Site icon JABARBICARA.COM

Demi Hak Anak, Semua Bergerak! Dewan Pendidikan Turun Gunung, ATS di Sukahurip Dicari Solusi Permanen

GARUT, JABARBICARA.COM – Penanganan dugaan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, terus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Semangat yang dibangun bukan untuk saling menyalahkan, melainkan memastikan setiap anak memperoleh hak konstitusionalnya atas pendidikan.

Rabu (22/7/2026), anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Nurjaman, turun langsung ke Desa Sukahurip guna melakukan asesmen lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh berdasarkan fakta, sekaligus merumuskan solusi terbaik agar tidak ada anak yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan.

Dalam kunjungannya, Asep Nurjaman berdialog dengan berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat, Kepala SDN 2 Sukahurip, Kepala SMPN 2 Pangatikan, komite sekolah, hingga unsur masyarakat lainnya. Pendekatan tersebut dilakukan agar penyelesaian persoalan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh akar persoalan sosial yang terjadi di lapangan.

Menariknya, kegiatan asesmen tersebut juga didampingi sejumlah Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan yang saat ini sedang dibebastugaskan, di antaranya Budi Rahmat, Entis Sutisna, dan K. Kusnadi. Meski tengah menjalani status tersebut, mereka tetap menunjukkan kepedulian terhadap dunia pendidikan dengan memberikan berbagai masukan kepada Dewan Pendidikan mengenai langkah-langkah strategis untuk mencegah potensi ATS semakin tinggi di Desa Sukahurip.

Berbagai gagasan disampaikan dalam diskusi lapangan, mulai dari penguatan koordinasi antarjenjang pendidikan, peningkatan sosialisasi kepada orang tua, hingga penyusunan solusi permanen agar setiap anak tetap memperoleh layanan pendidikan sesuai kebutuhannya.

 “Kami dari Dewan Pendidikan sengaja meninjau langsung agar tidak hanya mendengar cerita atau ‘cenah-cenah’. Tadi kami sudah bertemu dengan berbagai pihak. Hasil asesmen ini akan kami bahas lebih intensif di Dewan Pendidikan sebagai bahan merumuskan langkah terbaik,” ujar Asep Nurjaman.

 

Sebelumnya, Plt Camat Pangatikan, Willianti Nurul Fitri, S.Sos., juga telah bergerak cepat melakukan penelusuran dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait persoalan tersebut.

Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan Kecamatan Pangatikan pada Senin (20/7/2026), pihak SDN 2 Sukahurip menjelaskan bahwa seluruh lulusan sekolah telah melanjutkan pendidikan. Dari 17 lulusan, empat siswa melanjutkan ke sekolah formal tingkat SMP, sedangkan sebagian besar lainnya memilih melanjutkan pendidikan ke pondok pesantren.

Pihak sekolah juga mengungkapkan telah berupaya mendatangi orang tua siswa untuk mendorong anak-anak melanjutkan pendidikan formal. Selain itu, sekolah menilai sosialisasi dari sekolah lanjutan di wilayah terdekat masih perlu ditingkatkan agar informasi mengenai akses pendidikan dapat diterima lebih luas oleh masyarakat.

Tidak berhenti pada tahap verifikasi, Pemerintah Kecamatan Pangatikan juga langsung berkoordinasi dengan pimpinan Pondok Pesantren tempat sebagian lulusan SD tersebut melanjutkan pendidikan keagamaan.

Hasil koordinasi menghasilkan perkembangan yang menggembirakan. Pimpinan pondok pesantren menyatakan tidak keberatan apabila kegiatan Pendidikan Kesetaraan Paket B diselenggarakan di lingkungan pesantren, sehingga para santri tetap dapat memperoleh pendidikan formal tanpa harus meninggalkan aktivitas kepesantrenan.

Sebagai tindak lanjut, pihak pesantren akan mengundang para orang tua santri pada Kamis (23/7/2026) untuk meminta persetujuan. Setelah itu, pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa akan menyusun mekanisme pelaksanaan pembelajaran dengan tetap menghormati aktivitas pesantren.

Langkah kolaboratif ini menjadi sinyal positif bahwa penyelesaian persoalan ATS memerlukan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, pesantren, tokoh masyarakat, hingga keluarga. Pendidikan tidak semata-mata tentang keberadaan anak di bangku sekolah formal, tetapi bagaimana negara mampu memastikan setiap anak memperoleh hak belajar yang berkelanjutan melalui jalur yang diakui.

Kasus di Sukahurip sekaligus menjadi pengingat bahwa tantangan pendidikan tidak cukup diselesaikan dengan pendataan semata. Dibutuhkan komunikasi yang kuat, sinergi lintas sektor, serta kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak agar tidak ada lagi generasi yang kehilangan masa depan karena terputus dari layanan pendidikan.

Dengan gerak cepat yang kini dilakukan berbagai pihak, harapan untuk menghadirkan solusi permanen semakin terbuka. Yang terpenting, setiap anak di Kabupaten Garut tetap memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, berkembang, dan meraih masa depan yang lebih baik.(JB/RF)

Exit mobile version