MATERIAL REVITALISASI DITEMUKAN DI RUMAH KEPALA SEKOLAH, KINI DIJANJIKAN DIKEMBALIKAN! SDN 2 KARANGSEWU DISOROT, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN!

Garut, Pendidikan52 Dilihat

GARUT,JABARBICARA.COM- Polemik pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SDN 2 Karangsewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, kian memanas. Keberadaan sejumlah material bahan bangunan di halaman kediaman Kepala Sekolah Ahmad Hidayah kini memunculkan tanda tanya baru, terlebih setelah muncul pernyataan bahwa material tersebut akan dikembalikan.

Saat kembali dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp mengenai keberadaan material yang ditemukan di rumah pribadinya, Ahmad Hidayah memberikan jawaban singkat.

Idwan
Dede k

“Ok saya kembalikan besok pa. Besok saya photo ya,” tulis Ahmad melalui pesan WhatsApp.

Jawaban tersebut justru membuka ruang pertanyaan yang lebih serius. Jika sebelumnya sebagian material disebut sebagai milik pribadi dan baja ringan diklaim sebagai material sisa, lantas material apa yang kini akan dikembalikan?

Dikembalikan ke mana? Kepada siapa? Dan apakah material tersebut merupakan bagian dari pengadaan program revitalisasi yang bersumber dari APBN?

Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Sebab, kegiatan revitalisasi SDN 2 Karangsewu masih berlangsung dan belum dinyatakan selesai. Artinya, pengelolaan material, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban pekerjaan masih menjadi bagian penting dari tanggung jawab P2SP dan pihak terkait.

Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek tersebut memiliki nilai bantuan sebesar Rp1.200.415.904 dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan masa pelaksanaan 119 hari kalender.

Dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp1,2 miliar, persoalan keberadaan material tidak bisa dianggap sebagai urusan sepele. Setiap barang yang dibeli menggunakan dana bantuan pemerintah harus jelas asal-usul, jumlah, penggunaan, pencatatan dan pertanggungjawabannya.

KETERANGAN KEPALA SEKOLAH BERUBAH, JANJI PENGEMBALIAN MENAMBAH TANDA TANYA

Sebelumnya, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ahmad Hidayah menjelaskan bahwa material bangunan yang berada di halaman rumahnya sengaja disimpan di sana untuk mengantisipasi kehilangan apabila ditempatkan di lingkungan sekolah.

Namun, ketika media mempertanyakan apakah sekolah tidak memiliki ruangan atau tempat penyimpanan material, penjelasannya kemudian berbeda.

Ahmad menyebut sebagian material tersebut merupakan milik pribadi dan tidak berkaitan dengan kegiatan revitalisasi. Sementara baja ringan yang ditemukan di lokasi diklaim sebagai material sisa yang masih tersedia.

Baca Juga:  DPC PDI Perjuangan Garut, Rayakan HUT Ke-78 Ketua Umum Megawati Sukarno Putri

Kini, melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan akan mengembalikan material tersebut dan berjanji mengirimkan dokumentasi foto.

Rangkaian penjelasan tersebut patut mendapat klarifikasi lebih lanjut. Sebab, apabila material itu benar-benar milik pribadi, perlu dijelaskan mengapa kemudian muncul pernyataan akan mengembalikannya.

Sebaliknya, apabila material tersebut merupakan bagian dari pengadaan revitalisasi, publik berhak mengetahui alasan penyimpanannya di kediaman pribadi kepala sekolah serta bagaimana pencatatan dan pertanggungjawabannya.

Jangan sampai persoalan material hanya diselesaikan dengan memindahkan barang, sementara asal-usul, status kepemilikan dan administrasinya masih menyisakan tanda tanya.

Dalam pengelolaan anggaran negara, material sisa bukan berarti barang tanpa pertanggungjawaban. Begitu pula material yang belum digunakan tetap harus dapat ditelusuri keberadaan dan pencatatannya.

KLAIM KOORDINASI INTENSIF, PIHAK KECAMATAN DAN PGRI JUSTRU MEMBERIKAN KETERANGAN BERBEDA

Persoalan lain yang tak kalah menarik adalah pernyataan Ahmad Hidayah sebelumnya yang mengaku telah melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan sejumlah unsur, termasuk Forkopimcam Cisewu dan PGRI Kecamatan Cisewu.

Namun, ketika media melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut, muncul keterangan berbeda.

Plt Sekretaris Kecamatan Cisewu, Yudi, saat dikonfirmasi di kantornya menyampaikan bahwa sejauh ini pihak kecamatan belum menerima surat pemberitahuan kegiatan revitalisasi dari P2SP.

“Sejauh ini memang belum ada surat pemberitahuan kegiatan revitalisasi dari pihak P2SP,” ungkap Yudi.

Keterangan senada disampaikan Ketua PGRI Kecamatan Cisewu, Agus Rajab.

Ia menyatakan organisasi PGRI Kecamatan Cisewu tidak menerima pemberitahuan terkait pelaksanaan kegiatan revitalisasi tersebut.

“Tak ada pemberitahuan terkait revitalisasi ke organisasi,” ujar Agus Rajab.

Perbedaan keterangan ini tentu tidak bisa diabaikan begitu saja. Jika pihak sekolah menyatakan koordinasi dilakukan secara intensif, sementara pihak kecamatan dan PGRI menyatakan belum menerima pemberitahuan, maka mekanisme koordinasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.

Apakah koordinasi hanya dilakukan secara informal? Kapan dilakukan? Siapa saja yang dilibatkan? Adakah surat resmi, notulen pertemuan atau dokumentasi komunikasi yang dapat ditunjukkan?

Baca Juga:  Dihadiri Pejabat Pusat dan Daerah, Pengurus DPC ABPEDNAS Garut Resmi di Lantik

Jangan sampai koordinasi terdengar begitu intensif dalam pernyataan, tetapi jejak komunikasinya justru belum dapat dikonfirmasi oleh pihak yang disebut.

Publik berhak memperoleh penjelasan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai pelaksanaan program yang menggunakan uang negara.

REGULASI BUKAN SEKADAR FORMALITAS, SETIAP RUPIAH APBN WAJIB DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan kebijakan pemerintah yang menggunakan anggaran negara. Pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, partisipasi dan akuntabilitas.

Hal tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Selain itu, pelaksanaan bantuan revitalisasi Tahun Anggaran 2026 mengacu pada petunjuk teknis bantuan pemerintah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam kerangka pertanggungjawaban bantuan pemerintah, pengadaan dan penggunaan material harus dapat ditelusuri melalui dokumen pembelian, pencatatan, kesesuaian dengan RAB, dokumentasi pekerjaan serta laporan pertanggungjawaban.

Karena itu, material yang belum digunakan maupun material sisa tetap harus memiliki kejelasan status dan pencatatan.

Apabila terdapat material yang disimpan di luar lingkungan sekolah, alasan penyimpanan, status kepemilikan, mekanisme pengamanan serta administrasinya patut diperiksa.

Pemeriksaan juga tidak boleh hanya terpaku pada bangunan yang telah berdiri. RAB, volume pembelian, spesifikasi material, realisasi fisik, bukti transaksi hingga sisa bahan bangunan harus dicocokkan.

Sebab, keberhasilan proyek bukan hanya tentang bangunan yang berdiri, melainkan juga tentang bagaimana setiap rupiah anggaran dikelola dan dipertanggungjawabkan.

INSPEKTORAT DAN DINAS PENDIDIKAN HARUS TURUN, JANGAN MENUNGGU POLEMIK SEMAKIN MEMBESAR

Munculnya sejumlah pertanyaan tersebut semestinya menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan Inspektorat.

Pemeriksaan objektif dan menyeluruh diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi, pengadaan material dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Setidaknya terdapat tujuh aspek yang perlu diverifikasi:

  1. Kesesuaian pembelian seluruh material dengan RAB dan bukti transaksi.
  2. Jumlah material yang telah digunakan dan material yang masih tersisa.
  3. Status kepemilikan material yang ditemukan di kediaman kepala sekolah.
  4. Pencatatan administrasi dan mekanisme penyimpanan material.
  5. Kesesuaian spesifikasi serta volume pekerjaan dengan realisasi fisik.
  6. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus P2SP.
  7. Dokumen supervisi, koordinasi dan laporan perkembangan pembangunan.
Baca Juga:  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Akan Evaluasi Sistem Pembelajaran termasuk Wisuda TK - SMA

Jika seluruh proses memang berjalan sesuai ketentuan, pemeriksaan justru dapat menjadi sarana pembuktian untuk menjawab berbagai keraguan masyarakat.

Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta lapangan, pihak berwenang harus menindaklanjutinya berdasarkan kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pengawasan tidak seharusnya baru bergerak ketika polemik membesar. Justru ketika muncul pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran negara, pemeriksaan objektif diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi dugaan yang berkepanjangan.

PUBLIK TIDAK BUTUH SEKADAR JANJI FOTO, YANG DIBUTUHKAN ADALAH BUKTI

Kini publik menunggu realisasi pernyataan Ahmad Hidayah yang berjanji mengembalikan material dan mengirimkan dokumentasi foto.

Namun, foto semata tidak cukup untuk menjawab seluruh persoalan.

Yang dibutuhkan adalah kejelasan mengenai asal-usul material, jumlah, status kepemilikan, bukti pembelian, pencatatan P2SP serta kesesuaiannya dengan RAB.

Memindahkan material dari rumah ke sekolah tidak otomatis menyelesaikan persoalan administrasi. Mengembalikan barang juga tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai sumber pembelian dan penggunaannya.

Program revitalisasi seharusnya menjadi momentum memperbaiki kualitas sarana pendidikan, bukan justru memunculkan polemik akibat lemahnya keterbukaan informasi.

Kini pertanyaan publik semakin tegas: apakah material yang ditemukan di kediaman kepala sekolah benar-benar barang pribadi, material sisa, atau bagian dari pengadaan revitalisasi yang bersumber dari APBN?

Jawabannya tidak cukup dengan pernyataan lisan ataupun dokumentasi foto. Harus ada bukti administrasi, pemeriksaan fisik dan penjelasan yang konsisten.

Jangan sampai papan informasi proyek terpampang megah, nilai anggaran tercantum jelas, tetapi ketika keberadaan material dipertanyakan, penjelasannya justru menyisakan tanda tanya.

UANG NEGARA BUKAN UANG PRIBADI. SETIAP MATERIAL HARUS JELAS ASAL-USUL, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA!

(JB/RF)

Redaksi Jabarbicara.com membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi bagi Kepala SDN 2 Karangsewu, P2SP, Dinas Pendidikan maupun pihak terkait lainnya demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi dan profesionalitas jurnalistik.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *