Site icon JABARBICARA.COM

Polres Garut Usut Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bayongbong, Kuasa Hukum Dorong Penerapan Pasal Berlapis

GARUT, JABARBICARA.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut tengah mendalami perkara dugaan tindak pidana perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan terjadi di Kampung Sukalilah, Desa Bayongbong, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/477/IX/2026/SPKT/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kuasa hukum, terduga pelaku berinisial DS telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kuasa hukum korban mendorong penyidik mengusut perkara ini secara menyeluruh serta mengkaji penerapan ketentuan pidana yang relevan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak korban.

Kuasa Hukum Korban, Abdulloh Hasyim, S.H., M.H., mengapresiasi langkah kepolisian dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh ibu kandung korban.

“Kami mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Garut yang telah menindaklanjuti laporan dari ibu kandung korban. Kami berharap perkara ini diusut secara profesional, transparan, dan menyeluruh, serta seluruh fakta hukum diungkap demi menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak korban,” ujar Abdulloh Hasyim saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).

Terungkap dari Pengaduan kepada Guru BK serta Keluarga Korban

Berdasarkan keterangan korban yang dihimpun dalam pendampingan hukum serta informasi yang disampaikan pihak keluarga, dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung berulang kali, yakni lebih dari sepuluh kali, sejak sekitar Februari 2026 hingga peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada 3 September 2026.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah serta keluarga korban kemudian ditindaklanjuti hingga ibu kandung korban melaporkan perkara tersebut kepada Polres Garut.

Tim kuasa hukum menyebut terdapat dugaan ancaman terhadap korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. Dugaan ancaman itu menjadi salah satu aspek yang perlu didalami oleh penyidik untuk mengungkap keseluruhan rangkaian kejadian.

“Berdasarkan keterangan korban yang kami terima, dugaan perbuatan tersebut terjadi lebih dari sepuluh kali. Kami juga memperoleh keterangan mengenai dugaan ancaman terhadap korban. Pada peristiwa terakhir tanggal 3 September 2026, telepon seluler milik korban diduga diambil oleh terduga pelaku. Hal ini perlu didalami lebih lanjut, termasuk untuk memastikan fakta dan relevansinya dengan perkara yang sedang disidik,” kata Abdulloh.

Ia menegaskan bahwa keterangan korban dan informasi yang diperoleh selama pendampingan perlu diuji melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta tindakan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum dan Dorongan Penerapan Ketentuan Pidana

Berdasarkan informasi mengenai laporan resmi yang disampaikan pihak kuasa hukum, perkara ini mengacu pada Pasal 473 ayat (2) huruf b jo. ayat (4) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tim kuasa hukum mendorong penyidik untuk mengkaji secara cermat penerapan ketentuan pidana yang relevan, termasuk ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual, sepanjang memenuhi unsur hukum dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap penyidik mendalami seluruh fakta, keterangan, dan alat bukti yang ada. Apabila terdapat dasar hukum untuk menerapkan ketentuan pidana lainnya, kami meminta agar hal tersebut dikaji secara profesional sehingga penanganan perkara ini benar-benar sesuai dengan fakta hukum,” tegas Abdulloh.

Menurutnya, pengawalan perkara tidak semata-mata berorientasi pada proses pemidanaan, tetapi juga pada pemenuhan hak-hak korban serta jaminan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Pendampingan Psikologis dan Pemulihan Trauma

Selain mengawal proses penyidikan di Polres Garut, tim kuasa hukum memberikan perhatian terhadap kondisi fisik dan psikologis anak korban. Pendampingan yang tepat dinilai penting untuk membantu korban menjalani proses hukum tanpa mengalami tekanan atau trauma tambahan.

Abdulloh menyampaikan bahwa pihaknya berupaya mengoordinasikan pendampingan dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Garut, termasuk untuk mengupayakan layanan psikologis dan pemulihan trauma (trauma healing) sesuai kebutuhan korban.

“Fokus kami saat ini adalah mengawal proses hukum sekaligus memastikan hak-hak anak korban terpenuhi. Perlindungan, pendampingan psikologis, dan pemulihan trauma harus menjadi bagian penting dalam penanganan perkara ini,” tuturnya.

Tim kuasa hukum juga mendorong agar hak-hak korban, termasuk hak atas perlindungan dan pemulihan, diperhatikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Identitas Anak Korban Harus Dirahasiakan

Pihak kuasa hukum mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan nama, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak korban. Kerahasiaan identitas merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan proses hukum dan korban tindak pidana.

Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penyidikan secara profesional.

Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pemenuhan hak-hak korban, dan penegakan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan. [DN/JB]

Exit mobile version