Site icon JABARBICARA.COM

HASIL PEMANGGILAN 8 PIHAK TK AISYIYAH 02 KARANGPAWITAN MASIH MISTERI, KETUA PDA BELUM BUKA INFORMASI RESMI

GARUT, JABARBICARA.COM — Hasil pemanggilan delapan pihak terkait persoalan di TK Aisyiyah 02 Karangpawitan, Kabupaten Garut, yang dilakukan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kabupaten Garut pada Sabtu, 5 September 2026, hingga kini masih menjadi tanda tanya.

Pasalnya, hingga Jumat, 11 September 2026, belum ada informasi resmi yang disampaikan kepada media maupun publik mengenai hasil pertemuan, kesimpulan, maupun tindak lanjut yang akan dilakukan PDA.

Padahal, pemanggilan tersebut merupakan langkah resmi PDA dalam merespons persoalan yang terjadi di lingkungan TK Aisyiyah 02 Karangpawitan.

Konfirmasi Dilakukan Sehari Setelah Pertemuan

Jabarbicara.com telah melakukan konfirmasi secara bertahap kepada Ketua PDA Kabupaten Garut, Dra. Hj. Eti Nurul Hayati, M.Si., untuk memperoleh penjelasan mengenai hasil pertemuan tersebut.

Konfirmasi pertama dilakukan sehari setelah pemanggilan, yakni Minggu, 6 September 2026 pukul 07.07 WIB, melalui WhatsApp.

“Misami bu Hj, hasil pertemuan resmi dan evaluasi dari PDA terkait pertemuan kemarin bu Hj diantos informasina. Hatur nuhun,” demikian pesan yang disampaikan wartawan Jabarbicara.com.

Sekitar pukul 09.21 WIB, Ketua PDA memberikan respons.

“Kin sonten nya. Ieu … rapat di DPMPTSP,” jawabnya.

Jabarbicara.com kemudian kembali menyampaikan bahwa informasi mengenai hasil pertemuan tersebut masih ditunggu.

Namun pada pukul 11.09 WIB, Ketua PDA menjelaskan bahwa hasil pertemuan belum dapat diberikan karena dirinya masih memiliki agenda.

“Teacan Bu, kaleresan dinten ayeuna Abi aya acara ti subuh kénéh, Insya Allah énjing di damelna,” tulis Eti.

Dalam komunikasi berikutnya, Ketua PDA juga menyampaikan bahwa proses penyusunan berita acara masih dikoordinasikan dengan unsur Majelis PAUD DASMEN dan sekretaris.

“Kanggo samentawis walerana nembe bd didamelkeun énjing. Mudah-mudahan énjing sonten beres,” tulisnya.

Hingga 11 September, Hasil Resmi Belum Disampaikan

Harapan agar hasil pertemuan segera disampaikan ternyata belum terealisasi hingga Jumat, 11 September 2026.

Dengan demikian, sejak pertemuan digelar pada Sabtu, 5 September 2026 hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Ketua PDA Kabupaten Garut mengenai hasil pemanggilan delapan pihak tersebut.

Belum diketahui secara resmi apakah pertemuan tersebut telah menghasilkan kesimpulan, rekomendasi organisasi, langkah pembinaan, atau bentuk tindak lanjut lainnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kejelasan informasi diperlukan untuk menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Jika proses evaluasi masih berlangsung, PDA tentunya dapat menyampaikan status proses tersebut secara proporsional tanpa harus membuka informasi yang bersifat pribadi atau rahasia organisasi.

Delapan Pihak Dipanggil PDA

Pemanggilan delapan pihak tersebut dilakukan melalui surat Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Garut Nomor 13/PDA/C/III/2025, tertanggal 4 September 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemanggilan dilakukan dalam rangka mengatasi permasalahan yang terjadi di TK Aisyiyah 02 Karangpawitan.

Delapan pihak yang tercantum dalam surat tersebut yakni:

  1. Hj. Kartika, S.Pd.I
  2. Fatimah, S.Pd
  3. Imas Sriwindingsih, S.Pd
  4. Neng Aan Hamidah, S.Pd
  5. Ulya Hofsah Nurfaujiah, S.Pd
  6. Agus Suhendar, S.Pd., MM.Pd
  7. Sri Ratnasari, S.Pd
  8. Yusuf Budiman, M.Pd

Pertemuan dijadwalkan pada Sabtu, 5 September 2026 pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Garut.

Publik Menunggu Kejelasan

Langkah PDA memanggil pihak-pihak terkait patut dipandang sebagai bagian dari upaya menyelesaikan persoalan melalui mekanisme internal organisasi.

Namun demikian, setelah proses tersebut dilakukan, publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui status penanganan dan hasil evaluasinya, sepanjang informasi tersebut memang dapat disampaikan kepada publik.

Keterbukaan informasi bukan berarti seluruh isi pembahasan internal harus dibuka. PDA tetap dapat menjaga hal-hal yang bersifat pribadi maupun rahasia organisasi.

Yang dibutuhkan adalah kejelasan mengenai apakah persoalan tersebut telah selesai, masih dalam proses evaluasi, atau telah menghasilkan rekomendasi tertentu.

Hal itu penting agar tidak muncul berbagai tafsir di luar informasi resmi.

Jabarbicara.com Tetap Menunggu Klarifikasi

Hingga Jumat, 11 September 2026, Jabarbicara.com masih menunggu keterangan resmi dari Ketua PDA Kabupaten Garut, Dra. Hj. Eti Nurul Hayati, M.Si., terkait hasil pemanggilan delapan pihak pada 5 September 2026.

Sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban resmi: apakah berita acara pertemuan telah selesai, apa kesimpulan PDA, apakah terdapat rekomendasi, dan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya?

Jabarbicara.com tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang jelas, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Redaksi juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta hak jawab seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, hasil pemanggilan delapan pihak tersebut masih menjadi misteri karena informasi resmi dari PDA Kabupaten Garut belum disampaikan kepada publik.

Jabarbicara.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Ketua PDA Kabupaten Garut maupun seluruh pihak terkait.(JB/RF)

Exit mobile version