Oleh: Dewan Redaksi
GARUT,JABARBICARA.COM.- Ada yang terasa janggal di dunia pendidikan Kabupaten Garut belakangan ini. Di tengah jargon besar “Garut Hebat”, publik justru disuguhi ironi yang memantik pertanyaan serius: mengapa sejumlah kepala sekolah, operator sekolah, stap bahkan unsur pengawasan pendidikan diduga bisa “berwisata” di tengah jam kerja, sementara ribuan anak di Garut masih berjuang keluar dari lingkaran putus sekolah?
Kasus dugaan plesiran aparatur pendidikan di Kecamatan Sucinaraja bukan lagi sekadar cerita tentang disiplin ASN yang longgar. Ini adalah alarm keras tentang rapuhnya sistem pengawasan, kacaunya tata kelola birokrasi pendidikan, hingga gejala serius yang mengarah pada institutional decay—pembusukan institusi secara perlahan dari dalam.
Jika benar terjadi, maka publik pantas bertanya dengan nada getir: siapa sebenarnya yang sedang mengawasi pendidikan Garut?
Ketika Regulasi Dilanggar oleh Pembuat Kebijakan
Awal persoalan ini tidak lahir di Sucinaraja. Akar masalahnya justru diduga bermula dari kebijakan besar yang memantik kontroversi: Pembebastugasan / penonaktifan 42 Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan melalui keputusan administratif kepala Dinas Pendidikan.
Di atas kertas, langkah itu mungkin dibungkus narasi reformasi birokrasi. Tetapi dalam praktik, muncul pertanyaan fundamental: apakah keputusan tersebut telah memiliki landasan hukum yang kokoh?
Masalahnya menjadi serius ketika regulasi turunan seperti Peraturan Bupati yang masih mengatur eksistensi Korwil belum direvisi secara resmi dan di Cabut Total. Dalam asas hukum administrasi, keputusan pejabat pemerintahan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi ataupun aturan yang masih berlaku.
Jika struktur masih ada dalam regulasi, tetapi fungsinya dilumpuhkan lewat kebijakan administratif, maka ruang abu-abu hukum terbentuk.
Publik menyebutnya kekacauan birokrasi. Akademisi menyebutnya “legal void”—kekosongan hukum yang membuka ruang maladministrasi.
Dampaknya bukan hanya administratif. Ketika pucuk pengawasan di kecamatan “dipreteli”, maka sistem pengendalian di lapangan ikut limbung.
Pertanyaan besarnya: apakah Sucinaraja hanya korban pertama dari kebijakan yang tidak matang?
Sucinaraja: Dugaan Wisata atau Potret Krisis Moral?
Data dan fakta terbaru yang berkembang justru mempertebal kegelisahan publik.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa bukan hanya kepala sekolah dan operator sekolah yang diduga ikut dalam agenda wisata pada hari efektif kerja, tetapi juga terdapat dugaan keterlibatan unsur pengawasan pendidikan.
Bila benar, maka ini bukan lagi persoalan etik biasa.
Karena secara normatif, aparatur sipil negara memiliki kewajiban menaati jam kerja dan melaksanakan tugas kedinasan secara penuh.
Ketidakhadiran tanpa izin resmi, kegiatan Aktivitas di luar kabupaten , terlebih untuk kepentingan nonkedinasan, dapat masuk dalam kategori pelanggaran disiplin ASN.
Masalahnya tidak berhenti pada individu.
Kasus ini membuka tabir tentang sesuatu yang lebih mengkhawatirkan: hilangnya mekanisme pengawasan melekat (built-in control) di tingkat kecamatan.
Dulu, Korwil menjadi simpul koordinasi sekaligus pengendali awal jika ada potensi pelanggaran disiplin di wilayah. Kini, setelah jabatan itu dilumpuhkan tanpa skema transisi yang jelas, siapa yang menjadi mata dan telinga Dinas Pendidikan?
Jika pengawas sekolah harus turun menjadi pengelola administratif wilayah sekaligus pengawas akademik, maka muncul potensi overlapping function—fungsi yang bertabrakan dan akhirnya tak berjalan maksimal.
Akibatnya, disiplin ASN di lapangan berpotensi menjadi ruang bebas tafsir.
Ironisnya, dugaan plesiran ini muncul ketika pendidikan Garut masih menghadapi persoalan struktural yang jauh lebih genting.
Berdasarkan data pendidikan terbaru, ribuan anak di Garut masih berada dalam kategori Anak Tidak Sekolah (ATS). Ini bukan angka kecil. Ini adalah tragedi sosial pendidikan yang seharusnya menyita seluruh energi birokrasi pendidikan.
Di tengah kondisi demikian, dugaan wisata pada jam kerja terasa seperti tamparan keras bagi publik.
Masyarakat tentu bertanya: di saat anak-anak kehilangan akses pendidikan, mengapa sebagian aparatur justru tampak menikmati perjalanan berwisata ?
“Follow-Up” yang Tak Jelas dan Tak Kunjung Tuntas: Gejala Birokrasi Lamban
Yang membuat publik makin geram bukan hanya peristiwanya, tetapi juga respons yang muncul sesudahnya.
Hingga kini, tindak lanjut resmi masih terkesan bergerak lamban. Klarifikasi yang dijanjikan disebut masih berada pada tahap follow-up. Bahkan, menurut informasi yang berkembang, pertanyaan yang disampaikan kepada pihak terkait melalui komunikasi resmi belum memperoleh jawaban substantif secara terbuka.
Dalam birokrasi modern, respons lamban terhadap dugaan pelanggaran justru sering memperburuk krisis kepercayaan.
Karena publik membaca diamnya birokrasi sebagai Tiga kemungkinan: ketidakmampuan, Ada Pihak yang di duga melanggar Aturan namun di lindungi atau pembiaran.
Padahal, dalam perspektif administrasi pemerintahan, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang terang benderang dapat memunculkan persoalan baru: tanggung jawab atasan langsung.
Di sinilah ujian moral birokrasi Garut sesungguhnya sedang berlangsung.
Apakah pemerintah daerah berani menunjukkan ketegasan?
Ataukah kasus ini akan kembali menjadi pola lama: ramai di awal, senyap di akhir?
Pseudo-Reformasi dan Risiko “Gedung Kosong, Fungsi Hilang”
Publik tentu mendukung semangat bersih-bersih birokrasi, termasuk jika ada tujuan memutus rantai praktik yang tidak sehat di lingkungan pendidikan.
Tetapi reformasi yang baik tidak cukup hanya dengan mencopot struktur.
Reformasi tanpa peta jalan, tanpa digitalisasi sistem yang siap, tanpa pengganti fungsi pengawasan yang jelas, hanya akan berubah menjadi “pseudo-reform”—reformasi simbolik yang gaduh di permukaan tetapi menyisakan kekacauan di lapangan.
Pertanyaan kritis yang layak diajukan kini sederhana namun menohok:
Bagaimana nasib operasional 42 kantor pendidikan kecamatan?
Siapa yang bertanggung jawab atas fungsi koordinasi wilayah?
Ke mana arah anggaran operasional jika struktur pengendalinya hilang?
Publik berhak mengetahui jawabannya.
Karena uang negara tidak boleh membiayai ruang kosong, jabatan tanpa fungsi, atau sistem yang berjalan autopilot.
Redaksi Menilai: Ini Bukan Lagi Kasus Kecil
Kasus Sucinaraja bukan sekadar cerita wisata aparatur pendidikan.
Ini adalah cermin retaknya tata kelola pendidikan daerah.
Ketika regulasi dipertanyakan, pengawasan melemah, respons birokrasi melambat, dan moral aparatur ikut dipersoalkan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya citra dinas—melainkan masa depan pendidikan Garut itu sendiri.
Pemerintah daerah tidak cukup menjawab dengan kalimat normatif “masih diproses”.
Publik membutuhkan tindakan konkret: Audit terbuka atas dugaan wisata di jam kerja, Transparansi hasil pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat, Kepastian hukum terhadap posisi Korwil pendidikan, Evaluasi menyeluruh terhadap dampak kebijakan penonaktifan struktur wilayah pendidikan di 42 Kecamatan.
Karena bila semua ini kembali menguap tanpa ujung, maka slogan besar tentang pendidikan unggul akan terdengar seperti gema kosong.
Dan sejarah birokrasi selalu kejam pada satu hal: ketika pengawasan mati, penyimpangan tumbuh diam-diam.(JB)







