SPMB Harus Bersih! Bupati Garut Keluarkan Edaran Keras Cegah Gratifikasi dan Pungli

GARUT, JABARBICARA.COM – Di tengah berlangsungnya proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/2786/INSP tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Langkah tersebut menjadi sinyal tegas bahwa Pemerintah Kabupaten Garut berkomitmen menjaga proses penerimaan murid baru agar berlangsung objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta terbebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, pungutan liar (pungli), maupun gratifikasi.

Idwan fitri
Dede fitri

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 2 Juni 2026 itu, Bupati Garut secara tegas melarang adanya pemberian uang, barang, bingkisan, parsel, hadiah, voucher, fasilitas, komisi, tiket perjalanan, jamuan makan maupun bentuk pemberian lainnya kepada ASN, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, panitia SPMB maupun pihak lain yang terlibat dalam proses penerimaan murid baru.

Baca Juga:  Di Tengah Sorotan Polemik Pendidikan Sucinaraja, O2SN 2026 Jadi Angin Segar Dunia Pendidikan

Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau tugas penyelenggaraan SPMB berpotensi masuk kategori gratifikasi dan dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diminta tidak menjanjikan, menawarkan maupun memberikan imbalan dalam bentuk apa pun demi mempengaruhi proses penerimaan peserta didik baru.

Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Mereka menilai surat edaran tersebut menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga integritas dunia pendidikan sekaligus memberikan kepastian bahwa proses penerimaan murid baru harus berjalan berdasarkan aturan, bukan karena kedekatan, titipan maupun imbalan tertentu.

Sementara itu, salah seorang kepala desa di wilayah Garut Timur yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah menerima informasi mengenai surat edaran tersebut. Pihaknya langsung berupaya menyebarluaskan informasi kepada masyarakat melalui jaringan perangkat desa yang ada.

Baca Juga:  Kantor Hukum Sadari Dan Rekan Sinergitas Bersama Faisal dan Partners Untuk Tangani Hukum Kedepannya

“Kami sudah menerima informasi surat edaran tersebut. Meski proses SPMB sudah berjalan, kami tetap berupaya semaksimal mungkin menggunakan jaringan perangkat desa untuk ikut menyosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, sosialisasi penting dilakukan agar para orang tua calon peserta didik memahami bahwa proses penerimaan murid baru harus berlangsung secara bersih dan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam surat edarannya, Bupati Garut juga meminta seluruh satuan pendidikan untuk mengumumkan isi surat edaran secara terbuka melalui papan pengumuman, media sosial resmi, website sekolah maupun sarana informasi lainnya yang mudah diakses masyarakat. Selain itu, camat, lurah dan kepala desa diminta turut menyosialisasikan aturan tersebut hingga tingkat RW, RT dan masyarakat luas.

Baca Juga:  Geger "Kebijakan Indigo" di Garut: Aturan Berlaku 2 April, Tapi Baru Diteken 5 April, Ada Apa?

Terbitnya surat edaran ini diharapkan menjadi benteng pencegahan terhadap berbagai potensi penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB. Di tengah tingginya animo masyarakat untuk mendapatkan akses pendidikan terbaik bagi anak-anaknya, Pemerintah Kabupaten Garut ingin memastikan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru berlangsung jujur, adil, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi maupun pungli.(JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *