GARUT, JABARBICARA.COM – Terbitnya Surat Edaran Bupati Garut Nomor 100.3.4.2/4429/BKD Tahun 2026 tentang Larangan Melakukan Siaran Langsung (Live) pada Media Sosial Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Saat Jam Kerja, yang ditandatangani Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU pada 8 Juni 2026, menjadi sinyal tegas Pemerintah Kabupaten Garut dalam menjaga profesionalisme ASN dan kualitas pelayanan publik.
Surat edaran tersebut secara eksplisit melarang ASN melakukan siaran langsung (live) di seluruh platform media sosial pribadi selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan kedinasan yang dilakukan melalui akun resmi pemerintah.
Merespons kebijakan tersebut, Pengendali Teknis (Dalnis) Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, Alih Yana, S.E., M.Si., menegaskan bahwa langkah teknis lanjutan terkait pengawasan maupun optimalisasi patroli siber masih berada dalam ranah kebijakan pimpinan daerah.
“Untuk poin terkait langkah konkret maupun optimalisasi patroli siber, itu masih berada di ranah pimpinan,” ujar Alih Yana kepada wartawan.
Meski demikian, Inspektorat memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN di ruang digital tidak akan sulit untuk ditelusuri. Menurut Alih, aktivitas siaran langsung yang dilakukan di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) maupun kepentingan kedinasan pada jam kerja meninggalkan jejak digital yang dapat dijadikan bahan pemeriksaan.
“Apabila diketahui ada ASN yang live di luar tupoksi dan tugas kedinasan pada jam kerja, tentu akan mudah ditelusuri melalui jejak digital yang tersedia,” tegasnya.
Alih menjelaskan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran disiplin, proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Tim Pemeriksa Disiplin Pegawai terdiri dari unsur pimpinan perangkat daerah yang bersangkutan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, serta atasan langsung ASN yang diduga melakukan pelanggaran.
“Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur pimpinan, BKD, Inspektorat, dan atasan langsung. Mekanisme penanganannya berlaku secara berjenjang sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021,” jelasnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjadi landasan utama dalam penegakan disiplin ASN. Dengan demikian, pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja dapat berimplikasi pada proses pemeriksaan hingga penjatuhan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
Sementara itu, terkait koordinasi lintas sektor antara Inspektorat, BKD, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta perangkat daerah lainnya dalam pengawasan penggunaan media sosial ASN, Alih mengakui hingga saat ini belum terdapat petunjuk teknis pelaksanaan yang mengatur secara rinci.
“Belum ada petunjuk teknis pelaksanaannya karena melibatkan leading sector Diskominfo,” katanya.
Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Garut juga memerintahkan seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada ASN, melakukan pengawasan secara ketat dan berjenjang terhadap penggunaan media sosial, serta melakukan pemeriksaan apabila ditemukan atau menerima laporan adanya ASN yang melakukan siaran langsung saat jam kerja.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya menjaga marwah birokrasi di tengah derasnya arus media sosial yang kerap mengaburkan batas antara aktivitas pribadi dan kewajiban sebagai pelayan publik. Pemerintah Kabupaten Garut tampaknya ingin memastikan bahwa waktu kerja ASN benar-benar digunakan untuk melayani masyarakat, bukan untuk mengejar popularitas di ruang digital.
Dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/4429/BKD Tahun 2026 tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut diingatkan untuk lebih bijak menggunakan media sosial, menjaga integritas, serta mengutamakan tugas pelayanan publik di atas kepentingan pribadi selama jam kerja berlangsung.(JB/RF)

