GARUT, JABARBICARA.COM – Riuh rendah Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Garut Tahun Anggaran 2025 memicu diskursus tajam di berbagai media lokal. Menanggapi pemberitaan yang menyudutkan eksekutif terkait catatan kritis dewan, praktisi hukum menilai publik perlu melihat persoalan ini dari perspektif literasi hukum yang lebih jernih.
Pemerhati hukum kebijakan publik sekaligus praktisi hukum, Dadan Nugraha, S.H., menilai dinamika tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai panggung politik semata. Ia menegaskan bahwa terdapat fakta administratif dan landasan yuridis yang harus dipahami agar pemberitaan di media tidak terjebak dalam simplifikasi opini yang bias.
“Secara yuridis, tidak ada satu pun program yang berjalan tanpa persetujuan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Berdasarkan Pasal 154 ayat (1) huruf a UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tugas dan wewenang membentuk Perda bersama Kepala Daerah. Jika hari ini muncul narasi di media lokal yang seolah menempatkan kegagalan program sebagai kesalahan tunggal eksekutif, maka muncul sebuah paradoks legislatif.
Sejatinya, mereka sedang mempertanyakan efektivitas kurasi yang mereka lakukan sendiri saat anggaran itu disusun,” ujar Dadan Nugraha dalam keterangan persnya, Selasa (28/4/2026).
Mengenai diksi “warisan masa lalu” yang sempat menjadi headline di salah satu media lokal, Dadan memandangnya sebagai sebuah kejujuran administratif yang logis dalam siklus birokrasi. Ia menyebut adanya fenomena Path Dependence yang mengikat pemimpin baru pada masa transisi, di mana arah kebijakan sering kali sudah terkunci oleh perencanaan tahun sebelumnya.
“Sesuai Pasal 263 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014, RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) merupakan penjabaran dari RPJMD. Ketika nakhoda baru masuk di tengah siklus anggaran, mereka terikat pada dokumen perencanaan yang fondasinya diletakkan rezim sebelumnya. Mengubah arah birokrasi yang sudah ‘terkunci’ secara anggaran dalam waktu singkat adalah tantangan teknis yang berat. Jadi, secara hukum, itu adalah residu sistemik yang nyata, bukan sekadar alasan untuk menghindar,” tambahnya.
Terkait sorotan tajam media terhadap program Satu Desa Satu Sarjana, Dadan menilai langkah Pemkab Garut sudah berada pada jalur yang tepat untuk memutus siklus persoalan menahun. Program ini dinilai sebagai langkah progresif yang selaras dengan mandat terbaru dalam UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa.
“Akar masalah di Garut sering kali tertahan pada kapasitas SDM di tingkat akar rumput. Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2024, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa dan melaksanakan pembangunan. Dengan menyuntikkan tenaga intelektual melalui program ini, pemerintah sedang membangun fondasi agar tata kelola desa tidak lagi menjadi beban residu bagi kabupaten di masa depan. Kita secara objektif harus melihat ini sebagai langkah ilmiah untuk memutus rantai masalah dari hulu, bukan sekadar kebijakan populis,” tegas Dadan.
Sebagai penutup, ia mengingatkan agar pemberitaan media lokal lebih mengedepankan edukasi pengawasan yang bersifat preventif. Dadan mendorong agar fungsi pengawasan DPRD dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 13 Tahun 2019.
“Publik berharap pengawasan dewan tidak hanya tajam saat masalah sudah terjadi di akhir tahun. Berdasarkan regulasi terbaru, evaluasi harus berjalan sepanjang tahun anggaran. Pembangunan Garut membutuhkan kolaborasi yang jujur antara pihak yang mengeksekusi dan pihak yang menyetujui anggaran. Jangan sampai kritik legislatif di media justru menegasi peran mereka sendiri dalam proses penganggaran yang telah disepakati bersama,” pungkasnya. [Red/JB]

