GARUT, JABARBICARA.COM – Pengawalan lintas sektoral terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Garut mendapat sorotan positif dari kalangan pemerhati hukum dan kebijakan publik. Inisiatif “Jaga Dapur” yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Garut, Kejaksaan Negeri Garut, dan unsur kepolisian dinilai menjadi langkah preventif penting untuk menjaga kualitas pangan, mencegah maladministrasi, hingga menutup celah penyimpangan anggaran.
Pemerhati hukum dan kebijakan publik, Dadan Nugraha, menilai program pengawasan tersebut memiliki dasar legalitas yang kuat dan sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good public governance).
Menurutnya, pelaksanaan program berskala nasional seperti MBG memiliki tingkat risiko tinggi apabila tidak dibarengi dengan sistem pengawasan yang ketat dan terintegrasi.
“Program makan bergizi bukan sekadar distribusi makanan, tetapi menyangkut hak konstitusional anak, kesehatan publik, serta integritas penggunaan anggaran negara,” ujarnya dalam analisis yuridis-kebijakan yang disusun dalam format komentar hukum akademik.
Ia menjelaskan, langkah pengawasan yang dilakukan Kejaksaan melalui inisiatif “Jaga Dapur” memiliki legitimasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang memperluas fungsi kejaksaan dalam pengawalan proyek strategis nasional dan ketertiban umum.
Selain itu, pengawasan mutu pangan dalam program MBG juga dinilai wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menekankan pentingnya pemenuhan gizi dan pengawasan pangan sebagai bagian dari strategi pencegahan tengkes (stunting).
Dalam kajiannya, Dadan juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap standar keamanan pangan. Ia menyebut kelalaian penyedia makanan yang menyebabkan dampak kesehatan serius dapat berimplikasi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya terkait sanksi terhadap pelanggaran keamanan pangan.
Penguatan pengawasan melalui koordinasi lintas lembaga disebut menjadi bentuk mitigasi risiko hukum yang lebih efektif dibandingkan penindakan setelah terjadinya kerugian negara atau kasus keracunan massal.
“Pengawasan preventif jauh lebih rasional daripada penegakan represif setelah muncul korban atau kebocoran anggaran,” katanya.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Garut yang membuka ruang partisipasi publik melalui kanal pengaduan masyarakat dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Secara konstitusional, program MBG disebut berkaitan langsung dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28B ayat (2), yang menjamin hak anak untuk tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan.
Dalam rekomendasinya, Dadan mendorong Pemerintah Kabupaten Garut segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara rinci standar operasional pengawasan terpadu “Jaga Dapur” agar memiliki kekuatan hukum yang permanen dan mengikat.
Selain itu, ia juga merekomendasikan pembangunan sistem pengawasan digital terintegrasi yang menghubungkan laporan lapangan dari kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah guna memperkuat transparansi serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program MBG. [Red/JB]







