Promosi Kulit Garut Harus Dikoreksi, Produk yang Mencemari Dinilai Tak Layak Dibanggakan

Garut203 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Kunjungan istri duta besar dari 14 negara ke sentra industri kulit di Kabupaten Garut dinilai menjadi momentum strategis untuk memperkenalkan produk lokal ke pasar internasional. Agenda tersebut juga dipandang sebagai peluang untuk mendorong ekspor serta memperluas akses pasar bagi produk unggulan daerah.

Namun di tengah optimisme tersebut, persoalan mendasar terkait dampak lingkungan dari proses produksi industri penyamakan kulit kembali menjadi sorotan.

Idwan fitri
Dede fitri

Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, menilai promosi produk kulit Garut tidak dapat dilepaskan dari persoalan pencemaran lingkungan yang selama ini kerap dikaitkan dengan aktivitas industri tersebut.

“Promosi tidak bisa hanya menonjolkan sisi ekonomi. Ada persoalan lingkungan yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurutnya, produk kulit Garut memang memiliki nilai historis, keterampilan perajin, serta kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi kreatif daerah. Namun, produk yang dihasilkan dari proses yang berpotensi mencemari lingkungan dinilai tidak layak terus dipromosikan sebagai kebanggaan daerah.

“Produk yang lahir dari proses yang merusak lingkungan tidak pantas dibanggakan sebelum ada pembenahan yang nyata,” katanya.

Ia menjelaskan, peningkatan promosi akan berdampak langsung pada meningkatnya permintaan pasar. Jika sistem produksi belum dibenahi, kondisi tersebut justru berpotensi mendorong peningkatan produksi yang memperluas dampak pencemaran.

“Dalam kondisi seperti ini, promosi bisa berubah menjadi insentif bagi praktik produksi yang merusak lingkungan,” ucapnya.

Persoalan limbah industri penyamakan kulit di Garut sendiri bukan hal baru. Sejumlah kajian akademik mencatat bahwa limbah industri tersebut mengandung parameter seperti BOD, COD, TSS, dan pH yang melebihi baku mutu lingkungan. Selain itu, terdapat pula kandungan bahan berbahaya seperti kromium yang memerlukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan.

Laporan pada 2025 juga menyebutkan adanya inspeksi aparat penegak hukum terhadap sejumlah industri penyamakan kulit, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi limbah yang dibuang tanpa melalui proses instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Sungai Ciwalen, yang berada di kawasan industri penyamakan, menjadi salah satu wilayah yang disebut terdampak. Sejumlah kajian menyatakan sungai tersebut telah mengalami pencemaran akibat limbah industri, selain juga menerima tekanan dari limbah domestik.

Dalam konteks tersebut, Ade menilai bahwa pertanyaan utama bukan hanya terkait peluang ekspor, tetapi juga menyangkut kelayakan produk dari sisi lingkungan.

“Apakah produk yang prosesnya masih membebani lingkungan layak dipromosikan ke pasar global? Ini yang harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebanggaan daerah tidak seharusnya dibangun di atas kerusakan lingkungan. Produk unggulan, menurutnya, harus lahir dari proses produksi yang juga bertanggung jawab secara sosial dan ekologis.

“Produk unggulan harus mencerminkan tanggung jawab, bukan hanya keuntungan ekonomi,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pasar internasional saat ini semakin memperhatikan aspek keberlanjutan. Sejumlah negara telah menerapkan kebijakan yang menuntut transparansi serta tanggung jawab lingkungan dalam rantai produksi.

“Pasar global tidak lagi hanya menilai kualitas dan harga, tetapi juga proses di balik produk tersebut,” ucapnya.

Karena itu, ia menilai narasi ekspor produk kulit Garut perlu dikoreksi secara menyeluruh. Produk tidak cukup hanya diposisikan sebagai unggulan daerah, tetapi juga harus memenuhi standar keberlanjutan.

“Jika tidak dibenahi, promosi justru berpotensi menjadi bumerang bagi citra daerah,” katanya.

Pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk memastikan seluruh industri memiliki dan mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah secara konsisten. Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan juga dinilai perlu dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.

Di sisi lain, pelaku usaha kecil dan menengah juga dinilai perlu mendapatkan dukungan, baik dalam bentuk pendampingan teknologi, pembiayaan, maupun insentif, agar mampu beradaptasi menuju sistem produksi yang lebih ramah lingkungan.

“Pembenahan harus dilakukan bersama. Promosi baru layak dilakukan jika ada komitmen nyata terhadap perbaikan lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tanpa upaya pembenahan yang serius, promosi ekspor dikhawatirkan justru akan memperluas persoalan yang selama ini ada.

“Jangan sampai produk yang dibanggakan justru berasal dari proses yang merusak lingkungan. Itu bisa menjadi bumerang bagi daerah sendiri,” katanya. [Red/JB]

Baca Juga:  Menakar Objektivitas LKPJ Garut 2025, Praktisi Hukum: Kritik DPRD Adalah Paradoks Legislatif

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *