Site icon JABARBICARA.COM

Revitalisasi SDN 2 Sindangprabu Rp1,07 Miliar: Konflik Tata Kelola, Misteri Nama Anton, dan Absensi Panitia Jadi Sorotan

GARUT, JABARBICARA.COM – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 2 Sindangprabu, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, terus menjadi perhatian publik. Proyek yang didanai pemerintah pusat melalui APBN senilai Rp1.071.908.955 itu kini tidak hanya disorot dari sisi pembangunan fisik, tetapi juga dari aspek tata kelola administrasi, transparansi, kesiapan menghadapi tahun ajaran baru, hingga munculnya nama Anton dalam respons Kepala Sekolah yang memicu berbagai pertanyaan.

Berdasarkan papan informasi proyek, anggaran sebesar Rp1,07 miliar tersebut dialokasikan untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB), rehabilitasi ruang kelas, ruang kepala sekolah, toilet, serta penataan lingkungan sekolah. Namun di balik progres pembangunan, berbagai persoalan administrasi dan koordinasi justru mencuat ke permukaan.

SK Panitia Terbit, Tugas Diatur Sangat Detail

Dokumen yang diterima Jabarbicara.com menunjukkan Kepala SDN 2 Sindangprabu menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 400.3.5/037/DK.02.01/24-SD tentang Penetapan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan SDN 2 Sindangprabu Tahun 2026.

SK tersebut ditetapkan di Wanaraja pada 6 April 2026 dan ditandatangani oleh Kepala SDN 2 Sindangprabu, Nani Maryani, S.Pd., NIP 197011022008012006.

SDN 2 Sindangprabu memiliki NPSN 20226740, NSS 1010211109024, dan beralamat di Kampung Garawangsan, Desa Sindangprabu, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.

Dalam lampiran keputusan tersebut ditetapkan susunan panitia sebagai berikut:

Penanggung Jawab: Nani Maryani, S.Pd.

Ketua: Yayan Taryana Himawan.

Sekretaris/Logistik: Wildan Teguh Firdiawan, A.Ma.Pust.

Bendahara: Silviatikara, S.Pd.

Kepala Pelaksana: Choirinisa Gunawan, A.Md.

Keamanan: Mamun Arasid.

Tak hanya menetapkan susunan kepanitiaan, SK juga mengatur secara rinci tugas setiap unsur panitia, mulai dari penanggung jawab, ketua, sekretaris, bendahara, kepala pelaksana hingga petugas keamanan.

Aturan Wajib Hadir Setiap Hari Jadi Perhatian

Salah satu poin penting dalam Lampiran II SK tersebut adalah mengenai Kehadiran dan Teknis.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa panitia wajib hadir di lokasi setiap hari, memilih pekerja sesuai keahlian, serta berkoordinasi dengan tim teknis mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan.

Panitia juga diwajibkan menjalankan prinsip administrasi dan transparansi melalui pencatatan seluruh penggunaan anggaran, dokumentasi perkembangan fisik pekerjaan, penyediaan papan informasi, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban dan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Dengan demikian, SK tersebut menempatkan kehadiran panitia sebagai bagian penting dari mekanisme pengawasan internal selama pelaksanaan revitalisasi.

Absensi Panitia Tak Dapat Ditunjukkan

Rangkaian pemberitaan mengenai revitalisasi SDN 2 Sindangprabu di Jabarbicara.com kemudian menarik perhatian sejumlah wartawan untuk melakukan kontrol sosial secara langsung.

Pada Rabu (8/7/2026), dua jurnalis dari dua media berbeda mendatangi lokasi kegiatan.

Di lokasi, keduanya bertemu dengan Ketua Panitia, Yayan Taryana Himawan, yang didampingi petugas keamanan internal panitia.

Saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan aturan “wajib hadir setiap hari” sebagaimana tertuang dalam SK, Ketua Panitia belum dapat menunjukkan daftar hadir atau absensi panitia.

Menurut kedua wartawan, di lokasi tersedia buku tamu, namun daftar hadir panitia yang menjadi dasar pelaksanaan ketentuan tersebut belum dapat diperlihatkan saat diminta.

 “Pas nanti diberitakan terkait tingkat kehadiran dan absensi sesuai aturan SK yang dibuat oleh sekolah itu sendiri, nanti kemudian diklarifikasi absensi ada seperti pemberitaan yang sudah-sudah,” ujar E dan I, dua jurnalis yang melakukan kontrol sosial.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dokumen administrasi, termasuk daftar kehadiran, merupakan salah satu instrumen yang dapat mendukung akuntabilitas pelaksanaan program.

Ketua Panitia: Anton Tidak Ada Kaitannya

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Yayan Taryana Himawan juga dimintai klarifikasi mengenai munculnya nama Anton dalam respons Kepala Sekolah pada pemberitaan sebelumnya.

Yayan menegaskan bahwa dirinya maupun anggota panitia belum pernah bertemu dengan Anton dalam kaitannya dengan revitalisasi.

“Kami belum pernah bertemu dengan Anton. Anton bukan bagian dari kepanitiaan revitalisasi maupun penyedia barang dan jasa. Ya, nggak ada kaitannya dengan revitalisasi,” tegas Yayan.

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan Ketua Panitia atas pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat setelah nama Anton sebelumnya disebut oleh Kepala Sekolah.

Dugaan Minimnya Pemahaman Hasil Bimtek

Persoalan lain yang ikut menjadi sorotan datang dari informasi sumber internal.

Menurut sumber tersebut, tata kelola administrasi revitalisasi diduga belum berjalan optimal karena sebelum kegiatan dimulai tidak seluruh anggota panitia mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek).

Sumber itu juga menyebutkan bahwa apabila terdapat perwakilan yang mengikuti Bimtek, hasil pembekalan tersebut diduga tidak disampaikan secara menyeluruh kepada seluruh anggota panitia, guru, komite sekolah maupun wali murid.

 “Jadi yang ikut Bimtek diduga tidak memberikan informasi secara gamblang kepada rekan-rekan panitia, guru dan wali murid secara jelas,” ujar sumber internal.

Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Sorotan terhadap revitalisasi tidak berhenti pada persoalan administrasi.Di tengah berlangsungnya pembangunan fisik, publik juga menaruh perhatian terhadap kesiapan sekolah menghadapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran baru.

Hingga kini, solusi mengenai lokasi belajar sementara bagi siswa selama proses revitalisasi masih menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak di tengah proses pembangunan.

Transparansi Menjadi Ujian

Sebagai program yang menggunakan dana pemerintah dengan nilai mencapai Rp1,07 miliar, pelaksanaan revitalisasi dituntut memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap petunjuk teknis.

Ketika SK telah mengatur secara rinci kewajiban kehadiran panitia, administrasi, dokumentasi hingga pelaporan, maka implementasi aturan tersebut di lapangan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengawasan publik.

Kontrol sosial yang dilakukan insan pers merupakan bagian dari fungsi jurnalistik untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan. Apabila seluruh administrasi telah dipenuhi, maka penyajian dokumen yang relevan dapat menjadi cara objektif untuk menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pelaksanaan revitalisasi SDN 2 Sindangprabu masih berlangsung. Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Garut guna memastikan proyek strategis tersebut berjalan sesuai aturan, tidak mengganggu proses pendidikan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun pelaksanaan di lapangan.(JB/RF)

Exit mobile version