GARUT, JABARBICARA.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi anak kembali menjadi sorotan di Kabupaten Garut. Sebanyak 33 anak PAUD Al Maemunatul Huda, Desa Babakanloa, Kecamatan Pangatikan, dilaporkan tidak menerima distribusi MBG selama lebih dari tiga pekan.
Ironisnya, di tengah terhentinya penyaluran tersebut, muncul perbedaan penjelasan dari pihak-pihak terkait. Asisten Lapangan (Aslap) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakanloa, Gilang, menyinggung persoalan data siswa dan izin operasional sekolah. Sementara itu, pihak yayasan yang menaungi dapur MBG, berinisial DS, menyebut aturan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai salah satu hal yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan publik: apa sebenarnya penyebab distribusi terhenti, siapa yang berwenang mengambil keputusan, dan langkah konkret apa yang telah ditempuh untuk memastikan layanan kembali berjalan?
ASLAP SINGGUNG DATA DAN IZIN SEKOLAH
Gilang selaku Aslap SPPG Babakanloa sebelumnya menyampaikan bahwa pengajuan data siswa disebut tidak masuk ke dalam sistem. Ia juga menyinggung persoalan pembaruan izin operasional sekolah.
Informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah kendala administrasi atau pendataan benar-benar menjadi penyebab terhentinya distribusi MBG kepada 33 anak tersebut.
Apabila persoalan berkaitan dengan data penerima manfaat, perlu dijelaskan proses verifikasi yang telah dilakukan, pihak yang bertanggung jawab memperbaikinya, serta mekanisme penyelesaian yang tersedia. Demikian pula jika izin operasional sekolah menjadi persoalan, status dokumen tersebut perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang.
Dalam hal ini, fungsi dan kewenangan Aslap juga perlu dipahami berdasarkan uraian tugas, SOP, serta penugasan resmi yang berlaku. Peran dalam pemantauan operasional, penyampaian laporan, dan koordinasi dengan Kepala SPPG harus dibedakan dari kewenangan menetapkan kebijakan penghentian distribusi.
Karena itu, klarifikasi mengenai tindakan yang telah dilakukan Aslap dan keputusan yang diambil pihak berwenang menjadi penting untuk memperoleh gambaran utuh. Tanpa dokumen dan kronologi yang lengkap, tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran tugas atau kewenangan oleh pihak tertentu.
YAYASAN TUNJUK ATURAN BGN
Di sisi lain, pihak yayasan yang menaungi dapur MBG, berinisial DS, memberikan pernyataan berbeda mengenai persoalan tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan, DS menyampaikan, “Wios da aturan di BGN sanes kasalahan TI dapur eta mah.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa, menurut DS, persoalan berkaitan dengan aturan BGN dan bukan kesalahan tim atau sistem teknologi informasi dapur.
Namun, pernyataan itu masih membutuhkan penjelasan lebih spesifik. Aturan BGN apa yang dimaksud? Apakah terdapat keputusan atau pemberitahuan resmi mengenai penghentian distribusi? Bagaimana ketentuan tersebut diterapkan terhadap PAUD Al Maemunatul Huda?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar masyarakat tidak hanya menerima penjelasan umum, tetapi juga mengetahui dasar kebijakan yang melatarbelakangi terhentinya penyaluran.
Pihak yayasan juga perlu menjelaskan langkah koordinasi yang telah ditempuh bersama Kepala SPPG, sekolah, dan BGN untuk mengatasi persoalan tersebut.
Sebab, menyebut aturan sebagai penyebab belum otomatis menjawab persoalan mengenai kronologi, prosedur, dan penyelesaian. Publik membutuhkan kejelasan yang dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan keterangan resmi.
JANGAN SAMPAI PERSOALAN ADMINISTRASI MENGABURKAN TUJUAN PROGRAM
Program MBG menyangkut kepentingan penerima manfaat, sehingga pelaksanaannya membutuhkan koordinasi, pendataan yang akurat, dan mekanisme penanganan kendala yang jelas.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau dokumen yang belum terpenuhi, pihak terkait perlu menjelaskan persyaratan yang harus dilengkapi serta prosedur untuk menyelesaikannya. Jika penghentian distribusi didasarkan pada ketentuan BGN, dasar keputusan tersebut perlu diterangkan kepada sekolah dan yayasan.
Di sinilah pentingnya pembagian tanggung jawab yang jelas antara BGN, Kepala SPPG, tenaga operasional, yayasan mitra, dan pihak sekolah. Masing-masing perlu menjalankan perannya sesuai ketentuan, sekaligus memastikan kendala yang muncul ditindaklanjuti melalui jalur koordinasi yang tepat.
Jangan sampai anak-anak menunggu kepastian, sementara para pihak masih berkutat pada perbedaan penjelasan.
BGN DIMINTA KLARIFIKASI DAN EVALUASI
Polemik di Babakanloa perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan evaluasi terhadap sejumlah aspek, antara lain:
- Status data 33 anak sebagai penerima manfaat MBG.
- Status izin operasional PAUD Al Maemunatul Huda.
- Kronologi dan dasar kebijakan terhentinya distribusi.
- Komunikasi serta koordinasi antara Aslap, Kepala SPPG, yayasan, dan pihak sekolah.
- Langkah penyelesaian agar pelayanan dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.
BGN perlu menjelaskan aturan yang menjadi dasar kebijakan sebagaimana disampaikan DS. Kepala SPPG dan yayasan juga perlu memaparkan kronologi serta langkah yang telah dilakukan. Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dapat dimintai konfirmasi mengenai status izin operasional sekolah.
Terhentinya MBG selama lebih dari tiga pekan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa anak-anak mengalami stunting. Meski demikian, kesinambungan pemenuhan gizi mereka tetap perlu menjadi perhatian agar tujuan program tidak terabaikan.
Hingga berita ini disusun, penyebab pasti terhentinya distribusi MBG kepada 33 anak tersebut masih memerlukan klarifikasi menyeluruh dari BGN, Kepala SPPG Babakanloa, pihak yayasan, dan sekolah.
Pada akhirnya, keberhasilan program publik tidak hanya diukur dari aturan dan mekanisme administrasi, tetapi juga dari kemampuan para pelaksana memastikan layanan berjalan sesuai ketentuan.
Anak-anak membutuhkan kepastian, bukan polemik yang berkepanjangan. Karena itu, setiap pihak perlu memberikan penjelasan secara terbuka, menyampaikan dasar keputusan yang dapat diverifikasi, dan menempuh penyelesaian yang konkret.
Redaksi Jabarbicara.com membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan serta akurasi informasi.(JB/RF)

