GARUT, JABARBICARA.COM — Sekretaris Jenderal Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Abdulloh Hasyim,S.H.,M.H menegaskan bahwa tanah yang telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) sejak tahun 1976 tetap sah berstatus wakaf secara hukum, meskipun belum diverifikasi atau didaftarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pernyataan tersebut disampaikan Abdulloh Khasim di tengah polemik sengketa lahan wakaf Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) yang mencuat di Kabupaten Garut, Senin (12/1/2026).
Menurut Abdulloh, keabsahan wakaf telah lahir sejak ikrar wakaf diucapkan oleh wakif di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 1977 dan ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
“Sejak ikrar wakaf diucapkan, hak milik wakif telah lepas. Tanah tersebut tidak dapat diwariskan, dijual, ataupun dialihkan. Tidak terbitnya sertifikat tidak menghapus status wakaf,” ujar Abdulloh.
Ia menjelaskan, pendaftaran tanah oleh BPN bertujuan memberikan kepastian hukum. Namun, jika tanah wakaf yang telah memiliki AIW tidak diverifikasi secara cermat, maka berpotensi menimbulkan sengketa, termasuk klaim sepihak oleh ahli waris maupun terbitnya sertifikat ganda.
Abdulloh menilai, pengabaian dokumen wakaf dapat dikategorikan sebagai kelalaian administrasi atau maladministrasi, sebagaimana kewajiban BPN dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mewajibkan penelitian data fisik dan yuridis secara menyeluruh.
“Jika dokumen ikrar wakaf telah ada namun diabaikan, maka terdapat tanggung jawab hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh instansi terkait,” katanya.
Selain berdampak pada kepastian hukum, ketiadaan sertifikat wakaf juga dinilai menghambat pengelolaan aset umat, termasuk pengurusan perizinan bangunan dan kerja sama pengembangan wakaf.
Sebagai langkah hukum, Abdulloh menyarankan agar nazhir menempuh upaya administratif dan yudisial secara bertahap, mulai dari pengajuan keberatan ke Kantor Pertanahan, pelaporan ke Ombudsman RI, hingga permohonan penetapan wakaf ke Pengadilan Agama.
“Negara berkewajiban melindungi tanah wakaf sebagai amanah publik. Kepastian hukum harus dikembalikan,” pungkasnya. [JB/Red]

