GARUT, JABARBICARA.COM — Proses pengesahan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh DPRD Kabupaten Garut menuai kritik setelah muncul dugaan ketidakpemenuhan kuorum pada Sidang Paripurna Jumat (28/11). Saat keputusan final diambil, jumlah anggota dewan yang hadir secara fisik disebut hanya 17 orang, bahkan dalam hitungan menit menjelang penutupan paripurna tersisa 14 orang dari total 50 anggota.
Pemerhati hukum kebijakan publik, Dadan Nugraha, S.H., menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan cacat formil pada proses pembentukan enam Raperda tersebut.
“Kuorum tidak dilihat dari absensi. Yang dihitung adalah kehadiran fisik saat palu diketuk. Dengan hanya 17 atau bahkan 14 anggota di ruang sidang, syarat kuorum jelas tidak terpenuhi,” ujar Dadan.
Menurut PP Nomor 12 Tahun 2018, pengambilan keputusan dalam paripurna mensyaratkan kehadiran lebih dari setengah jumlah anggota DPRD. Ketidakhadiran mayoritas anggota membuat proses pengesahan berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, UU 12 Tahun 2011 jo. UU 13 Tahun 2022 mengatur bahwa pelanggaran syarat formil dapat membuat sebuah Perda batal demi hukum atau dibatalkan melalui mekanisme uji formil di Mahkamah Agung. Dadan juga menyinggung UU 30 Tahun 2014 yang menekankan larangan pengambilan keputusan yang bertentangan dengan prosedur.
“Produk hukum yang lahir tanpa prosedur sah memiliki legitimasi yang lemah. Gubernur Jawa Barat dapat menolak registrasinya, dan publik bisa mengajukan uji formil ke MA,” tambah Dadan.
Hingga laporan ini diterbitkan, DPRD Kabupaten Garut belum memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan antara daftar hadir dan jumlah kehadiran fisik saat paripurna berlangsung.
Dadan menilai DPRD perlu menyampaikan penjelasan terbuka kepada publik untuk memastikan integritas proses legislasi daerah. [JB]

