GARUT, JABARBICARA.COM —
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Garut pada Jumat (28/11) seharusnya menjadi momentum penting bagi konsolidasi kebijakan daerah. Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis disahkan. Namun, momentum itu justru diwarnai ironi: ruang sidang yang nyaris kosong.
Dari total anggota DPRD Garut, hanya 17 orang yang tercatat hadir secara fisik saat palu diketuk. Puluhan lainnya sempat menandatangani daftar hadir, namun tidak bertahan hingga pengambilan keputusan. Situasi ini memantik kritik tajam dari Garut indeks perubahan Strategis (GIPS), melalui ketuanya, Ade Sudrajat, Sabtu (29/11/3025).
Legislasi yang Kehilangan Bobot Politik
Dalam kacamata GIPS, yang dipersoalkan bukan semata angka kehadiran, tetapi kehilangan bobot politik dan moral dari sebuah proses legislasi.
“Kehadiran fisik adalah syarat paling dasar dari legitimasi politik. Ketika keputusan dibuat oleh 17 orang, sementara daftar hadir mencatat 44 nama, maka publik berhak bertanya: untuk siapa Raperda itu disahkan?” ujar Ade.
Menurutnya, kuorum administratif yang bergantung pada tanda tangan tidak dapat menggantikan kehadiran faktual. Ia menyebut situasi tersebut sebagai kuorum semu, sebuah praktik yang menodai integritas parlemen daerah.
Budaya Legislasi yang Longgar
Fenomena meninggalkan sidang setelah tanda tangan daftar hadir bukan hal baru di banyak parlemen daerah. Namun, peristiwa di Garut kali ini memperlihatkan sesuatu yang lebih serius: normalisasi absensi substansial.
“Ketika anggota datang hanya untuk meninggalkan jejak administrasi, itu menunjukkan adanya masalah mendalam dalam etika representasi,” kata Ade.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya wajah DPRD, tetapi kualitas kebijakan publik yang lahir dari proses seperti ini.”
Fraksi yang Goyah, Pimpinan yang Tumpul
Dalam struktur parlemen, fraksi adalah tulang punggung disiplin politik. Namun, peristiwa ini memperlihatkan lemahnya komando internal.
“Jika mayoritas anggota meninggalkan ruang sidang, itu menandakan fraksi kehilangan daya ikat. Pimpinan dewan juga tampak tidak mampu memastikan kualitas kehadiran,” lanjut Ade.
Ade menilai, tanpa pembenahan serius dalam tata kelola fraksi, peristiwa serupa akan terus berulang.
Raperda Strategis, Pembahasannya Tidak Serius
Yang membuat kritik GIPS semakin tajam adalah jenis Raperda yang disahkan: APBD 2026, ketahanan keluarga, dan penanggulangan kebakaran—semuanya berdampak langsung pada ruang hidup masyarakat Garut.
“Kebijakan yang mengatur hajat hidup orang banyak membutuhkan ruang perdebatan yang sehat. Ironis ketika keputusan penting seperti itu dibuat dalam ruangan yang sepi,” kata Ade.
Ade menegaskan bahwa produk hukum yang lahir dari proses minim partisipasi internal menjadi preseden buruk bagi konsistensi pembangunan daerah.
Ade Sudrajat, Tiga Saran Politik: Jalan Pulang bagi Demokrasi Lokal
Alih-alih menyodorkan tuntutan, GIPS memilih memberikan saran politik kepada para wakil rakyat—saran yang, menurut mereka, perlu disimak oleh para aktor politik lokal.
1. Kembalikan Martabat Kehadiran
Kehadiran fisik bukan sekadar formalitas, tetapi ukuran komitmen terhadap mandat rakyat. Disiplin kehadiran harus dibangun kembali sebagai nilai, bukan sekadar kewajiban administratif.
2. Perbaiki Tata Kelola Fraksi
Fraksi perlu memulihkan otoritas internalnya. Kontrol yang longgar terhadap perilaku anggota hanya akan melahirkan ruang sidang yang kosong dan kebijakan yang rapuh.
3. Buka Proses Legislasi ke Publik
Transparansi bukan ancaman, tetapi instrumen legitimasi. Publik perlu mengetahui siapa yang hadir, siapa yang ikut berdebat, dan siapa yang memilih pergi.
Catatan dan Penutup, Di balik pengesahan enam Raperda ini, ada pelajaran penting mengenai wajah demokrasi lokal: bahwa kualitas kebijakan tidak ditentukan semata pada isi regulasi, tetapi juga cara ia dihasilkan.
Ade Sudrajat menutup pandangannya dengan refleksi yang menohok:
“Jika ruang sidang terus kosong, maka ruang kepercayaan publik akan ikut kosong. Demokrasi tidak tumbuh dari tanda tangan, tetapi dari kehadiran dan tanggung jawab.”

