YBHM Luruskan Isu Wakaf: BPN Garut Paparkan Data Riwayat Tanah, UU Wakaf 2004 Jadi Pelindung Utama

Garut190 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Yayasan Baitul Hikmah Al Ma’muni (YBHM) menyampaikan klarifikasi resmi terkait isu penjualan aset wakaf yang beredar di masyarakat. Klarifikasi ini didasarkan pada kronologis peristiwa hukum pertanahan yang dipaparkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut serta penjelasan normatif mengenai hukum wakaf nasional.

​Penasihat Hukum YBHM, Dadan Nugraha, S.H., menekankan bahwa berdasarkan data BPN, objek tanah tersebut telah berstatus wakaf sejak tahun 1976 melalui Surat Pernyataan Wakaf dari Raden Helly Hilman. Namun, dalam catatan administrasi pertanahan, muncul serangkaian transaksi yang dilakukan oleh pihak lain.

​Mengenai hal tersebut, Dadan Nugraha, S.H. memberikan pernyataan tegas:
​”Dalam paparan BPN Garut sudah
disajikan fakta administratif secara
transparan. Terlihat jelas siapa yang
melakukan transaksi, siapa pembelinya,
dan siapa PPAT-nya. Tidak ada fakta yang menunjukkan Ketua YBHM sebagai Nazhir menjual aset
tersebut. Isu itu sepenuhnya tidak
sesuai dengan data otentik negara.”

​Landasan Hukum dan Perlindungan Aset

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa status wakaf tahun 1976 secara otomatis dilindungi oleh Pasal 49 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960 dan PP No. 28 Tahun 1977. Meskipun terdapat dinamika peralihan sertifikat di kemudian hari, esensi hukum wakaf tetap tidak berubah dan dilindungi oleh undang-undang terbaru.

Baca Juga:  Bupati Garut Rencanakan Perbaikan Jalan Karangsewu Secara Bertahap

​Terkait kekuatan UU No. 41 Tahun 2004, Penasihat Hukum YBHM ini menegaskan:

​””Sesuai Pasal 40 UU Wakaf 2004, harta benda wakaf dilarang keras untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Secara hukum, wakaf bukan komoditas perdata yang bisa diperjualbelikan secara bebas; ia adalah amanah keagamaan yang keluar dari lalu lintas perdagangan dan dilindungi oleh negara.””

​Pernyataan Ketua YBHM

Ketua YBHM, H. Abdul Aziz Syah, menambahkan bahwa langkah hukum dan klarifikasi ini diambil untuk menjaga transparansi dan kepercayaan umat terhadap institusi yayasan.

​”Saya ingin publik memahami persoalan ini secara jernih. Mari menilai berdasarkan fakta administrasi dan ketentuan hukum, bukan asumsi atau isu. Wakaf adalah amanah umat yang harus dijaga melalui tata kelola administrasi yang patuh hukum, bukan dengan prasangka.”

​Dengan penjelasan ini, YBHM menegaskan bahwa setiap perbuatan hukum yang dilakukan setelah tahun 2004 atas objek tersebut wajib dinilai berdasarkan UU Wakaf. YBHM berkomitmen untuk tetap menjaga integritas lahan tersebut sebagai aset sosial-keagamaan yang abadi. [JB/Red]

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *