GARUT, JABARBICARA.COM — Haru menyelimuti warga Kampung Cisonggong RT 001 RW 009, Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Sebanyak 133 Kepala Keluarga yang merupakan karyawan dan keluarga besar eks PT Condong akhirnya melihat titik terang atas kepastian hukum pemukiman dan tanah garapan yang telah mereka tempati puluhan tahun.
Pemerintah Kabupaten Garut melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga di dua afdeling Cisonggong–Cisepang tersebut. Kabar ini langsung disambut dengan kelegaan dan rasa syukur yang mendalam.
Puluhan Tahun Bermukim Tanpa Kepastian Status Tanah
Sebagian besar warga telah tinggal di kawasan Cisonggong sejak masa orang tua mereka bekerja di PT Condong. Rumah, kebun, hingga fasilitas keluarga dibangun di atas tanah yang selama ini tidak memiliki status hukum pasti.
Ruhiat, warga setempat, mengungkapkan rasa haru itu:
“Setelah sekian lama menunggu, akhirnya tanah yang kami tempati sejak orang tua kami bekerja di PT Condong mulai diproses menjadi SHM. Kami sangat bersyukur.”
Warga lain menambahkan bahwa ketidakpastian yang mereka rasakan selama bertahun-tahun kini mulai terangkat.
“Dulu status tanah kami menggantung. Hari ini, harapan itu nyata.”
Peran Pemkab dan Kepala Desa Dinilai Sangat Menentukan
Warga Cisonggong RT 001 RW 009 menyebut Kepala Desa Tegalgede sebagai sosok penting yang membuka jalan penyelesaian ini. Pendampingan yang dilakukan disebut sangat membantu proses administrasi di lapangan.
Ade Hidayat menuturkan:
“Ibu Kepala Desa selalu mendampingi kami dari awal. Beliau memperjuangkan hak-hak kami sebagai warga pemukim eks PT Condong.”
Supiadin, warga lainnya, mengatakan bahwa kabar SHM ini menghapus kecemasan yang mereka simpan selama bertahun-tahun.
“Kami dulu hidup dengan rasa takut tidak punya kepastian. Sekarang kami tenang. Terima kasih kepada semua pihak.”
Harapan Baru untuk Masa Depan Keluarga
Bagi warga, kepastian SHM bukan sekadar dokumen, tetapi pondasi untuk masa depan anak cucu mereka. Dengan status hukum yang jelas, mereka bisa mengembangkan ekonomi keluarga, mengakses bantuan pemerintah, dan memiliki kepastian tinggal.
Yana menyampaikan:
“Sertifikat ini adalah warisan untuk generasi kami. Dengan SHM, masa depan anak cucu kami lebih terjamin.”
Rona mengatakan bahwa warga siap menjaga amanah tersebut:
“Kami sudah menunggu puluhan tahun. Tinggal menunggu SHM di tangan, dan kami akan menjaga tanah ini sebaik-baiknya.”
Momen Bersejarah bagi Warga Cisonggong–Cisepang
Proses SHM ini menjadi tonggak sejarah bagi pemukiman eks PT Condong, terutama bagi warga RT 001 RW 009 yang selama ini hidup tanpa kepastian hukum. Kini, mereka melihat negara hadir membawa jawaban atas penantian panjang tersebut.
Dengan dukungan pemerintah daerah, GTRA, BPN, dan Pemerintah Desa Tegalgede, warga optimistis bahwa sertifikat tanah yang sah akan segera mereka terima dalam waktu dekat. [JB]

