Merasa Terus di Intimidasi, Seorang Nasabah bank BJB Minta Pendampingan Kantor Hukum Faisal & Partners

Garut18029 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Nasib kurang mengenakan diterima oleh salah seorang Nasabah Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Garut, yaitu Tatat Mulyati asal Kadungora.
Hal itu Bermula ketika tahun 2019 beliau mencoba mengajukan kredit sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk menambah modal usaha atau mengembangkan usaha. Kala itu beliau bermaksud mengajukan kredit KPR supaya bisa terukur dalam kemampuan pembayaran (supaya masuk pokok hutang plus bunga). Namun salah seorang pegawai Bank BJB malah menawarkan kredit Rekening Koran yang artinya hanya bayar bunga saja setiap bulan tanpa mengurangi Pokok hutang dan di perbaharui perjanjian kredit selama satu tahun sekali.

Selama periode 2019-2020 Nasabah tersebut dapat mencicil secara lancar dan menyelesaikan sesuai tenor yang sudah di sepakati, hingga kemudian berlanjut melakukan akad kredit kembali di tahun periode 2020-2021 namun saat itu kemudian nasabah mengalami kesulitan pembayaran cicilan dikarenakan efek Covid-19.

Kemudian dari sana Nasabah sempat mengajukan restrukturisasi pembayaran atau perubahan pembayaran baik nominal cicilan begitupun dengan tenor di perjanjikan kembali.

Hingga akhirnya sesuatu yang tidak dikehendaki pun terjadi yaitu Bu Tatat Mulyati sudah tidak mampu mencicil kepada Bank Jabar Banten dikarenakan usaha yang dijalan benar benar kolaps atau tidak berjalan baik.

Dan akhirnya sering di datangi oleh Kolektor Bank Jabar Banten yang datang dengan nada bicara keras, menekan, bahkan sering mengancam mengintimidasi kepada bu Tatat.

Baca Juga:  Jelang Ramadan dan Idulfitri, Pemkab Garut Gelar Pangan Murah di Sucinaraja

“Benar saya sering di datangi oleh pegawai BJB yang mana maksud dan tujuan mereka seakan menekan dan mengintimidasi saya secara kasar, seharusnya BJB menghargai saya karena kalau berkaca ke belakang saya pernah lancar dalam cicilan dan baik dalam pembayaran. Tetapi ketika saya sedang mengalami usaha kolaps malah saya seperti sampah dengan tindakan-tindakan Pegawai dan Pimpinan BJB yang seakan menekan saya dengan keras.” ucap Tatat Mulyati.

Setelah merasa tidak nyaman dan resah Bu Tatat memutuskan untuk melakukan pembayaran dengan Nominal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Itu pun uang hasil meminjam kepada saudaranya yaitu pak Yodi Nurwandi.

Tidak berselang lama kemudian bukan malah menjadi solusi tetapi terus menerus pegawai BJB mendatangi Nasabah dengan meminta pembayaran harus dilunasi bersama bunga dan denda serta penalty yang mana berjumlah kurang lebih 1,4 M.

Bahkan ada isu berkembang salah satu oknum Pegawai BJB menawarkan aset tersebut kepada calon pembeli, padahal itu tidak dibenarkan secara peraturan artinya melanggar hak konsumen/Nasabah. Kalau mau silahkan jalankan Standart Operasional Prosedur dengan baik, mau itu secara musyawarah atau dengan upaya lain yang dapat menghasilkan win-win solusi untuk Nasabah dan Bank BJB.

Bisa melalui eksekusi Hak Tanggungan yang dapat dijalankan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang setempat yang membawahi teritorial yang menjadi Jaminan Bank BJB.

Baca Juga:  Budi Rahadian, SH., Ketua Koordinator Hukum & Advokasi TimGab Paslon 02, Mari Kawal Proses Penghitungan Suara..!!

Karena merasa terus di tekan dan di intimidasi kemudian Bu Tatat Mulyati meminta Pendampingan kepada Kantor Hukum Faisal & Partners sebagai Kuasa Hukum nya guna mendampingi sekaligus menyelesaikan permasalahan kredit dengan pihak Bank Jabar Banten pada bulan Oktober 2023.

Setelah di dampingi oleh Kantor Hukum Faisal & Partners yang di bawahi oleh Faisal Arif Hidayat, SH., MH., MM., kemudian menjalankan kuasa diantaranya melakukan upaya-upaya baik koordinasi atau bersurat kepada pihak Bank BJB guna mendapatkan dispensasi atau keringanan dalam menyelesaikan kewajiban.

“Saya selaku kuasa hukum Bu Tatat, sudah mengajukan permohonan pelunasan dengan keringanan kepada Bank Jabar Banten yang mana kala itu di kabulkan atau disetujui hanya fokus kepada sisa pokok saja artinya bunga, denda dan lainnya dihapuskan,” ujar Faisal.

Lanjut lagi berarti kalau pokok disepakati Rp. 1.000.000.000- (satu milyar) maka kalau dikurangi pembayaran yang dilakukan Nasabah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) maka hanya dibebankan membayar sisa sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta).” ucap Faisal

Nasabah sudah mencari solusi guna bisa menyelesaikan sisa piutang sejumlah yang diatas dengan cara menawarkan aset lain atau mencari dana talang, hingga pada akhirnya ada yang bersedia meminjamkan dana talang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Kemudian kita sampaikan kepada BJB agar uang tersebut di terima kemudian di perjanjikan ulang untuk yang sisa nya namun BJB menolak dan ingin dilunasi secara sepenuhnya.

Baca Juga:  Dirut bank bjb Mundur!!, Dedi Mulyadi Pastikan Kinerja dan Kegiatan Usaha tetap Berjalan Normal

“Kami sudah beritikad baik selaku Nasabah dengan menawarkan keringanan kembali dimana ada uang sejumlah 500 juta untuk di terima dahulu atau meminta keringanan lain guna kebaikan bersama namun BJB malah tidak menerima.” imbuhnya.

Selaku Nasabah Bu Tatat berharap BJB segera bijak menerima apa yang di usahakan olehnya guna melakukan kewajiban kepada pihak Bank BJB, karena merasa bertanggung jawab bahkan sampai makan dan kesehatan pun terganggu karena pikiran yang terus dihantui.

“Saya memohon kepada Pak Dedi Mulyadi (selaku Gubernur Jabar terpilih) dan pak Syakur (selaku Bupati terpilih) agar membantu saya selaku Masyarakat Jawa Barat sekaligus Nasabah BJB supaya diberikan keringanan sebaik baiknya untuk saya.” tutur Tatat.

Tak tinggal diam Faisal Arif Hidayat, SH., MH., MM. Selaku kuasa hukum Bu Tatat Mulyati siap untuk mempertahankan Hak Klien nya dalam segala serangan dari Pihak BJB bukan artian pasang badan tetapi ingin pihak Nasabah segera menunaikan Kewajiban kepada BJB juga BJB dapat menerima penawaran atau solusi yang ditawarkan.

“Kami siap untuk mengawal keadilan untuk Bu Tatat Mulyati yang memang memiliki niat besar dan motivasi untuk mencari jalan terbaik dalam hal melunasi kewajiban kepada Bank BJB.” sambung Faisal. [Jb]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *