GARUT,JABARBICARA.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, mendadak menjadi sorotan setelah beredarnya surat resmi penghentian sementara operasional dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Garut Sucinaraja Sukalaksana Yayasan Darul Haq Wal Hikmat.
Surat bernomor 003/SPPG-YDHWH/V/2026 tertanggal 29 Mei 2026 tersebut ditandatangani oleh Kepala SPPG Garut Sucinaraja Sukalaksana Yayasan Darul Haq Wal Hikmat, Fadhlan Koirur Romadhon, yang menyatakan bahwa operasional Program MBG dihentikan sementara mulai 30 Mei 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada sejumlah pihak, mulai dari unsur Forkopimcam, Kepala Puskesmas Sucinaraja, Pemerintah Desa Sukalaksana, kader posyandu, hingga sekolah-sekolah penerima manfaat Program MBG di wilayah Sukalaksana.
Namun di balik pemberitahuan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan publik. Pasalnya, penghentian sementara program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan gizi anak-anak sekolah itu tidak dijelaskan secara rinci alasan utamanya, selain hanya menyebut bahwa keputusan tersebut dilakukan “sesuai arahan Badan Gizi Nasional (BGN)”.
Tidak adanya penjelasan eksplisit terkait dasar penghentian sementara membuat masyarakat bertanya-tanya. Apakah kebijakan tersebut berkaitan dengan faktor administrasi, evaluasi teknis operasional, distribusi, anggaran, atau persoalan lainnya?
Pertanyaan lain yang tak kalah penting juga mulai bermunculan. Sampai kapan penghentian sementara ini berlangsung? Sebab dalam surat hanya disebutkan berlangsung “hingga batas waktu yang belum ditentukan”, tanpa kepastian waktu operasional kembali normal.
Publik juga mempertanyakan bagaimana nasib distribusi makan bergizi gratis bagi para siswa penerima manfaat selama masa penghentian. Apakah pelayanan MBG akan tetap berjalan melalui SPPG lain, atau justru berhenti total sampai ada keputusan berikutnya?
Selain itu, perhatian juga mengarah pada nasib para relawan dapur, pekerja, dan tenaga pendukung operasional MBG. Apakah selama penghentian sementara mereka tetap memperoleh honor, insentif, atau gaji, atau justru harus menunggu tanpa kepastian?
Tak hanya itu, terdapat pula pertanyaan mengenai pola komunikasi informasi yang dinilai belum maksimal. Surat resmi yang beredar tidak mencantumkan nomor kontak atau narahubung resmi, sehingga masyarakat, sekolah, maupun pihak terkait kesulitan mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan penghentian tersebut.
Beberapa pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat antara lain:
- Apa alasan rinci penghentian sementara operasional MBG di SPPG Garut Sucinaraja Sukalaksana?
- Mengapa alasan penghentian tidak dijelaskan secara terbuka dan eksplisit dalam surat resmi?
- Sampai kapan penghentian sementara ini berlaku?
- Apakah pelayanan makan bergizi gratis akan dialihkan ke SPPG lain selama penghentian?
- Bagaimana nasib siswa penerima manfaat selama layanan dihentikan?
- Apakah relawan dapur dan pekerja tetap menerima honor, insentif, atau gaji?
- Mengapa surat resmi tidak mencantumkan nomor kontak atau pusat informasi resmi?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dapur SPPG Garut Sucinaraja Sukalaksana maupun Kepala SPPG, Fadhlan Koirur Romadhon, terkait alasan detail penghentian sementara, durasi penghentian, mekanisme keberlanjutan layanan MBG, maupun kepastian nasib tenaga kerja di dapur MBG tersebut.
Publik kini menanti keterbukaan informasi agar penghentian sementara program strategis nasional ini tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat. (JB/RF)

