GARUT, JABARBICARA.COM – Tata kelola birokrasi pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut tengah menjadi sorotan tajam. Banyaknya posisi kepala sekolah yang hingga kini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dinilai menjadi rapor merah bagi kepemimpinan daerah dalam mengelola sektor paling krusial.
Analis Kebijakan Publik, Yadi Roqib Jabbar, menyayangkan sikap pemerintah daerah yang terkesan lamban dalam melantik pejabat definitif. Menurutnya, kondisi “gantung” ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut kualitas dan arah masa depan pendidikan di Kota Intan.
Kewenangan Terbatas, Inovasi Terhambat
Yadi menegaskan bahwa jabatan Plt memiliki batasan kewenangan yang sangat kaku sesuai aturan kepegawaian. Hal ini berdampak langsung pada terhambatnya pengambilan keputusan strategis di tingkat satuan pendidikan.
”Kepala sekolah adalah nakhoda. Bagaimana sebuah sekolah bisa berinovasi jika nakhodanya hanya bersifat sementara (Plt)? Plt tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan kebijakan strategis, termasuk pengelolaan anggaran yang bersifat jangka panjang,” ujar Yadi saat memberikan analisisnya di Garut, Rabu, 7 Januari 2026.
Menurut Yadi, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka target-target pendidikan nasional di tingkat daerah akan sulit tercapai. Ia menilai ada “sumbatan” dalam proses birokrasi yang seharusnya bisa segera diurai oleh Bupati Garut.
Ujian Integritas bagi Bupati
Lebih lanjut, Yadi menyoroti bahwa kekosongan jabatan ini menjadi ujian integritas bagi Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dalam menata birokrasi yang bersih dari intervensi politik. Ia memperingatkan agar pengisian jabatan kepala sekolah tidak dijadikan alat komoditas politik atau ajang “titipan” kelompok tertentu.
”Distribusi SDM kita sebenarnya melimpah. Persoalannya bukan pada ketiadaan sosok kompeten, melainkan pada kemauan politik (political will) untuk melakukan penataan. Jangan sampai ada kesan jabatan kepala sekolah sengaja dikosongkan untuk menunggu momentum kepentingan tertentu,” tegasnya.
Rekomendasi Percepatan
Dalam analisisnya, Yadi mendesak Pemkab Garut melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dan BKPSDM untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:
- Akselerasi Seleksi: Segera memproses guru-guru yang sudah memenuhi kualifikasi (seperti sertifikat Guru Penggerak) untuk dilantik menjadi kepala sekolah definitif.
- Transparansi Pemetaan: Membuka data kekosongan jabatan secara transparan agar publik dapat mengontrol jalannya reformasi birokrasi.
- Evaluasi Kinerja Disdik: Menuntut Sekretaris Disdik yang baru untuk menjadikan pembenahan kekosongan ini sebagai indikator kinerja utama (KPI) dalam 100 hari kerja pertama.
”Marwah pendidikan di Garut harus dikembalikan. Caranya hanya satu: pastikan setiap sekolah dipimpin oleh kepala sekolah definitif yang kompeten, bukan sekadar petugas sementara yang sibuk mengurus laporan administrasi dua sekolah sekaligus,” pungkas Yadi.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terkait jadwal pelantikan kepala sekolah definitif yang masih tertunda. [JB/RED]

