Site icon JABARBICARA.COM

GIPS Tegaskan Dewan Pendidikan Harus Jalankan Fungsi Substantif, Bukan Sekadar Menyimpulkan Kegagalan Tata Kelola

GARUT, JABARBICARA.COM – Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, menilai pernyataan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut yang menyebut tata kelola pendidikan gagal akibat belum definitifnya Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah hingga akhir Desember menunjukkan lemahnya pelaksanaan fungsi Dewan Pendidikan itu sendiri.

Menurut Ade, Dewan Pendidikan tidak dibentuk untuk sekadar melontarkan penilaian normatif di ruang publik, melainkan untuk bekerja secara substantif melalui fungsi pemberi pertimbangan kebijakan (advisory agency), pendukung penyelenggaraan pendidikan (supporting agency), pengontrol akuntabilitas (controlling agency), serta mediator antara masyarakat dan pemerintah daerah.

“Jika Dewan Pendidikan hanya berhenti pada kesimpulan ‘gagal’, tanpa rekomendasi kebijakan yang konkret, maka yang patut dipertanyakan justru pelaksanaan fungsi Dewan Pendidikan itu sendiri,” tegas Ade Sudrajat, Rabu 23 Desember 2025.

Ade menegaskan, persoalan PLT kepala sekolah adalah masalah manajerial dan kebijakan yang seharusnya dikawal sejak awal oleh Dewan Pendidikan melalui masukan tertulis, kajian objektif, serta rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah dan DPRD, bukan baru disorot setelah masalah berlarut-larut.

GIPS menilai, Dewan Pendidikan Kabupaten Garut belum maksimal menjalankan perannya sebagai pengontrol dan mediator, terutama dalam memastikan adanya kepastian kepemimpinan satuan pendidikan, kriteria penetapan kepala sekolah, serta transparansi proses pengangkatan pejabat definitif.

“Mengkritik tanpa menjalankan fungsi pengawasan sejak proses berlangsung adalah bentuk pembiaran. Dewan Pendidikan tidak boleh hadir hanya sebagai komentator, tetapi harus menjadi penggerak perbaikan,” ujar Ade.

Lebih lanjut, Ade mengingatkan bahwa Dewan Pendidikan juga memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong partisipasi masyarakat dan orang tua, menjaga iklim demokratis di sektor pendidikan, serta melindungi kepentingan peserta didik dari dampak buruk ketidakpastian kebijakan.

GIPS mendesak Dewan Pendidikan Kabupaten Garut agar:

  1. Menyampaikan rekomendasi tertulis dan terbuka terkait percepatan penetapan kepala sekolah definitif;
  2. Menyusun kriteria kinerja dan kompetensi kepala sekolah secara objektif dan terukur;
  3. Mengawal langsung kebijakan pendidikan daerah bersama pemerintah dan DPRD;
  4. Menjalankan fungsi mediator secara aktif, bukan reaktif.

“Pendidikan membutuhkan kepemimpinan dan keberanian mengambil tanggung jawab. Jika Dewan Pendidikan ingin dihormati, maka fungsinya harus dijalankan secara nyata, bukan sekadar disuarakan di media,” pungkas Ade Sudrajat. [JB/Red]

Exit mobile version