, berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan juga disebut menjadi bagian dari aktivitas pengabdian, antara lain bakti sosial, dukungan terhadap pemeliharaan maupun pembangunan infrastruktur jalan desa, serta renovasi fasilitas asrama putra dan putri.

Namun, rekam jejak pengabdian tersebut tidak berarti menempatkan seseorang di atas hukum.

Baca Juga:  GIPS Desak DPRD Tunda Kenaikan Dana Parpol, LPJ 2024 Dinilai Belum Transparan

Semua warga negara tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Yang ditekankan adalah pentingnya melihat sebuah persoalan secara utuh, berimbang, dan tidak tergesa-gesa membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.

BUKAN SOAL SIAPA MENANG ATAU KALAH

Alumni STISIP Samudera Indonesia menyatakan tidak ingin persoalan tersebut berujung pada situasi di mana satu pihak merasa menang sementara pihak lainnya merasa kalah.

Yang diharapkan adalah penyelesaian.

Jika masih terdapat ruang musyawarah, maka ruang tersebut perlu dibuka.

Jika ada kesalahpahaman, perlu diluruskan.

Jika terdapat kekeliruan, perlu diperbaiki.

Dan apabila secara hukum memenuhi persyaratan, restorative justice dapat dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.

Pendekatan tersebut dinilai relevan untuk mencegah persoalan yang bersifat personal berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.

JANGAN YANG KECIL DIBUAT BESAR

Ikatan Alumni STISIP Samudera Indonesia menyerukan agar semua pihak mampu menempatkan persoalan secara proporsional.

Masalah yang besar mari diperkecil.
Masalah yang kecil jangan dibesarkan.
Yang salah diperbaiki.
Yang benar dilindungi.
Persaudaraan jangan dikorbankan.

Sebab ketika persoalan telah berubah menjadi konflik sosial, dampaknya tidak lagi berhenti pada pihak yang berselisih.

Keluarga, lembaga pendidikan, pemerintah desa, tokoh masyarakat hingga masyarakat luas dapat ikut terkena dampaknya.

Bahkan, apabila narasi mengenai kriminalisasi ulama berkembang tanpa kendali dan kemudian bercampur dengan sentimen kelompok, persoalan tersebut dikhawatirkan bergeser menjadi konflik bernuansa SARA.

Inilah yang harus dicegah sejak awal.

LIMA SERUAN ALUMNI STISIP SAMUDERA INDONESIA

Untuk mencegah persoalan semakin melebar, Ikatan Alumni STISIP Samudera Indonesia menyerukan lima hal.

Baca Juga:  "Solihin Afsor Bongkar Kekeliruan Surat Imbauan Desa Linggamukti: Penutupan Jalan Itu Ranah Kepolisian!"

Pertama, seluruh pihak diminta menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memperkeruh keadaan.

Kedua, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah desa, pihak yang berkaitan dengan MBG, serta unsur masyarakat lainnya diharapkan membuka kembali ruang dialog dan tabayun.

Ketiga, aparat penegak hukum diharapkan menangani setiap laporan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Keempat, apabila memenuhi persyaratan hukum, mekanisme restorative justice dapat dipertimbangkan sebagai alternatif penyelesaian yang mengedepankan keadilan dan pemulihan hubungan sosial.

Kelima, masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi dan tidak menjadikan persoalan tersebut sebagai alasan untuk saling bermusuhan.

Sikap tersebut, menurut Alumni STISIP Samudera Indonesia, bukan dimaksudkan untuk membela kesalahan pihak tertentu.

Sebaliknya, seruan itu merupakan upaya agar persoalan yang bermula dari dinamika MBG tidak berkembang menjadi konflik sosial yang jauh lebih besar.

HUKUM DIHORMATI, ULAMA DIHARGAI, PERSAUDARAAN DIJAGA

Pada akhirnya, seluruh pihak diharapkan mampu menempatkan persoalan secara proporsional.

Hukum tetap harus dihormati.
Ulama tetap harus dihargai.
Kritik tetap harus diberikan ruang.
Dan persatuan masyarakat wajib dijaga.

Jangan sampai sebuah persoalan yang masih mungkin diselesaikan melalui dialog justru membuat hubungan sosial yang telah dibangun selama bertahun-tahun menjadi retak.

Pakenjeng membutuhkan solusi, bukan konflik.

Masyarakat membutuhkan ketenangan, bukan provokasi.

Dan yang jauh lebih penting, penyelesaian sebuah persoalan hendaknya tidak mengorbankan persaudaraan.

Atas nama Ikatan Alumni STISIP Samudera Indonesia, seruan itu ditutup dengan ajakan untuk kembali membuka ruang musyawarah, mengedepankan keadilan, menghormati proses hukum, dan menyelesaikan persoalan secara bermartabat. (JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *