GIPS Desak Konsistensi Perbup 62/2023: Fenomena “Kabid Loncat Pagar” Akan Dilaporkan ke Ombudsman RI

Garut256 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) secara resmi menyatakan akan membawa persoalan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut ke Ombudsman Republik Indonesia. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya kritik mengenai fenomena “Kabid Loncat Pagar” yang dinilai menabrak prinsip meritokrasi dan mengabaikan regulasi daerah.

​Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menegaskan bahwa penempatan pejabat eselon III (Kepala Bidang) yang tidak didasarkan pada kompetensi dan linearitas rekam jejak merupakan bentuk pengabaian terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan.

Idwan fitri
Dede fitri

​”Perbup 62/2023 harus menjadi ‘Panglima’ dalam setiap gerbong mutasi dan rotasi. Jika ada pejabat yang tiba-tiba ‘meloncat’ ke jabatan yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya, maka patut diduga telah terjadi maladministrasi dan penyimpangan prosedur,” ujar Ade Sudrajat dalam keterangan resminya, Kamis (5/3).

Baca Juga:  “Hulunya Retak”: Ade Sudrajat Soroti Kerusakan Struktural Legislasi Garut dari Kuorum hingga Integritas Politik

​Soroti Merit System dan Integritas Birokrasi

GIPS menilai bahwa praktik “loncat pagar” tidak hanya mencederai semangat reformasi birokrasi, tetapi juga merusak motivasi para ASN yang telah meniti karier secara profesional.

Penempatan yang mismatch (tidak sesuai) dikhawatirkan akan berdampak langsung pada merosotnya kualitas pelayanan publik di Kabupaten Garut.
​”Kami tidak ingin jabatan strategis diisi berdasarkan kedekatan atau pertimbangan pragmatis. Standar kompetensi adalah harga mati untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance),” tambah Ade.

​Langkah Menuju Ombudsman RI, Sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan advokasi kebijakan, GIPS tengah mematangkan berkas laporan untuk diserahkan ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat. Laporan tersebut akan memuat bukti-bukti ketidaksesuaian penempatan jabatan dengan standar kompetensi yang diatur dalam Perbup
62/2023.

​”Kami akan meminta Ombudsman untuk memeriksa apakah ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam proses pelantikan belakangan ini. Ini adalah langkah konstitusional untuk menyelamatkan marwah birokrasi Garut,” tegasnya.

GIPS juga mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan kembali ke khittah regulasi agar pengisian jabatan benar-benar mencerminkan sistem merit yang transparan dan akuntabel. [JB/Red]

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *