GARUT, JABARBICARA.COM – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SDN 3 Mekarmukti, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, terus menjadi perhatian publik. Selain nilai anggaran yang mencapai Rp1.354.026.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pelaksanaan program ini juga memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kesiapan teknis, transparansi, serta mekanisme pengawasan.
Dalam peliputan di lokasi, tim Jabarbicara.com sempat mewawancarai Sekretaris Panitia Pelaksana Pembangunan Revitalisasi SDN 3 Mekarmukti, Andi Reksa. Ia menjelaskan bahwa sebelum pekerjaan dimulai, panitia telah menggelar sedikitnya empat kali rapat, mulai dari pembentukan kepengurusan, koordinasi dengan komite sekolah dan kepala sekolah, pengecekan lokasi bersama konsultan pengawas, hingga rapat persiapan pembongkaran bangunan.
Menurut Andi Reksa, pekerjaan revitalisasi meliputi rehabilitasi enam ruang kelas, pembangunan dua ruang kelas baru (RKB), pembangunan toilet, serta sejumlah fasilitas pendukung lainnya.
Namun ketika ditanya mengenai kepastian lokasi kegiatan belajar mengajar (KBM) saat tahun ajaran baru dimulai di tengah proses revitalisasi, Andi Reksa menyatakan bahwa hal tersebut masih akan dimusyawarahkan bersama pihak terkait.
Jawaban tersebut menjadi perhatian, mengingat proyek revitalisasi telah berjalan sementara masa pelaksanaan mencapai 120 hari kalender, sehingga kepastian keberlangsungan proses belajar mengajar menjadi kebutuhan yang dinilai penting oleh masyarakat.
Di tengah proses wawancara tersebut, wartawan Jabarbicara.com menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Ketua Organisasi Wartawan FWGS, Asbuy. Dalam percakapan itu, ia menanyakan keberadaan wartawan di SDN 3 Mekarmukti sekaligus menyampaikan bahwa dirinya merupakan pihak yang “mengusung” Program Revitalisasi SDN 3 Mekarmukti.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari kesalahpahaman di lokasi, proses wawancara kemudian dihentikan sementara. Redaksi selanjutnya menjadwalkan konfirmasi lanjutan kepada pihak sekolah guna memperoleh penjelasan yang lebih lengkap.
Plt. Kepala Sekolah Belum Memberikan Jawaban Langsung
Setelah pemberitaan awal dipublikasikan, Plt. Kepala SDN 3 Mekarmukti, Ade Jalaludin, S.Pd., diketahui telah memberikan penjelasan kepada media lain mengenai kesiapan kegiatan belajar mengajar selama revitalisasi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Jabarbicara.com masih menunggu jawaban resmi dari Ade Jalaludin atas sejumlah pertanyaan konfirmasi yang telah disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Pertanyaan tersebut mencakup kesiapan lokasi belajar sementara, dasar pembentukan panitia pelaksana, mekanisme pelaksanaan revitalisasi, hingga klarifikasi mengenai komunikasi yang terjadi saat proses wawancara berlangsung di lokasi proyek.
Redaksi juga meminta penjelasan mengenai pernyataan pihak yang mengaku sebagai “pengusung” Program Revitalisasi SDN 3 Mekarmukti, termasuk kapasitas dan dasar kewenangannya dalam program yang didanai APBN tersebut.
Sekdis Pendidikan Tekankan Kepatuhan terhadap Regulasi
Secara terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat sekitar 69 sekolah dasar di Kabupaten Garut yang telah memasuki tahap pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Saat ditanya mengenai kesiapan panitia menghadapi tahun ajaran baru, khususnya terkait lokasi belajar sementara apabila ruang kelas terdampak revitalisasi, Iwan Setiawan menyatakan bahwa panitia kemungkinan telah menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan sesuai kondisi di lapangan.
Ia juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan telah memberikan pembekalan kepada para penerima program melalui kegiatan koordinasi dan bimbingan teknis sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan revitalisasi.
Lebih lanjut, Iwan Setiawan mengingatkan seluruh panitia pelaksana agar menjalankan program sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh panitia memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, mempelajari ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa maupun pengelolaan keuangan, serta melaksanakan kegiatan secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Akuntabilitas Menjadi Kunci
Program revitalisasi sekolah merupakan investasi negara untuk meningkatkan mutu pendidikan. Karena menggunakan dana APBN, pelaksanaannya tidak hanya dituntut selesai secara fisik, tetapi juga harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan keterbukaan informasi publik.
Dalam konteks tersebut, pertanyaan yang diajukan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan program berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat optimal bagi peserta didik.
Jabarbicara.com menegaskan bahwa seluruh pemberitaan disusun berdasarkan prinsip cover both sides sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Plt. Kepala SDN 3 Mekarmukti, panitia pelaksana, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang. (JB/RF)

