GARUT, JABARBICARA.COM – Polemik pemanfaatan aset daerah Teras Cimanuk antara Pemerintah Kabupaten Garut dengan PT Pamara Perkasa Jaya terus memanas. Menanggapi rencana gugatan pihak pengelola, Praktisi Hukum sekaligus Pemerhati Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, S.H., menilai langkah Pemkab Garut menerbitkan Surat Peringatan (SP-1) pengosongan lahan adalah tindakan administratif yang konstitusional.
Menurut Dadan, sengketa ini bukan sekadar urusan sewa-menyewa biasa, melainkan persoalan kepatuhan terhadap rezim hukum Barang Milik Daerah (BMD).
Sewa Aset Negara Tidak Otomatis
Dadan mematahkan argumen “persetujuan diam-diam” (fiktif positif) yang diklaim pihak pengelola melalui UU Cipta Kerja. Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset publik diatur secara spesifik dalam PP Nomor 28 Tahun 2020.
“Dalam hukum administrasi negara, perpanjangan sewa aset daerah wajib melalui prosedur tertulis, penilaian ulang (appraisal) oleh tim independen, dan persetujuan formal Pengelola Barang. Berdasarkan Pasal 1381 KUHPerdata, ketika kontrak berakhir pada Mei 2025 tanpa adendum baru, maka hubungan hukum tersebut putus demi hukum,” ujar Dadan, Selasa (7/4/2026).
Distingsi Pajak dan Hak Sewa
Terkait argumen bahwa Pemda masih menerima pajak parkir dan hotel, Dadan meluruskan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan bukti legalitas sewa.
“Ada pemisahan tegas antara kewajiban pajak berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD) dengan hak kontraktual lahan. Selama ada aktivitas ekonomi, pajak wajib ditarik negara. Namun, ketaatan membayar pajak tidak otomatis memberikan hak legal atas penguasaan lahan jika kontraknya sudah kedaluwarsa,” jelas Dadan.
Langkah Preventif Tipikor
Lebih jauh, Dadan menilai ketegasan Pemkab Garut sebagai bentuk mitigasi risiko bagi pejabat publik. Menurutnya, membiarkan pihak ketiga menguasai aset negara tanpa ikatan kontrak yang sah pasca-kedaluwarsa adalah kelalaian yang fatal.
“Jika dibiarkan, para pejabat daerah justru berisiko terjerat delik penyalahgunaan wewenang atau pembiaran kerugian daerah sesuai UU Pemberantasan Tipikor. SP-1 ini adalah benteng hukum bagi Pemda untuk menyelamatkan aset negara dari potensi masalah hukum di masa depan,” imbuh pria yang aktif di Kantor Hukum Dadan Nugraha & Partner tersebut.
Kesimpulan, Dadan menyimpulkan bahwa rencana gugatan di Pengadilan Negeri Garut nantinya akan menjadi ajang pembuktian kedaulatan negara atas asetnya.
“Kepastian hukum dan tertib administrasi aset daerah adalah harga mati. Langkah Pemda mengambil kembali aset untuk dievaluasi adalah demi kemanfaatan publik yang lebih luas,” pungkasnya. [Red]
Narasumber:
Dadan Nugraha, S.H.
(Advokat & Pemerhati Kebijakan Publik)







