Site icon JABARBICARA.COM

MIRIS! SISWA KELAS III SD IT MIFTAHUL HUDA PANGATIKAN DIDUGA JADI KORBAN BULLYING, TRAUMA HINGGA TAK MAU SEKOLAH — DISDIK, PENGAWAS SEKOLAH DAN FORKOPIMCAM DIMINTA TURUN TANGAN!

Pengakuan Ayah Korban, Guru, Pengawas Yayasan, dan Ibu Anak yang Diduga Terlibat Memunculkan Pertanyaan Serius tentang Pengawasan serta Pembinaan di Lingkungan Sekolah

GARUT, JABARBICARA.COM — Sekolah semestinya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan membangun masa depan. Namun, dugaan perundungan (bullying) yang menimpa seorang siswa kelas III SD IT Miftahul Huda di Kampung Babakan Loa, Desa Babakanloa Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, memunculkan keprihatinan sekaligus pertanyaan serius mengenai pengawasan, pembinaan karakter, dan tanggung jawab sekolah dalam melindungi peserta didik.

Seorang siswa berinisial AG dilaporkan mengalami luka pada bagian pelipis dan sekitar leher setelah diduga mengalami kekerasan fisik oleh teman sekelasnya. Tak hanya luka fisik, korban juga disebut mengalami trauma hingga tidak mau kembali bersekolah dan enggan bertemu dengan teman-temannya.

Persoalan ini mencuat dalam mediasi yang berlangsung Jumat (9/10/2026). Sejumlah keterangan disampaikan oleh ayah korban, Cecep Al Farisi, guru yang berada di kelas, pengawas yayasan bernama Anggi, serta ibu dari anak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Keterangan para pihak membuka sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, mulai dari kronologi kejadian, respons sekolah, efektivitas pembinaan yang disebut telah berlangsung selama beberapa bulan, hingga langkah konkret untuk mencegah perundungan terulang.

Kasus ini tidak semestinya berhenti pada mediasi. Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, pengawas sekolah, pihak yayasan, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pangatikan diminta turun tangan sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan persoalan ditangani secara serius, objektif, dan mengutamakan keselamatan anak.

KORBAN DISEBUT TRAUMA, AYAH PERTANYAKAN RESPONS SEKOLAH

Ayah korban, Cecep Al Farisi, mengungkapkan bahwa kondisi anaknya berubah setelah kejadian tersebut. Menurut keterangannya, anaknya kini tidak mau bersekolah dan enggan bertemu dengan pelaku karena mengalami ketakutan.

“Karena ketraumaan, dia tidak mau sekolah sekarang, tidak mau ketemu,” ujar Cecep.

Menurut Cecep, sehari sebelumnya anaknya berangkat sekolah, anaknya berada dalam kondisi baik-baik saja. Namun, ketika pulang, ia mendapati anaknya mengalami luka pada bagian pelipis dan sekitar leher yang, menurut pengamatannya, tampak seperti bekas cakaran atau cengkeraman kuku.

Cecep juga mempertanyakan mengapa dirinya sebagai orang tua tidak segera memperoleh informasi dan pemberitahuan dari pihak sekolah mengenai kejadian yang menimpa anaknya pada saat jam belajar di kelas.

Ia mengaku menangani kondisi anaknya setelah mengetahui adanya luka, kemudian menghubungi pihak sekolah dan pihak terkait untuk meminta penjelasan. Ia selanjutnya mendatangi sekolah guna mempertanyakan peristiwa tersebut.

Bagi orang tua, kondisi anak yang pulang sekolah dengan luka tentu menimbulkan kecemasan. Terlebih, ketika anak yang seharusnya memperoleh perlindungan di lingkungan pendidikan justru disebut mengalami ketakutan untuk kembali ke kelas.

Pertanyaan yang perlu dijawab pihak sekolah: kapan insiden diketahui, bagaimana korban ditangani, apakah orang tua segera diberi tahu, dan langkah apa yang dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang?

Persoalan ini membutuhkan penjelasan terbuka dan langkah konkret. Sebab, pemulihan korban tidak cukup hanya dengan menyelesaikan persoalan antarpihak, tetapi juga harus memastikan anak kembali merasa aman untuk belajar.

DIDUGA TERJADI SAAT PELAJARAN BAHASA INGGRIS, PENGAWASAN KELAS PERLU DIEVALUASI

Keterangan guru menyebutkan bahwa insiden diduga terjadi di dalam kelas ketika pelajaran Bahasa Inggris berlangsung.

Berdasarkan penuturan guru, para siswa sedang melakukan kegiatan menulis di lantai. Dalam situasi tersebut, anak yang diduga terlibat disebut lalu-lalang dan sempat terjatuh. Persoalan yang berkaitan dengan sampah kemudian disebut berkembang menjadi konflik hingga korban mengalami luka.

Guru tersebut mengaku terkejut ketika mengetahui kejadian itu.

“Rasa kaget, Bu, sampai bilang, ‘Astagfirullah.’ Lagi istigfar, sambil bilang, ‘Aya, kenapa?’ Langsung dibersihkan luka-luka,” tuturnya.

Keterangan itu perlu didalami untuk memastikan urutan kejadian, tindakan yang berlangsung, siapa saja yang menyaksikan, serta bagaimana pengawasan diterapkan selama kegiatan pembelajaran.

Jika insiden benar terjadi ketika pelajaran berlangsung, evaluasi tidak cukup hanya diarahkan kepada perilaku anak. Sistem pengawasan kelas, penanganan cedera, pencatatan kejadian, dan komunikasi dengan orang tua juga perlu diperiksa.

Praktik pembelajaran dengan siswa menulis di lantai turut layak menjadi bahan peninjauan. Pengawas sekolah dan Dinas Pendidikan perlu memastikan penataan ruang, sarana belajar, serta metode pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan keselamatan peserta didik.

Evaluasi tersebut bukan untuk menghakimi metode pembelajaran tanpa pemeriksaan, melainkan memastikan bahwa lingkungan pendidikan benar-benar mendukung keamanan, kenyamanan, dan tumbuh kembang anak.

PENGAWAS YAYASAN AKUI KETERBATASAN PEMBINAAN, PUBLIK MENANTI SOLUSI

Perhatian juga tertuju pada keterangan Anggi, yang disebut sebagai pengawas yayasan SD IT Miftahul Huda.

Dalam keterangannya, Anggi menjelaskan bahwa pembinaan terhadap anak yang diduga terlibat telah berlangsung selama beberapa bulan. Namun, menurut penuturannya, lembaga menghadapi keterbatasan dalam menangani persoalan tersebut.

“Dibina dalam jangka sekian bulan, itu kewajiban. Maka sekolah, lembaga tos angkat tangan. Punya keterbatasan, tidak mungkin satu lembaga fokus kepada satu siswa saja. Meskipun wali kelasnya, bagian kesiswaan fokus karena hiji perkara ini,” ujar Anggi.

Ungkapan “tos angkat tangan” atau sudah menyerah menjadi bagian yang patut dicermati dalam evaluasi penanganan kasus ini.

Pernyataan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks utuh pembicaraan. Namun, apabila pihak sekolah atau yayasan merasa pembinaan yang dilakukan belum berhasil, keadaan itu seharusnya menjadi alasan untuk mencari dukungan dan pendekatan yang lebih tepat, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut.

Anggi juga menjelaskan bahwa penanganan dilakukan secara bertahap, mulai dari penyelesaian antarteman, bagian kesiswaan, kepala sekolah, hingga yayasan dan pemanggilan orang tua. Ia menyebut pihak sekolah tidak menormalisasi kekerasan.

Keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan catatan kejadian, dokumentasi pembinaan, komunikasi dengan orang tua, serta evaluasi atas hasil penanganan sebelumnya.

Jika pembinaan telah berlangsung berbulan-bulan, pertanyaan mendasarnya adalah: apa indikator keberhasilannya, bagaimana perkembangan perilaku anak dipantau, dan apa langkah lanjutan yang disiapkan?

Lebih jauh, bagaimana sekolah menjamin bahwa setiap siswa tetap terlindungi selama proses pembinaan berlangsung?

Pembinaan tidak cukup hanya dilakukan berulang kali. Harus ada evaluasi, perubahan yang terukur, dan langkah pencegahan yang benar-benar melindungi seluruh peserta didik.

IRONI SIKLUS BULLYING: ANAK YANG DIDUGA TERLIBAT DISEBUT PERNAH MENJADI KORBAN

Keterangan lain datang dari ibu anak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Dalam keterangannya, sang ibu menyampaikan pembelaan terhadap anaknya sekaligus mengungkap bahwa anaknya pernah mengalami perundungan ketika masih duduk di taman kanak-kanak. Menurut pengakuannya, pengalaman serupa juga pernah terjadi ketika anaknya duduk di kelas I SD IT Miftahul Huda.

Kini, saat berada di kelas III, anak tersebut justru diduga terlibat dalam peristiwa perundungan terhadap temannya.

Keterangan ini membuka persoalan yang lebih luas mengenai bagaimana pengalaman perundungan pada masa sebelumnya ditangani oleh orang tua, sekolah, dan lingkungan sekitar.

Apakah anak memperoleh pendampingan yang memadai? Apakah tanda-tanda perubahan perilaku pernah teridentifikasi? Apakah sekolah memiliki mekanisme untuk mencegah seorang anak yang pernah menjadi korban kembali mengalami kekerasan atau justru melakukan tindakan serupa terhadap anak lain?

Pengalaman menjadi korban tidak otomatis membuat seseorang menjadi pelaku. Namun, pengalaman buruk yang tidak tertangani dapat menjadi salah satu faktor risiko munculnya masalah perilaku pada sebagian anak.

Karena itu, dugaan adanya pola korban menjadi pelaku perlu ditangani secara hati-hati dan tidak boleh dijadikan kesimpulan psikologis tanpa pemeriksaan yang memadai.

Anak yang diduga melakukan perundungan tetap membutuhkan pembinaan sesuai usia dan tingkat pemahamannya. Pada saat yang sama, anak yang menjadi korban harus memperoleh perlindungan dan pemulihan tanpa penundaan.

Anak korban berhak merasa aman. Anak yang diduga melakukan kekerasan berhak mendapatkan pembinaan yang tepat. Sekolah berkewajiban memastikan keduanya tidak dibiarkan menghadapi persoalan ini sendirian.

Pendekatan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak bukan berarti mengabaikan dugaan kekerasan. Justru melalui penanganan yang tepat, perilaku berbahaya dapat dihentikan, korban dapat dipulihkan, dan risiko pengulangan dapat ditekan.

DISDIK DAN PENGAWAS SEKOLAH DIMINTA TURUN TANGAN

JABARBICARA.COM meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan pengawas sekolah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan dugaan perundungan di SD IT Miftahul Huda.

Pemeriksaan perlu mencakup kejadian terbaru sekaligus menelusuri penanganan sebelumnya, terutama setelah muncul keterangan bahwa anak yang kini diduga terlibat pernah menjadi korban perundungan.

Ada lima hal mendasar yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, kronologi dan pengawasan kelas. Pastikan bagaimana kejadian berlangsung saat kegiatan belajar mengajar, siapa yang menyaksikan, serta bagaimana guru merespons insiden tersebut.

Kedua, pencatatan kejadian dan pemberitahuan kepada orang tua. Periksa apakah kejadian telah didokumentasikan, bagaimana penanganan awal terhadap korban, serta apakah orang tua memperoleh informasi secara memadai dan tepat waktu.

Ketiga, efektivitas pembinaan. Telusuri bentuk pembinaan yang telah dilakukan, durasinya, hasil evaluasi, serta langkah yang disiapkan untuk menghentikan perilaku yang berpotensi membahayakan siswa lain.

Keempat, pemulihan korban. Pastikan kondisi fisik dan psikologis AG memperoleh perhatian. Jika dibutuhkan, fasilitasi pendampingan oleh tenaga profesional agar korban dapat kembali merasa aman dan melanjutkan pendidikan.

Kelima, kelayakan lingkungan belajar. Tinjau fasilitas, tata kelola kelas, sistem pengawasan siswa, serta prosedur penanganan insiden dan dugaan kekerasan.

Evaluasi harus menghasilkan rekomendasi yang jelas, penanggung jawab, tenggat waktu, dan mekanisme pemantauan. Tanpa tindak lanjut, pemeriksaan hanya berisiko menjadi formalitas administratif yang tidak menyentuh persoalan utama.

FORKOPIMCAM PANGATIKAN DIMINTA TURUN TANGAN SESUAI KEWENANGAN

Selain Dinas Pendidikan dan pengawas sekolah, Forkopimcam Pangatikan juga diharapkan memberikan perhatian sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Camat, unsur kepolisian, dan unsur TNI dapat mendukung koordinasi lintas sektor agar persoalan ditangani secara kondusif, dengan tetap mengutamakan keselamatan anak .

Koordinasi juga perlu melibatkan pihak perlindungan anak atau tenaga profesional yang berwenang apabila dibutuhkan untuk mendukung pendampingan korban dan pembinaan anak yang diduga terlibat.

Kehadiran unsur pemerintah bukan untuk menghakimi anak ataupun mendahului hasil pemeriksaan. Tujuannya adalah memastikan tidak ada pihak yang mengabaikan persoalan dan setiap langkah penyelesaian dilakukan secara bertanggung jawab.

Mediasi dapat menjadi sarana komunikasi antarpihak. Namun, mediasi tidak boleh menggantikan kebutuhan pemulihan korban, evaluasi sekolah, ataupun proses penanganan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi yang memerlukannya.

CATATAN KRITIS REDAKSI: SEKOLAH HARUS MENJADI TEMPAT AMAN, BUKAN SUMBER KETAKUTAN

Kasus ini menyisakan pertanyaan yang tidak boleh diabaikan.

Jika pembinaan telah berlangsung selama berbulan-bulan, apa hasil evaluasinya? Jika insiden diduga terjadi saat pelajaran berlangsung, bagaimana sistem pengawasan kelas diterapkan? Jika seorang siswa pulang dengan luka, bagaimana prosedur penanganan dan pemberitahuan kepada orang tua dijalankan? Dan ketika korban disebut tidak mau kembali ke sekolah, siapa yang memastikan pemulihannya?

Pertanyaan tersebut bukan vonis terhadap guru, sekolah, yayasan, ataupun anak-anak yang terlibat. Ini merupakan persoalan kepentingan publik yang harus dijawab melalui pemeriksaan objektif dan keterbukaan informasi yang tetap melindungi identitas anak.

Sekolah tidak cukup hanya mengajarkan membaca, menulis, berhitung, dan pengetahuan agama. Lingkungan pendidikan juga harus menanamkan empati, menghormati sesama, mencegah kekerasan, serta memastikan setiap anak diperlakukan secara bermartabat.

Di sisi lain, anak yang diduga melakukan perundungan tidak boleh dicap buruk sepanjang hidupnya. Pembinaan harus diarahkan pada perubahan perilaku, penghentian kekerasan, dan pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.

Namun, perlindungan terhadap anak yang diduga melakukan pelanggaran tidak boleh membuat kebutuhan korban terabaikan.

Jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui pembinaan dan pengawasan justru membuat seorang anak kehilangan rasa aman, bahkan takut kembali ke sekolah.

PERLINDUNGAN ANAK BUKAN SEKADAR SEREMONI MEDIASI

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi salah satu landasan hukum penting dalam upaya melindungi anak dari kekerasan.

Setiap dugaan kekerasan terhadap anak perlu ditangani secara serius dengan memperhatikan keselamatan, martabat, hak pendidikan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Penentuan tanggung jawab setiap pihak tetap harus didasarkan pada pemeriksaan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, tindak lanjut yang diperlukan meliputi pemeriksaan kronologi, penanganan kondisi korban, evaluasi sistem pengawasan, peninjauan efektivitas pembinaan, serta penyusunan langkah pencegahan yang dapat dipantau pelaksanaannya.

Mediasi Jumat (9/10/2026) semestinya menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh, bukan akhir dari tanggung jawab.

KLARIFIKASI KEPALA SEKOLAH DAN YAYASAN MASIH DINANTIKAN

Berdasarkan bahan yang tersedia bagi redaksi saat naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi tertulis dari Kepala SD IT Miftahul Huda mengenai kronologi lengkap kejadian, hasil pembinaan sebelumnya, langkah pemulihan korban, serta kebijakan pencegahan agar insiden serupa tidak terulang.

Redaksi membuka ruang bagi kepala sekolah, pihak yayasan, guru terkait, orang tua dari anak yang diduga terlibat, serta instansi berwenang untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan informasi tambahan.

Keterangan seluruh pihak penting untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang dan masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.

JABARBICARA.COM menegaskan, keselamatan anak tidak boleh berhenti sebagai bahan pembicaraan dalam ruang mediasi. Harus ada tindakan nyata, evaluasi terukur, dan jaminan bahwa setiap peserta didik memperoleh lingkungan belajar yang aman.

Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, pengawas sekolah, pihak yayasan, dan Forkopimcam Pangatikan diharapkan memastikan persoalan ini ditangani secara serius, transparan, dan sesuai kewenangan masing-masing.

Sebab, di balik setiap ruang kelas, ada anak-anak yang sedang belajar mempercayai dunia. Jangan biarkan dugaan perundungan merampas rasa aman mereka. Sekolah harus menjadi tempat anak tumbuh dan meraih masa depan, bukan tempat yang membuat mereka takut untuk kembali.(JB/RF)

Exit mobile version