Site icon JABARBICARA.COM

Menimbang “Urusan Perut” dan Supremasi Hukum: Jalan Tengah Tata Kelola Pertambangan di Garut

GARUT, JABARBICARA.COM — Aksi damai ribuan sopir truk dan penambang di depan Kantor Bupati Garut menyedot perhatian publik. Aspirasi tersebut muncul menyusul penutupan sejumlah titik pertambangan yang dinilai berdampak langsung pada mata pencaharian masyarakat.

Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, menilai situasi ini harus dibaca secara utuh sebagai persoalan tata kelola, bukan semata konflik antara ekonomi rakyat dan penegakan hukum.

“Para sopir dan penambang merupakan bagian dari rantai ekonomi akar rumput. Ketika mereka berbicara soal ‘urusan perut’, itu menandakan adanya gangguan serius pada sistem distribusi dan penghidupan keluarga. Aspirasi ini sah secara sosial dan harus didengar,” ujar Dadan, Kamis (8/1/2026).

Di sisi lain, ia juga mengapresiasi ketegasan Pemerintah Kabupaten Garut di bawah kepemimpinan Bupati Syakur Amin dan Wakil Bupati Putri Karlina dalam menegakkan hukum.

“Penutupan tambang tanpa izin adalah konsekuensi logis dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, penegakan hukum idealnya tidak berhenti pada penindakan, melainkan dilanjutkan dengan pembinaan dan solusi transisional,” katanya.

Persoalan RTRW dan Lingkungan Hidup
Menurut Dadan, konflik pertambangan di Garut tidak bisa dilepaskan dari persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta perlindungan lingkungan hidup.
“Setiap kegiatan pertambangan wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Risiko ekologis harus dicegah. Namun, pertanyaan pentingnya: apakah kebijakan zonasi RTRW sudah secara adil mengakomodasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)?” ujarnya.

Ia menilai, ketidaksinkronan antara regulasi pusat dan kebutuhan riil daerah sering kali menimbulkan kerumitan birokrasi. Akibatnya, penambang kecil dan pelaku transportasi justru menjadi pihak yang paling terdampak.

Rekomendasi Jalan Tengah
Untuk meredam ketegangan sosial sekaligus menjaga kepatuhan hukum, Dadan Nugraha mengusulkan tiga langkah strategis:

“Penegakan hukum tanpa solusi ekonomi berpotensi melahirkan resistensi sosial. Sebaliknya, aktivitas ekonomi tanpa kepatuhan hukum akan merusak lingkungan. Garut membutuhkan jalan tengah yang adil, realistis, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Harapan ke Depan

Dadan berharap audiensi antara perwakilan massa dan Bupati Garut dapat menghasilkan kesepakatan konkret yang berpihak pada keberlanjutan.

“Pemenuhan kebutuhan hidup adalah urgensi, tetapi ketaatan pada hukum adalah fondasi. Keduanya harus berjalan beriringan agar kesejahteraan masyarakat tidak dibayar dengan kerusakan lingkungan dan konflik berkepanjangan,” pungkasnya. [JB/Red]

Exit mobile version