Oleh Dadan Nugraha, S.H., (Advokat, Kantor Hukum DN IBRAHIM/Pemerhati Kebijakan Publik ).
JABARBICARA.COM — Berdasarkan Berita tersebut, dengan analisa dibawah ini:
Hak atas Tempat Tinggal yang Layak:
1. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kondisi rumah Ibu Siti Saripah yang tidak layak huni jelas melanggar hak ini.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Hak atas Jaminan Sosial:
1. Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengatur tentang program-program jaminan sosial, termasuk bantuan untuk keluarga miskin.
3. Dalam berita tersebut jelas di katakan bahwa Ibu Siti Saripah tidak menerima bantuan sosial dalam bentuk apapun, ini jelas menyalahi aturan perundang undangan yang berlaku.
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan program-program penanggulangan kemiskinan dan penyediaan perumahan layak huni.
2. Dalam berita tersebut di katakan bahwa anggota DPRD Garut meminta agar pemerintah kabupaten garut dapat memberikan bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu), dan bantuan kewirausahaan. Hal ini menunjukan adanya permintaan kepada pemerintah daerah setempat agar melaksanakan kewajibanya.
Verifikasi dan Validasi Data:
1. Perlu ada evaluasi terhadap proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial. Jika Ibu Siti Saripah telah terdata sebagai keluarga miskin, seharusnya ia mendapatkan bantuan yang sesuai.
2. Dalam berita tersebut juga di katakan bahwa perlunya hasil verifikasi data terpadu sosial ekonomi nasional di jadikan dasar oleh pemerintah pusat dalam menetapkan penerima bantuan sosial.
Peran Anggota DPRD:
1. Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan dan anggaran. Tindakan Yudha Puja Turnawan mengunjungi langsung lokasi dan memperjuangkan hak warga merupakan bentuk pelaksanaan fungsi tersebut.
2. Anggota DPRD memiliki fungsi untuk meneruskan aspirasi rakyat kepada pihak pihak terkait, agar dapat di laksanakan.
Kesimpulan:
1. Kasus Ibu Siti Saripah menunjukkan adanya permasalahan dalam pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan dan penyediaan perumahan layak huni.
2. Pemerintah pusat dan daerah perlu meningkatkan koordinasi dan efektivitas program-program tersebut agar tepat sasaran.
3. Perlu adanya evaluasi dan perbaikan sistem verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial untuk memastikan keadilan dan ketepatan sasaran. [*]