CIANJUR, JABARBICARA.COM – Polemik dugaan pelayanan buruk dan praktik penagihan yang dinilai melampaui batas etika kembali mencuat di dunia perbankan. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada Unit Pamoyanan milik Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Cianjur, setelah Barisan Kepemudaan Republik Indonesia resmi melayangkan surat audiensi sekaligus advokasi hukum dan kontrol sosial kepada DPRD Kabupaten Cianjur.
Melalui surat bernomor 090/BK-RI/V/2026, organisasi kepemudaan tersebut mengklaim menemukan dugaan maladministrasi pelayanan publik hingga tindakan intimidatif terhadap seorang nasabah atas nama Ny. Cucun Sunarti yang tengah mengalami kondisi pailit atau gagal usaha. Persoalan ini tak lagi diposisikan sekadar sengketa kredit antara bank dan nasabah, melainkan telah berkembang menjadi isu dugaan pelanggaran pelayanan publik, perlindungan konsumen jasa keuangan, hingga hak-hak sipil masyarakat dalam memperoleh perlakuan manusiawi.
Dugaan Pelayanan Publik Dipertanyakan
Dalam siaran persnya, BK-RI Jabar mengungkap temuan investigasi lapangan yang disebut cukup mengejutkan. Saat pengurus organisasi mendatangi BRI Unit Pamoyanan untuk kepentingan klarifikasi dan penyampaian surat resmi, mereka mengaku memperoleh jawaban bahwa kantor tersebut “tidak memiliki buku tamu dan tidak ada bidang pelayanan publik.”
Jika klaim ini benar, maka persoalannya tidak sederhana.
Sebab, prinsip pelayanan pada lembaga jasa keuangan tidak dapat dilepaskan dari aspek akuntabilitas administrasi. Kendati bank merupakan badan usaha, pelayanan terhadap masyarakat tetap melekat pada prinsip transparansi, mekanisme pengaduan, hingga pencatatan administrasi penerimaan tamu maupun surat resmi.
BK-RI menilai dugaan penolakan administrasi tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terutama terkait kewajiban penyelenggara layanan memiliki standar pelayanan yang jelas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Tak hanya itu, organisasi kepemudaan tersebut juga menyoroti dugaan penolakan pemberian tanda terima surat resmi yang dinilai dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi administratif—isu yang lazim menjadi perhatian pengawasan publik dan ombudsman.
Dugaan Tekanan Psikologis terhadap Nasabah Pailit
Sorotan paling tajam tertuju pada metode penagihan terhadap nasabah yang sedang berada dalam kondisi ekonomi terpuruk.
BK-RI menduga terdapat tekanan verbal dan psikologis terhadap Ny. Cucun Sunarti hingga menyebabkan dampak kesehatan secara psikosomatis. Dalam perspektif perlindungan konsumen jasa keuangan, persoalan penagihan kredit memang menjadi wilayah sensitif.
Regulasi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan menghendaki proses penagihan dilakukan secara profesional, beritikad baik, proporsional, dan tidak menggunakan pendekatan intimidatif.
Karena itu, BK-RI mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap pola komunikasi, prosedur penagihan, hingga dugaan tindakan yang dianggap melampaui batas etika kemanusiaan.
“Ketika rakyat sedang jatuh karena kegagalan ekonomi, negara dan institusi keuangan semestinya hadir memberikan solusi, bukan menambah tekanan,” demikian substansi kritik yang disampaikan organisasi tersebut dalam pernyataan sikapnya.
BK-RI: Pemuda Punya Hak Melakukan Kontrol Sosial
BK-RI juga menegaskan keterlibatan mereka bukan tanpa dasar hukum. Organisasi itu berpandangan bahwa peran pemuda dalam melakukan pengawasan sosial merupakan bagian dari partisipasi publik yang dijamin negara.
Mereka mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang menempatkan pemuda sebagai unsur strategis dalam pembangunan sosial, termasuk keterlibatan dalam pengawasan terhadap pelayanan publik.
Atas dasar itu, BK-RI menganggap sikap tidak kooperatif terhadap organisasi masyarakat atau kepemudaan justru berpotensi memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap institusi pelayanan.
Desak DPRD Turun Tangan, Audit SOP hingga Mediasi
Melalui audiensi yang diajukan kepada DPRD Kabupaten Cianjur, BK-RI meminta adanya forum terbuka untuk mengurai persoalan secara objektif.
Sedikitnya terdapat empat tuntutan utama yang diajukan:
- Audit pelayanan publik terhadap SOP BRI Unit Pamoyanan;
- Mediasi terbuka terkait persoalan kredit nasabah pailit;
- Pemulihan hak-hak nasabah yang dianggap dirugikan;
- Evaluasi atas dugaan pelanggaran prosedur penagihan.
BK-RI bahkan memberi tenggat waktu 3 x 24 jam kepada manajemen BRI untuk membuka ruang dialog dan mediasi.
Jika tidak ada respons, mereka menyatakan siap membawa perkara ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata, disertai eskalasi aksi sosial sebagai bentuk tekanan moral terhadap institusi terkait.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
Meski demikian, seluruh tudingan yang disampaikan BK-RI masih bersifat klaim sepihak organisasi pelapor dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak bank.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak manajemen BRI Unit Pamoyanan maupun Kantor Cabang Cianjur terkait tuduhan maladministrasi, dugaan intimidasi, serta tuntutan yang dilayangkan organisasi kepemudaan tersebut.
Dalam prinsip jurnalistik dan asas keadilan informasi, hak jawab pihak bank tetap menjadi bagian penting guna memperoleh gambaran utuh atas persoalan yang berkembang di ruang publik. (JB/RF)







