Site icon JABARBICARA.COM

Kanwil ATR/BPN Jabar Perkuat Integritas, MAPI Dilibatkan Kawal Pelayanan Bebas Pungli

BANDUNG, JABARBICARA.COM – Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat terus memperkuat komitmennya dalam membangun pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah menggandeng Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI) sebagai mitra dalam mengawal upaya pencegahan pungutan liar sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan di seluruh Jawa Barat.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) yang diterima Kanwil ATR/BPN Jawa Barat. Alih-alih dipandang sebagai sekadar keluhan, setiap laporan masyarakat dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pelayanan sekaligus memperkuat reformasi birokrasi menuju predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB), Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2026.

Plt. Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, Syamsu Wijana, S.SiT., M.Si., C.Med., QRMP., menegaskan bahwa partisipasi masyarakat melalui Lapdumas memiliki peran penting dalam mendorong perubahan di lingkungan ATR/BPN.

“Lapdumas bukan hanya catatan pengaduan, tetapi menjadi bahan evaluasi nyata bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Syamsu, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, setiap aduan harus ditindaklanjuti secara sistematis sebagai bagian dari komitmen membangun tata kelola pelayanan yang transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan kepercayaan publik.

“Kami berkomitmen menjadikan setiap laporan masyarakat sebagai pijakan dalam memperkuat integritas dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan,” tambahnya.

Dalam memperkuat langkah tersebut, Kanwil ATR/BPN Jawa Barat menggandeng MAPI yang sebelumnya menyampaikan Lapdumas secara langsung. Kini, organisasi tersebut bertransformasi menjadi mitra strategis dalam mengawal peningkatan integritas sekaligus mendorong terciptanya pelayanan pertanahan yang bebas dari praktik pungutan liar.

Dewan Pembina MAPI, Letkol. CPM. (P). E. Agustian, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan pungli merupakan pekerjaan berkelanjutan yang membutuhkan komitmen bersama.

“Pemberantasan pungli tidak bisa dilakukan secara instan. Ini adalah proses panjang yang membutuhkan konsistensi, pengawasan berkelanjutan, dan sinergi dari semua pihak,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengalaman yang diperoleh sejak tahun 2016 saat menjadi Sekretaris Kelompok Kerja Pencegahan dalam Satgas Saber Pungli menjadi bekal lahirnya pendekatan yang lebih sistematis hingga MAPI hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengawal pelayanan publik.

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui program “MAPI Menyapa Jabar: Melayani Dengan Hati, Wujudkan ATR/BPN Bersih dari Pungli”, yang bertujuan membangun budaya pelayanan publik yang profesional, transparan, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sebagai implementasi program, Kanwil ATR/BPN Jawa Barat mengusulkan sejumlah Kantor Pertanahan untuk memperoleh predikat Zona Integritas tahun 2026.

Sebanyak 12 Kantor Pertanahan diusulkan meraih predikat WTAB, yakni Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor I, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Depok, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Pangandaran, Kota Sukabumi, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Cianjur.

Sementara itu, empat Kantor Pertanahan diusulkan meraih predikat WBK, yakni Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kota Banjar. Sedangkan empat Kantor Pertanahan lainnya diusulkan memperoleh predikat WBBM, yaitu Kota Bogor, Kota Cirebon, Kabupaten Bekasi, dan Kota Tasikmalaya.

Pelaksanaan program ini turut melibatkan sejumlah pejabat strategis Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menariknya, sinergi antara Plt. Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dengan Dewan Pembina MAPI telah terjalin sejak tahun 2017 dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kabupaten Tasikmalaya.

Hubungan yang telah terbangun selama bertahun-tahun tersebut dinilai menjadi modal penting dalam membangun komunikasi yang efektif serta memperkuat kolaborasi pemberantasan pungli di lingkungan ATR/BPN.

“Sinergi yang telah terjalin ini menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas di Jawa Barat,” pungkas Syamsu.

Dengan menjadikan Lapdumas sebagai fondasi evaluasi serta didukung kolaborasi lintas sektor, Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat optimistis mampu mewujudkan target WTAB, WBK, dan WBBM pada 2026. Upaya tersebut diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ATR/BPN sebagai institusi pelayanan agraria yang profesional, bebas pungli, dan berorientasi pada kepentingan publik.(JB/Red)

Exit mobile version