Pj Bupati Garut Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 2.255 Anggota BPD Hingga 8 Tahun

Garut184 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan terkait perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Garut untuk tahun 2024. Acara ini berlangsung di Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Senin (28/10/2024).

Perpanjangan masa jabatan anggota BPD ini didasarkan pada Pasal 56 Ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah masa jabatan anggota BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Dalam sambutannya, Barnas Adjidin mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang dikukuhkan dan menegaskan pentingnya sinergi antara kepala desa dan BPD untuk mengatasi permasalahan di tingkat desa.

“Kalau diibaratkan bahwa kepala desa dan BPD itu adalah sebuah mata uang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, artinya kalau maju ke depan, kepala desa BPD harus maju ke depan, kalau BPD ke kanan, kepala desa harus ke kanan. Jadi seiring seirama, kalau sudah seiring seirama, satu visi satu misi satu harapan, saya yakin desa itu bisa maju,” ujar Barnas.

Baca Juga:  Tim Monev TPPS Provinsi Jawa Barat : Upaya Bersama Tekan Angka Stunting

Ia berharap para kepala desa dan anggota BPD dapat bersinergi, mengingat Kabupaten Garut memiliki 421 desa yang masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Barnas juga menekankan bahwa tanggung jawab atas permasalahan di desa harus diemban bersama, bukan hanya oleh BPD atau kepala desa, tetapi oleh seluruh masyarakat desa.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini berlaku bagi 2.255 anggota BPD di Kabupaten Garut, sesuai yang diamanatkan oleh UU Desa. Meski begitu, acara pengukuhan dihadiri oleh perwakilan dari 421 desa.

Wawan menyoroti peran strategis BPD dalam pemerintahan desa, khususnya dalam menjembatani aspirasi masyarakat dan pemerintah desa. Melalui kehadiran BPD, harapannya masyarakat dapat tersampaikan dan menjadi dasar bagi pengambilan kebijakan di tingkat desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:  ITB dan Pemkab Garut Rumuskan Strategi Pengembangan Ekonomi dan Infrastruktur

Ia berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat meningkatkan dedikasi anggota BPD dalam melayani masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat sinergi dengan aparatur desa untuk memastikan keberhasilan pembangunan desa yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.

“Anggota BPD memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian desa melalui pengembangan BUMDes guna meningkatkan pendapatan asli desa, demi kesejahteraan bersama,” tandas Wawan. [***]

Pelaksanaan Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Garut tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Garut Tahun 2024, yang dilaksanakan di Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (28/10/2024). [Foto : Dskmf]

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *