Site icon JABARBICARA.COM

GARUT DARURAT! 24 Kecamatan Diterjang Bencana, Sekda Perintahkan Gerak Kilat

GARUT,JABARBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Garut resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana mulai 18 April hingga 1 Mei 2026. Keputusan krusial ini diambil menyusul bencana masif yang melanda 24 kecamatan di wilayah Kabupaten Garut dengan tingkat kerusakan yang beragam.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengumumkan langsung status ini saat memimpin Apel Gabungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (20/4/2026). Ia menginstruksikan seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menanggalkan birokrasi yang lambat dan segera bergerak cepat. “Saya memohon rekan-rekan seluruhnya mampu memfungsikan dirinya masing-masing. Bergerak, jangan saling menunggu! Lakukan percepatan komunikasi agar tidak ada stigma negatif atas persoalan yang kita hadapi,” tegas Nurdin Yana di hadapan peserta apel.

Instruksi Khusus untuk Penanganan Kilat:

Dalam arahannya, Sekda menetapkan mandat spesifik bagi instansi kunci demi menjamin pemulihan berjalan efektif:

Pemerintah Kabupaten Garut berkomitmen memastikan seluruh sumber daya dikerahkan secara optimal guna memulihkan kondisi wilayah serta menjamin keselamatan warga terdampak. Nurdin menekankan bahwa skema penanggulangan yang disusun harus menjadi solusi konkret di lapangan. (JB/Red)

Exit mobile version