Site icon JABARBICARA.COM

PEJUANG DOB SE-INDONESIA RAPATKAN BARISAN DI GEDUNG JOANG 45! MORATORIUM DISOROT, GARUT UTARA DESAK KEADILAN PEMBANGUNAN

JAKARTA, JABARBICARA.COM — Perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali mengemuka di tingkat nasional. Hampir 400 perwakilan pengusul Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) dari berbagai wilayah Indonesia berkumpul di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, untuk memperkuat konsolidasi dan menyatukan langkah perjuangan pemekaran daerah.

Konsolidasi tersebut berlangsung melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS PPDOB) se-Indonesia, Selasa (29/9/2026).

Pertemuan di gedung bersejarah tersebut menjadi forum untuk membahas arah perjuangan pembentukan DOB sekaligus mengawal kebijakan pemerintah terkait penataan daerah.

Rapimnas mengusung tema “Memperkuat Sinergi CDOB dan Seluruh Stakeholder untuk Mengawal Penyusunan RPP Penataan Daerah dan Desartada Tahun 2026 sebagai Pondasi Percepatan Penataan dan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia.”

DOB Bukan Sekadar Pemekaran, tetapi Soal Kedekatan Pelayanan

Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Garut Utara (FM GATRA), Ir. H. Dede Salahudin, M.M., mengatakan perjuangan pembentukan DOB tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan pembagian wilayah pemerintahan.

Menurutnya, pemekaran harus ditempatkan dalam kerangka memperpendek rentang pelayanan pemerintahan, mempercepat pembangunan, sekaligus membuka ruang pemerataan kesejahteraan masyarakat.

“Pemekaran ini merupakan langkah konkret dalam rangka mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, mengakselerasi pemerataan pembangunan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Dede.

Ia menegaskan, perjuangan para pengusul DOB merupakan bagian dari aspirasi masyarakat daerah untuk ikut mengambil peran dalam pembangunan.

“Ini sebagai bukti semangat kami untuk memperjuangkan hak-hak konstitusi sebagai anak bangsa untuk mengambil peran mendekatkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan dan keadilan sosial,” tegasnya.

FORKONAS Soroti Moratorium Pemekaran

Dalam konsolidasi tersebut, FORKONAS PPDOB menyuarakan tuntutan agar pemerintah mengevaluasi kebijakan moratorium pembentukan DOB serta mempercepat penyelesaian regulasi penataan daerah.

Forum juga mendorong pemerintah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) yang dinilai penting sebagai kerangka regulasi penataan wilayah.

Tuntutan tersebut menjadi bagian utama dalam konsolidasi karena kepastian regulasi dinilai penting bagi daerah-daerah yang selama ini mengusulkan pembentukan DOB.

Dengan demikian, perjuangan pemekaran tidak hanya berhenti pada aspirasi politik daerah, tetapi diarahkan pada adanya kepastian hukum, kajian kewilayahan, serta kesiapan administratif dan fiskal.

Tak Berhenti di Desakan, FORKONAS Siapkan Judicial Review

FORKONAS PPDOB juga menyiapkan langkah konstitusional apabila tuntutan evaluasi moratorium dan penyelesaian regulasi penataan daerah tidak memperoleh respons.

Forum menyatakan akan menempuh uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang direncanakan pada awal 2027. Rencana tersebut juga diberitakan setelah Rapimnas FORKONAS di Jakarta.

Dede Salahudin mengatakan, langkah hukum tersebut merupakan bagian dari perjuangan yang harus ditempuh secara terukur dan berbasis kajian.

“Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk keseriusan para pejuang pemekaran yang bergerak secara terukur, realistis, dan berbasis dokumen kajian kewilayahan yang valid demi kesejahteraan masyarakat di daerah administrasi baru.”

Garut Utara Bawa Isu Keadilan Fiskal Jawa Barat

Selain persoalan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan, Dede turut menyoroti aspek keadilan fiskal dan struktur kewilayahan Jawa Barat.

Data BPS 2026 mencatat jumlah penduduk Jawa Barat mencapai sekitar 51,16 juta jiwa, lebih besar dibandingkan Jawa Timur sekitar 42,35 juta jiwa dan Jawa Tengah sekitar 38,57 juta jiwa.

Namun, Jawa Barat saat ini memiliki 27 kabupaten/kota, terdiri atas 18 kabupaten dan 9 kota. Sementara Jawa Timur memiliki 38 kabupaten/kota dan Jawa Tengah 35 kabupaten/kota.

Perbandingan tersebut menjadi salah satu dasar perspektif yang disampaikan dalam perjuangan penataan daerah di Jawa Barat.

Bagi para pengusul DOB, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut jumlah wilayah administratif. Penataan daerah juga dikaitkan dengan bagaimana pemerintah mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan serta memastikan distribusi sumber daya pembangunan dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata.

Garut Utara: Ketertinggalan Tak Boleh Dianggap Takdir

Dede juga menempatkan perjuangan Garut Utara dalam perspektif yang lebih luas.

Menurutnya, Garut Utara memiliki potensi sumber daya manusia, sumber daya alam dan modal sosial yang besar. Karena itu, perjuangan pembentukan DOB harus dibangun di atas kesadaran untuk memperbaiki kondisi masyarakat, bukan semata-mata mengejar perubahan status administratif.

“Tidak ada perjuangan besar yang lahir tanpa diawali oleh sebuah kesadaran,” ungkapnya.

Kesadaran itu, kata Dede, adalah keberanian untuk mengakui bahwa masih terdapat persoalan dalam pelayanan publik dan pemerataan pembangunan yang harus dibenahi.

Menurutnya, setiap keterlambatan pembangunan memiliki konsekuensi bagi masyarakat, mulai dari akses pelayanan pendidikan dan pemerintahan, pengembangan ekonomi, investasi hingga terbukanya lapangan pekerjaan.

Karena itu, perjuangan Garut Utara tidak boleh berhenti pada slogan pemekaran.

Yang diperjuangkan adalah tata kelola pemerintahan yang lebih dekat, pelayanan publik yang lebih mudah dijangkau, pembangunan yang lebih merata, serta kesempatan ekonomi yang lebih terbuka bagi masyarakat.

Bukan Sekadar Kabupaten Baru, tetapi Masa Depan Masyarakat

Dede menegaskan bahwa perjuangan pembentukan DOB Garut Utara harus dibangun dengan persatuan, kajian yang kuat dan orientasi utama pada kepentingan masyarakat.

“Perjuangan ini bukan tentang membentuk kabupaten semata. Perjuangan ini adalah tentang membangun peradaban baru: peradaban yang lahir dari kesadaran, dipandu oleh ilmu pengetahuan, diperkuat oleh persatuan, dan diarahkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.”

Perjuangan Belum Berakhir

Rapimnas FORKONAS PPDOB di Gedung Joang 45 menjadi bagian dari konsolidasi nasional para pengusul DOB dari berbagai daerah.

Kini, perhatian tertuju pada proses regulasi penataan daerah dan respons pemerintah terhadap tuntutan evaluasi moratorium.

Bagi para pejuang DOB, konsolidasi di Jakarta bukanlah garis akhir. Justru menjadi momentum untuk memperkuat langkah berikutnya.

Dari Gedung Joang 45, suara daerah kembali terdengar: pelayanan harus didekatkan, pembangunan harus diratakan, dan penataan daerah harus memiliki kepastian hukum.(JB/RF)

Exit mobile version