Site icon JABARBICARA.COM

Tanah Wakaf Sekolah Berubah Jadi Sertifikat Milik Pribadi: Bangunan Pendidikan Agama yang Berdiri Sejak 1976 Terancam Hilang

GARUT, JABARBICARA.COM – Isu sengketa tanah wakaf kembali mencuat, kali ini menimpa aset pendidikan agama yang telah berdiri kokoh sejak tahun 1976. Tanah wakaf yang seharusnya kekal untuk kepentingan umat dan fasilitas pendidikan, dikabarkan telah berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan TK ​Perubahan status ini meliputi bangunan sekolah dan sarana pendidikan agama yang selama puluhan tahun menjadi tempat menimba ilmu. Kasus ini sontak menimbulkan keprihatinan mendalam, terutama dari kalangan alumni dan tokoh masyarakat setempat.

​Riadi Hidayah, yang akrab disapa Themank, salah satu alumni yang merasa terpukul atas kejadian ini, mengungkapkan kesedihannya. Themank menekankan bahwa aset tersebut memiliki nilai sejarah dan spiritual yang tinggi sebagai sarana pendidikan.

“Tanah wakaf itu adalah amanah. Bangunan sekolah dan sarana pendidikan agama ini sudah berdiri sejak tahun 1976, menjadi saksi bisu ribuan generasi menuntut ilmu. Mendengar kabar bahwa tanah wakaf ini nyaris hilang dan beralih menjadi sertifikat pribadi atas nama perorangan, saya sebagai alumni sangat sedih,” ujar Riadi Hidayah.

​Berdasarkan hukum wakaf di Indonesia, tanah wakaf bersifat abadi dan tidak dapat dijual, diwariskan, atau dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain. Perubahan status kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk kepentingan pribadi sangat bertentangan dengan prinsip dasar wakaf dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

​Kasus ini menyoroti pentingnya segera melakukan sertifikasi tanah-tanah wakaf di seluruh Indonesia oleh Nadzir (pengelola wakaf) yang sah dan berwenang, guna memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap potensi sengketa dan praktik mafia tanah.

​Para alumni dan pihak yang peduli kini berharap agar pihak-pihak terkait, khususnya Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), dapat segera turun tangan untuk menelusuri keabsahan proses sertifikasi ini dan mengembalikan status tanah tersebut sesuai dengan peruntukan wakafnya.

​”Kami memohon perhatian serius dari pihak berwenang. Jangan biarkan amal jariah dan fasilitas pendidikan umat ini hilang,” tambah Themank.
​Pihak sekolah dan perwakilan alumni diharapkan segera mengambil langkah koordinasi dengan Nadzir resmi untuk menyelamatkan aset wakaf ini, memastikan bahwa fungsi pendidikan dan keagamaan dapat terus berlanjut di lokasi tersebut. [JB]

Exit mobile version