GARUT, JABARBICARA.COM – Memasuki tahun kedua kepemimpinan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakil Bupati Putri Karlina, kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut kembali mendapat sorotan dari kalangan masyarakat sipil.
Kali ini, perhatian tertuju pada pembangunan sarana bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Pasar Baru, Kabupaten Garut.
Aktivis Garut, Rawink Rantik, mempertanyakan dasar regulasi pembangunan tersebut. Menurutnya, Pemkab Garut perlu memastikan terlebih dahulu bahwa kebijakan penataan dan pembangunan fasilitas PKL benar-benar sejalan dengan regulasi yang saat ini tengah dibahas DPRD Kabupaten Garut melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PKL.
Rawink menilai, pembangunan fisik semestinya tidak berjalan sendiri tanpa sinkronisasi dengan proses penyusunan regulasi.
“Saya melihat hal ini ada disharmonisasi antara bupati dan semua pemangku kebijakan, bahkan dengan DPRD. Di satu sisi DPRD sedang melakukan penggodokan tentang Raperda PKL, tetapi di sisi lain proses penataan PKL sedang dilakukan,” ujar Rawink.
Jangan Sampai Fasilitas Dibangun, Aturan Kemudian Melarang
Rawink mempertanyakan apakah sarana PKL yang tengah dibangun di Jalan Pasar Baru nantinya akan tetap sesuai dengan ketentuan apabila Raperda PKL telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, ketidaksinkronan antara pembangunan dan regulasi berpotensi menimbulkan persoalan baru. Bahkan, fasilitas yang dibangun dengan menggunakan anggaran pemerintah dikhawatirkan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal apabila kemudian dinilai tidak sesuai aturan.
“Pertanyaannya adalah, apakah pembangunan ini akan selaras dengan Raperda yang nanti disahkan menjadi Perda? Jangan sampai nanti di kemudian hari fasilitas ini tidak berguna karena melanggar aturan. Sehingga yang dirugikan adalah PKL itu sendiri dan anggaran yang digunakan menjadi sia-sia,” katanya.
Ia menegaskan, sinkronisasi antara perencanaan pembangunan, regulasi, tata ruang, dan kebutuhan masyarakat harus menjadi perhatian utama pemerintah.
Jangan sampai, kata dia, pemerintah membangun fasilitas terlebih dahulu, sementara aturan yang menjadi dasar penataan PKL masih dalam proses pembahasan.
Pernah Ikut Hearing Raperda PKL
Sorotan Rawink semakin tajam karena dirinya mengaku pernah diundang DPRD Kabupaten Garut dalam agenda hearing terkait penyusunan Raperda PKL.
Dari pembahasan tersebut, ia mengaku menemukan sejumlah ketentuan yang menurutnya perlu diperhatikan secara serius sebelum penataan PKL dilakukan.
“Saya kemarin diundang oleh DPRD dalam hearing pembuatan Raperda. Namun, yang saya cerna, ini sangat bertentangan dengan Raperda,” ungkapnya.
Menurut Rawink, dalam pembahasan tersebut terdapat sejumlah aspek penting, mulai dari kawasan tertib lalu lintas, ruang milik jalan, hingga keberadaan trotoar.
Seluruh aspek tersebut, menurutnya, tidak boleh diabaikan hanya demi mengejar pembangunan fisik.
“Dalam dialog kita ada kawasan tertib lalu lintas yang harus dipatuhi, ada ruang milik jalan, trotoar yang tidak boleh dilanggar. Sehingga pertanyaannya, pembangunan ini mengacu ke aturan yang mana?” tegas Rawink.
PKL Jangan Sampai Jadi Korban Kebijakan
Rawink mengingatkan pemerintah agar jangan sampai kebijakan yang awalnya bertujuan memberikan fasilitas kepada PKL justru berujung pada persoalan baru bagi pedagang.
Ia menilai, apabila lokasi atau fasilitas yang dibangun kemudian dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, bukan tidak mungkin PKL kembali menjadi pihak yang terkena dampak penertiban.
“Terus nanti PKL dibubarkan lagi karena melanggar aturan, begitu? Kenapa bupati tidak melakukan dulu harmonisasi dengan DPRD?” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan kepastian hukum kepada para PKL sebelum melakukan penataan.
Sebab, PKL bukan sekadar objek pembangunan, melainkan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan tersebut.
DPRD Juga Dipertanyakan
Tidak hanya eksekutif, Rawink juga mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Garut terhadap perencanaan dan penggunaan anggaran pembangunan sarana PKL.
Terlebih, pada saat yang sama DPRD tengah membahas regulasi yang secara khusus mengatur keberadaan dan penataan PKL.
“Atau memang DPRD-nya juga tidak mengevaluasi anggaran pembangunan, padahal mereka sudah merencanakan akan membuat Perda PKL?” katanya.
Menurut Rawink, persoalan tersebut tidak boleh dilihat semata-mata sebagai pembangunan fasilitas fisik.
Lebih jauh, terdapat persoalan kepastian hukum, tata ruang, ketertiban lalu lintas, perlindungan PKL, hingga efektivitas penggunaan anggaran daerah yang harus dijawab secara terbuka.
Ia meminta Pemkab Garut dan DPRD duduk bersama melakukan evaluasi dan harmonisasi kebijakan sebelum proses penataan PKL dilanjutkan lebih jauh.
“Kalau Itu Rencana Syakur-Putri, Saya LAWAN!”
Rawink menegaskan bahwa kelompok masyarakat sipil akan terus mengawal kebijakan Pemkab Garut, khususnya kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat atau belum memiliki kejelasan dasar hukum.
Ia bahkan menyatakan sikap tegas terhadap kebijakan tersebut apabila dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Jika itu rencana Syakur dan Putri, dari sekarang saya nyatakan akan LAWAN,” pungkasnya.
Sorotan tersebut menjadi catatan serius bagi Pemkab Garut dan DPRD Kabupaten Garut untuk memastikan bahwa pembangunan sarana PKL di Jalan Pasar Baru tidak berjalan terpisah dari proses pembentukan regulasi.
Kepastian dasar hukum, kesesuaian tata ruang, aturan lalu lintas, perlindungan trotoar, serta efektivitas penggunaan anggaran menjadi sejumlah aspek yang patut dijelaskan kepada publik.
Sebab, penataan PKL seharusnya bukan hanya soal membangun fasilitas, tetapi memastikan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, tidak saling bertentangan, memberikan kepastian bagi pedagang, dan benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.(JB/RF)

