GARUT, JABARBICARA.COM – Dugaan pengalihan lahan wakaf milik Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) di Kabupaten Garut menguat. Paparan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan rangkaian transaksi yang diduga melibatkan pihak wakif beserta ahli warisnya dengan seorang pengusaha berinisial TK.
Temuan ini sekaligus meluruskan tudingan yang selama ini diarahkan kepada nadzhir. Berdasarkan data pertanahan, proses peralihan hak atas tanah tersebut diduga berlangsung di luar kewenangan pengelola wakaf dan bertentangan dengan status lahan sebagai tanah wakaf.
Lahan dimaksud diketahui telah digunakan selama puluhan tahun sebagai sarana pendidikan, sosial, dan keagamaan. Sejumlah bangunan sekolah, panti, dan masjid berdiri dan masih aktif beroperasi hingga saat ini.
Kepala Sekolah YBHM, Enggah Yusuf, mengaku terkejut atas temuan tersebut. Ia menyebut, status wakaf atas lahan itu telah ada sejak lama.
“Akta ikrar wakaf tercatat sejak 1976. Sejak awal 1980-an, kegiatan pendidikan dan sosial sudah berjalan di atas lahan ini. Karena itu, sulit dipahami jika tanah wakaf kemudian diproses peralihannya,” ujar Enggah.
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha, S.H., menegaskan bahwa wakaf yang dilakukan pada 1976 sah secara hukum dan tetap mengikat hingga kini.
Menurutnya, wakaf tersebut dilindungi Undang-Undang Pokok Agraria, PP Nomor 28 Tahun 1977, serta diperkuat oleh UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006.
“Tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan. Jika terjadi kekosongan nadzhir, mekanisme penggantian telah diatur melalui Badan Wakaf Indonesia, bukan dengan menjual aset wakaf,” kata Dadan.
Terkait tindak lanjut, YBHM menyiapkan langkah hukum multijalur. Dadan menyebut, apabila dalam proses peralihan hak atas tanah ditemukan adanya penggunaan dokumen atau keterangan yang tidak sesuai dengan status wakaf, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana.
“Pemalsuan surat dapat dikenakan Pasal 391 KUHP Nasional, sementara keterangan tidak benar dalam akta otentik berpotensi dijerat Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.
Selain jalur pidana, YBHM juga menyiapkan gugatan perdata untuk pembatalan akta jual beli serta langkah administrasi dengan mengajukan permohonan pembatalan sertifikat ke BPN apabila ditemukan cacat prosedur atau substansi.
Sementara itu, Ketua Nadzhir YBHM, H. Abdul Aziz Syah, menyatakan bahwa data pertanahan yang terungkap telah meluruskan tudingan yang selama ini diarahkan kepada pihaknya.
Ia menegaskan, nadzhir tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah wakaf dan siap mengawal proses hukum demi memastikan aset wakaf tetap digunakan bagi kepentingan pendidikan dan sosial masyarakat.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik dan menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum serta instansi terkait. [JB/Red]







