GARUT, JABARBICARA.COM — Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciroyom, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, yang dikelola Yayasan Pemuda Peduli Kesehatan, menjadi sorotan menyusul munculnya sejumlah informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian administrasi, fasilitas IPAL, sanitasi, standar bangunan, hingga tata kelola pengadaan bahan baku.
Dapur yang telah beroperasi lebih dari enam bulan tersebut mendapat perhatian setelah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan sejumlah dugaan persoalan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.
Informasi yang diterima redaksi meliputi dugaan ketidaksesuaian jumlah penerima manfaat, ketersediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), administrasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi halal, kesesuaian bangunan dengan standar Badan Gizi Nasional (BGN), serta status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Selain itu, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian jumlah penerima manfaat dengan jumlah ompreng serta transparansi pengadaan bahan baku yang melibatkan pemasok dan koperasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan langsung dari pengelola SPPG dan pemerintah desa.
Kepala SPPG Arahkan Wartawan kepada Asisten Lapangan
Pada Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB, awak media mendatangi Dapur MBG SPPG Ciroyom di Desa Ciroyom, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Di lokasi, wartawan menemui Kepala SPPG Ciroyom, Fredderikus Lado, S.E. Namun, saat dimintai keterangan, ia mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan Asisten Lapangan (Aslap), Komarudin. Pada kesempatan tersebut, wartawan juga belum diperkenankan memasuki area dapur.
Setelah difasilitasi petugas keamanan, awak media akhirnya dapat berkomunikasi dengan Komarudin. Konfirmasi lebih lanjut berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam wawancara tersebut, Komarudin menjelaskan sejumlah aspek operasional dapur, mulai dari fasilitas pengolahan air, sistem pembuangan, kelengkapan dokumen, jumlah penerima manfaat, hingga mekanisme pengadaan bahan baku.
Komarudin Tegaskan Dokumen Lengkap dan Aman
Menanggapi pertanyaan awak media mengenai kelengkapan administrasi dan perizinan, Komarudin menegaskan bahwa dokumen-dokumen yang ditanyakan telah lengkap dan dalam kondisi aman.
Menurutnya, pihak pengelola telah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mendukung operasional dapur MBG.
Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi pihak pengelola atas dugaan persoalan administrasi yang sebelumnya disampaikan kepada redaksi.
Meski demikian, status dan kesesuaian masing-masing dokumen tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen resmi dan verifikasi instansi berwenang. Hal ini mencakup SLHS, sertifikasi halal, PBG, SLF, serta pemenuhan persyaratan fasilitas sanitasi dan pengelolaan limbah.
Dengan demikian, keterangan Komarudin perlu ditempatkan sebagai pernyataan pihak pengelola, sementara kepastian mengenai pemenuhan seluruh persyaratan harus didasarkan pada dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Fasilitas Pengolahan Air Diklaim Memiliki Empat Tahapan
Mengenai fasilitas pengolahan air, Komarudin menjelaskan bahwa sarana pengolahan air bersih tersedia di bagian belakang dapur dan telah diperiksa petugas verifikasi.
Ia menerangkan bahwa proses pengolahan air tersebut terdiri atas empat tahapan, mulai dari penyaringan awal hingga tahap akhir sebelum air digunakan sesuai peruntukannya.
Menurut Komarudin, spesifikasi tabung, saringan, dan tata letak fasilitas telah disesuaikan dengan dokumen yang dimiliki. Ia juga menyatakan bahwa dokumen tersebut dapat dievaluasi apabila ditemukan ketidaksesuaian antara persyaratan dan kondisi di lapangan.
Sementara itu, terkait septic tank yang berada di bagian depan bangunan, Komarudin menjelaskan bahwa fasilitas tersebut merupakan tempat pembuangan limbah dari WC musala.
Ia menyatakan bahwa sistem pembuangan tersebut aman dan tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan sekitar.
Kendati demikian, penjelasan mengenai fasilitas pengolahan air bersih dan septic tank perlu dibedakan dari persoalan pemenuhan standar IPAL. Pengolahan air bersih bertujuan menyediakan air untuk kebutuhan tertentu, sedangkan pengolahan air limbah berkaitan dengan penanganan air buangan agar memenuhi persyaratan yang berlaku.
Karena itu, kepastian mengenai kesesuaian fasilitas sanitasi, sistem pembuangan limbah, dan potensi dampaknya terhadap lingkungan memerlukan pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa fasilitas yang tersedia benar-benar sesuai dengan kebutuhan operasional dapur dan ketentuan yang berlaku.
Jumlah Penerima Manfaat Dikoreksi, Data Perlu Disinkronkan
Persoalan jumlah penerima manfaat turut menjadi perhatian dalam wawancara tersebut.
Dalam informasi awal yang diterima redaksi, jumlah penerima manfaat disebut mencapai 3.074 orang. Namun, ketika dikonfirmasi kembali, Komarudin mengoreksi angka tersebut menjadi 2.146 siswa dan sisanya merupakan B3 untuk Posyandu jadi total 3074.
Menurut keterangannya, penerima manfaat dari satuan pendidikan tersebar di tiga desa, mulai dari jenjang PAUD hingga Madrasah Aliyah (MA).
Perbedaan angka tersebut memerlukan penjelasan lebih terperinci agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Perlu dipastikan apakah angka 3.074 merupakan jumlah keseluruhan penerima manfaat, termasuk kelompok di luar satuan pendidikan, atau terdapat perbedaan pencatatan yang belum disinkronkan.
Redaksi belum memperoleh dokumen yang cukup untuk menyimpulkan adanya penggelembungan jumlah penerima manfaat. Oleh karena itu, dugaan tersebut perlu diuji melalui pencocokan daftar penerima, data sekolah, catatan produksi, jumlah ompreng, serta bukti distribusi makanan.
Ketepatan data menjadi aspek mendasar dalam pelaksanaan program MBG karena berkaitan langsung dengan kebutuhan bahan baku, jumlah makanan yang diproduksi, distribusi, dan pertanggungjawaban penggunaan sumber daya.
Delapan Pemasok Disebut Terlibat, Transparansi Tetap Penting
Mengenai pengadaan bahan baku, Komarudin menegaskan bahwa pemasokan tidak boleh dimonopoli oleh satu pihak.
Ia menyebut terdapat sekitar delapan pemasok yang terlibat dalam penyediaan bahan baku. Menurutnya, pemasok harus memenuhi persyaratan legalitas badan usaha atau koperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Komarudin menjelaskan bahwa pengaturan distribusi dilakukan berdasarkan radius dan zonasi wilayah. Mekanisme tersebut, katanya, bertujuan menjaga efisiensi pengiriman, mengurangi risiko keterlambatan, serta menghindari tumpang tindih wilayah distribusi.
Pernyataan itu menjadi penjelasan pihak pengelola mengenai mekanisme pengadaan yang diterapkan di Dapur SPPG Ciroyom.
Namun, keberadaan sejumlah pemasok belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh proses pengadaan telah berlangsung transparan. Legalitas pemasok, mekanisme pemilihan, keterbukaan harga, kualitas bahan baku, dan potensi konflik kepentingan tetap menjadi aspek yang dapat diperiksa.
Sebelumnya, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan dugaan adanya penguasaan rantai pasok oleh pihak tertentu serta belum optimalnya keterlibatan petani lokal.
Dugaan tersebut masih memerlukan bukti dan klarifikasi lebih lanjut. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan telah terjadi monopoli sebelum tersedia hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pelibatan petani, koperasi desa, BUMDes, dan pelaku usaha lokal juga patut menjadi perhatian agar manfaat ekonomi program dapat dirasakan masyarakat sekitar, dengan tetap memperhatikan kualitas bahan baku, keamanan pangan, dan ketentuan pengadaan.
Kepala Desa Ciroyom Jelaskan Status Tanah Carik
Terpisah, Kepala Desa Ciroyom, Amiludin, membenarkan bahwa pihak yayasan menyewa tanah carik desa yang digunakan sebagai lokasi Dapur MBG.
Saat ditemui di kantor desa, Amiludin menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya digunakan sebagai lokasi kantor desa sebelum kantor berpindah ke tempat yang sekarang.
Menurutnya, pembangunan gedung dapur dilakukan sepenuhnya oleh pihak yayasan, termasuk pengurusan perizinan. Pemerintah desa, kata dia, hanya menyediakan lahan melalui mekanisme sewa.
Amiludin menyebut nilai pembangunan gedung diperkirakan mencapai Rp300 juta. Ia menjelaskan bahwa kompensasi pemanfaatan lahan tidak diterima dalam bentuk uang sewa secara langsung, melainkan diwujudkan melalui pembangunan gedung oleh pihak yayasan.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan tanah carik tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas aset desa, bukan untuk memberikan keuntungan pribadi kepada pihak tertentu.
Menurut Amiludin, keberadaan dapur MBG turut memberikan manfaat ekonomi bagi warga karena sekitar 70 persen tenaga kerja yang terlibat disebut berasal dari masyarakat setempat.
Ia juga berharap pada masa mendatang pengadaan barang dan jasa untuk dapur dapat melibatkan BUMDes atau koperasi desa secara lebih optimal.
Penjelasan tersebut memberikan gambaran mengenai tujuan pemanfaatan aset desa dan manfaat ekonomi yang diharapkan. Meski demikian, mekanisme sewa, jangka waktu kerja sama, status kepemilikan gedung, nilai kompensasi, serta kelengkapan perizinan tetap perlu ditelusuri melalui dokumen resmi.
Transparansi mengenai pemanfaatan tanah carik penting untuk memastikan bahwa kerja sama memberikan manfaat bagi desa dan masyarakat serta dilaksanakan sesuai ketentuan.
Pengawasan Tidak Boleh Berhenti pada Pernyataan
Sejumlah persoalan yang muncul dalam penelusuran ini membutuhkan pemeriksaan objektif. Klarifikasi pengelola mengenai kelengkapan dokumen perlu dicatat, sementara dugaan ketidaksesuaian harus diuji berdasarkan bukti dan kondisi faktual di lapangan.
Instansi terkait perlu memastikan kesesuaian data penerima manfaat, status dokumen perizinan, fasilitas pengolahan air dan limbah, kelayakan bangunan, serta mekanisme pengadaan bahan baku.
Langkah tersebut diperlukan agar operasional dapur tidak hanya berjalan, tetapi juga memenuhi persyaratan administrasi, sanitasi, keamanan pangan, dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Program MBG menyangkut kepentingan masyarakat, terutama peserta didik dan kelompok penerima manfaat lainnya. Karena itu, keterbukaan informasi dan pengawasan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Program MBG bukan sekadar soal makanan tersalurkan. Ketepatan data, kelayakan fasilitas, kelengkapan dokumen, dan transparansi pengadaan juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi Jabarbicara.com membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi Yayasan Pemuda Peduli Kesehatan, Kepala SPPG Fredderikus Lado, Aslap Komarudin, Pemerintah Desa Ciroyom, serta instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung.
(JB/RF)

