Site icon JABARBICARA.COM

Air Mata Yatim di Teras Situsari: Menuntut Keadilan bagi RMR, Korban Dugaan Penganiayaan Brutal Oknum RW

GARUT, JABARBICARA.COM– Jerit keadilan membumbung dari Kampung Padasari, Desa Cinunuk. RMR (20), seorang pemuda yatim kelahiran 2006, kini harus terbaring menahan sakit fisik dan trauma mendalam. Niat hati menjalin silaturahmi ke rumah rekan sekolahnya di Desa Situsari, Kecamatan Karangpawitan, justru berujung pada tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua RW dan dua warga lainnya.

 

Kronologi Kejadian yang Memilukan

Peristiwa kelam ini terjadi pada Rabu malam, 25 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, RMR sedang berbincang di teras rumah rekannya, SA, di Kp. Situsari. Tanpa peringatan dan tanpa ruang klarifikasi, korban tiba-tiba disatroni oleh UR (oknum Ketua RW 04), bersama Y dan O.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban dituduh melakukan perbuatan asusila tanpa bukti yang sah. Tanpa basa-basi, serangan bertubi-tubi mendarat di kepala, hidung, dan dada RMR. Akibatnya, pelipis dan hidung korban mengucurkan darah segar hingga mengalami penyumbatan pernapasan. Dampak luka permanen tersebut membuat RMR, yang merupakan tulang punggung keluarga sebagai karyawan di Soreang, Bandung, kini tak lagi bisa bekerja. Ia kerap mengalami sakit mendadak dan trauma berat yang menghancurkan masa depannya.

 

Jeritan Hati Keluarga: “Ada Hukum, Bukan Pukulan!”

Paman korban, seorang pengajar SMP di Kabupaten Garut, menyatakan kekecewaannya yang mendalam. Keluarga baru mengetahui kejadian ini seminggu yang lalu saat korban mengeluh kesakitan.

“Keponakan saya sedang bertamu, tiba-tiba dianiaya. Kalaupun ada dugaan masalah, ada mekanisme hukum, bukan dengan kekerasan fisik yang brutal. Kami tidak terima, kami menuntut keadilan!” tegas sang paman dengan nada bergetar saat ditemui awak media.

Ia juga menepis isu miring terkait penggerebekan, karena faktanya korban berada di teras rumah, bukan di ruang tertutup.

 

Upaya Restorative Justice: Titik Penentu Keadilan

Merespons dinamika ini, Pemerintah Desa Situsari melalui Rumah Keadilan Restorative menginisiasi pertemuan mediasi. Berdasarkan Surat Nomor: 100.3.3.6/DS-22/IV/2026, para pihak termasuk terlapor (UR, Y, dan O) diundang untuk bermusyawarah di Aula Desa Situsari pada hari ini, Rabu (15/04/2026).

Langkah ini diapresiasi oleh keluarga korban, namun mereka memberikan peringatan tegas. “Kami menghormati langkah desa melalui mekanisme Restorative Justice. Namun, jika tidak ada titik temu yang adil dan bermartabat, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum pidana,” tambah narasumber tersebut.

 

Konsekuensi Hukum yang Menanti

Jika mediasi buntu, para terlapor dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mengingat korban mengalami luka yang menghambat mata pencaharian, ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun hingga 7 tahun menanti para pelaku.

Terlebih, jika merujuk pada UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), tindakan kekerasan yang dilakukan secara kolektif terhadap individu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum guna memberikan efek jera terhadap aksi main hakim sendiri (eigenrichting).

Kini, publik menunggu: Apakah nurani dan keadilan akan tegak di Desa Situsari, ataukah air mata sang yatim akan berlanjut ke meja hijau? (JB/RF)

Exit mobile version