Site icon JABARBICARA.COM

DPRD Garut Bergerak! Polemik Korwil Pendidikan Meledak, Bupati Didesak Buka Suara di Tengah Dugaan Kisruh Disdik dan Bara Konflik Sucinaraja

GARUT, JABARBICARA.COM – Riak polemik di lingkungan pendidikan Kabupaten Garut kini menjelma menjadi perhatian serius publik. Keputusan mendadak terkait penundaan penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi 42 calon Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan di 42 kecamatan memantik kritik tajam dari berbagai kalangan. Situasi tersebut tidak hanya memunculkan tanda tanya besar soal arah kebijakan birokrasi pendidikan, tetapi juga memantik dampak psikologis bagi para pihak yang terdampak.

Di tengah derasnya kritik terhadap kebijakan jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, respons cepat para wakil rakyat di DPRD Garut justru mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Banyak pihak menilai langkah parlemen daerah menunjukkan keberpihakan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Polemik bermula saat rencana reaktivasi jajaran Korwil Pendidikan di tingkat kecamatan mencuat sebagai bagian dari kebijakan baru Disdik Garut. Namun, di saat para calon Korwil yang sebagian besar berlatar belakang pengawas sekolah dan penilik pendidikan telah bersiap menerima mandat, penyerahan SPT justru tertunda tanpa penjelasan terbuka dari pihak dinas.

Kondisi tersebut memunculkan spekulasi liar di ruang publik. Tidak sedikit yang mempertanyakan apakah penundaan itu semata persoalan administratif, tarik menarik kepentingan birokrasi, atau justru berkaitan dengan dinamika internal yang lebih kompleks di tubuh Dinas Pendidikan.

 

Komisi IV DPRD Turun Gunung, Bupati Diminta Tidak Bungkam

Gayung bersambut. Menyikapi berkembangnya isu yang kian menjadi sorotan publik, sejumlah awak media mendatangi ruang Ketua Komisi IV DPRD Garut, Selasa (26/05/2026). Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi IV DPRD Garut, Asep Rahmat, didampingi anggota DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan, menyampaikan sikap tegas terhadap polemik yang berkembang.

Menurut Asep Rahmat, hasil rapat internal Komisi IV memutuskan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebelah mata. DPRD, kata dia, mendesak Bupati Garut segera memberikan penjelasan kepada publik terkait polemik penunjukan Korwil Pendidikan yang saat ini memunculkan banyak pertanyaan.

“Persoalan ini menyangkut tata kelola pendidikan dan kepercayaan publik. Bupati tidak boleh berdiam diri. Harus ada penjelasan yang jelas agar tidak menjadi bola liar di masyarakat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Garut mulai mengambil posisi aktif sebagai pengawas kebijakan pendidikan di daerah, terutama ketika muncul dugaan ketidakjelasan prosedur dan potensi maladministrasi.

 

Yudha Puja Turnawan: Jangan Sampai Kebijakan Melabrak Regulasi

Sorotan lebih tajam datang dari Yudha Puja Turnawan. Politikus PDI Perjuangan itu mempertanyakan konsistensi arah kebijakan pemerintah daerah, mengingat sebelumnya, tepat pada 12 September 2025, jabatan Korwil Pendidikan diketahui telah dibebastugaskan.

Menurut Yudha, jika kini terjadi reaktivasi atau penunjukan kembali Korwil, maka semestinya langkah tersebut terlebih dahulu dikonsultasikan dengan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian.

“Ketika sebelumnya Korwil sudah dibebastugaskan atas permintaan Bupati Garut, maka setiap kebijakan lanjutan seharusnya melalui koordinasi. Apakah Disdik sudah meminta arahan? Karena Bupati adalah pejabat pembina kepegawaian daerah,” ujarnya kritis.

Lebih lanjut, Yudha menilai penerbitan SPT seharusnya didahului komunikasi yang matang dengan kepala daerah guna menghindari potensi kesalahan administratif maupun kebijakan yang berimplikasi hukum.

Pernyataan tersebut menjadi kritik substantif terhadap tata kelola birokrasi di Disdik Garut. Sebab dalam konteks pemerintahan daerah, setiap kebijakan strategis yang berkaitan dengan struktur kelembagaan dan tugas aparatur seyogianya memiliki landasan koordinatif yang kuat.

Tak hanya itu, Komisi IV DPRD Garut juga mengingatkan agar kebijakan tidak melabrak regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Korwilcam Bidang Pendidikan.

Jika benar terjadi kejanggalan prosedural, DPRD menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh secara terbuka dan transparan.

 

42 Calon Korwil dan Dampak Psikologis yang Tak Bisa Diabaikan

Di balik tarik-ulur kebijakan tersebut, ada sisi lain yang luput dari perhatian. Penundaan mendadak penyerahan SPT disebut memunculkan dampak psikologis terhadap 42 figur pendidikan yang sebelumnya telah dipersiapkan mengemban tugas Korwil. Salah satunya dampak pisikologis disampaikan oleh Dayat Hidayat Penilik dikecamatan Sucinaraja.

Sebagian besar dari mereka merupakan penilik dan pengawas sekolah yang selama ini berkiprah dalam pembinaan pendidikan. Ketidakjelasan status dan kepastian penugasan dinilai berpotensi memunculkan kegamangan psikologis, menurunkan motivasi, bahkan menimbulkan kesan adanya ketidakpastian birokrasi.

Di sinilah urgensi keterbukaan informasi menjadi penting. Sebab ketika ruang komunikasi tertutup, maka spekulasi publik akan berkembang liar dan sulit dikendalikan.

“Jangan sampai persoalan ini terus bergulir tanpa kepastian. Harus ada langkah konkret dan penjelasan yang jujur kepada publik,” kata Yudha.

Sebagai langkah konkret, Komisi IV DPRD Garut telah menjadwalkan forum resmi pada Jumat (29/05/2026) dengan mengundang pihak Dinas Pendidikan Garut beserta 42 calon Korwil guna meminta klarifikasi langsung atas polemik tersebut.

 

Bara Polemik Sucinaraja, Ada Korelasi atau Sekadar Kebetulan?

Di tengah gaduh persoalan Korwil, perhatian publik Garut juga tertuju pada rentetan polemik pendidikan di Kecamatan Sucinaraja yang dalam tiga pekan terakhir ramai menjadi sorotan media.

Sejumlah isu mencuat dan memantik kontroversi, mulai dari kegiatan wisata kepala sekolah, operator sekolah, pengawas dan penilik di hari kerja, konflik internal, kantor yang disebut minim aktivitas, hingga kasus siswa di salah satu sekolah dasar yang diliburkan.

Belum lagi muncul dugaan pelecehan profesi wartawan oleh oknum guru perempuan, sikap tertutup pihak sekolah saat dikonfirmasi media, hingga fenomena pemblokiran nomor wartawan oleh sejumlah kepala sekolah yang justru memunculkan persepsi negatif di ruang publik.

Ironisnya, hingga kini hasil tindak lanjut yang sebelumnya dijanjikan pihak Bidang SD Dinas Pendidikan Garut terhadap berbagai polemik tersebut belum juga dipublikasikan secara terang. Sikap diam itu semakin memperkuat kesan adanya problem komunikasi publik di tubuh birokrasi pendidikan Garut.

Meski demikian, di tengah berbagai kritik, media juga mencatat sejumlah capaian positif. Aktivitas Kepala Bidang Pendidikan Masyarakat (Dikmas) yang turun langsung menggelar sosialisasi pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan mendapat apresiasi. Demikian pula suksesnya pelaksanaan Ajang Talenta Tingkat Sucinaraja Tahun 2026 di bawah kepemimpinan Encep Hendar bersama dukungan bendahara kegiatan Elis Amelia, koordinasi teknis Ade Awan, serta keterlibatan aktif Kelompok Kerja Guru (KKG).

Keberhasilan ajang tersebut menjadi bukti bahwa di tengah badai polemik, masih ada ruang optimisme bahwa pendidikan di Garut dapat bergerak ke arah yang lebih baik—asal dikelola dengan transparansi, komunikasi terbuka, dan keberanian melakukan evaluasi.

Kini publik menunggu: akankah forum DPRD pada 29 Mei menjadi titik terang, atau justru membuka babak baru dari polemik pendidikan yang semakin kompleks di Kabupaten Garut? (JB/RF)

Exit mobile version