GARUT, JABARBICARA.COM– Polemik pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Mekarmukti, Kecamatan Talegong, kian meluas dan memasuki babak yang lebih serius. Tak hanya dibayangi persoalan regulasi dan transparansi anggaran, kini mencuat dugaan tekanan terhadap insan pers yang mengungkap persoalan tersebut ke publik.
Peristiwa yang menyita perhatian terjadi pada Selasa (05/05/2026). Pasca pemberitaan kritis terkait Pilkades PAW, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarmukti bersama salah satu anggotanya mendatangi kediaman wartawan Kang Nana Suryana, yang lokasinya tidak jauh dari Kantor Desa Mekarmukti.
Saat itu, Kang Nana tengah dalam kondisi sakit akibat kecelakaan sepeda motor yang dialaminya beberapa waktu lalu, dengan kondisi kaki membengkak dan aktivitas terbatas. Namun, kedatangan rombongan BPD bukan untuk menjenguk atau memberikan empati.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kunjungan tersebut justru diduga bertujuan untuk melobi Kang Nana agar menghubungi redaksi Jabarbicara.com supaya pemberitaan terkait regulasi dan anggaran Pilkades PAW diturunkan atau dihapus (takedown).
Komunikasi antara pihak BPD dan redaksi pun berlangsung melalui sambungan telepon milik Kang Nana yang difasilitasi dari kediamannya. Dalam percakapan itu, Ketua BPD Mekarmukti, Ustad Taryedi, menyampaikan keberatannya atas pemberitaan yang telah dipublikasikan.
“Kalau bisa pemberitaan tersebut diturunkan (takedown). Kami sudah berupaya mensukseskan tahapan Pilkades PAW. Mengenai rincian biaya itu baru catatan saja, catatan tulis tangan kenapa dimuat di media,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa dalam musyawarah awal, kebutuhan anggaran Pilkades diperkirakan mencapai Rp15 juta. Namun, dalam pemberitaan sebelumnya sempat muncul catatan penggunaan dana sekitar Rp10 juta, dengan rincian Rp3 juta dari APBDes dan sisanya disebut berasal dari dana talangan atau pinjaman.
Regulasi Goyah, Potensi Sengketa Terbuka
Di balik polemik anggaran, persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada aspek regulasi. Saat dikonfirmasi terkait Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades PAW, Ketua BPD sempat menyebut Perdes Nomor 1 Tahun 2025.
Namun, fakta menunjukkan bahwa regulasi tersebut berkaitan dengan APBDes, bukan Pilkades. Pernyataan itu kemudian diralat menjadi Perdes Nomor 9 Tahun 2025.
Ketidakkonsistenan ini memicu kekhawatiran serius. Jika tahapan Pilkades terus berjalan tanpa landasan hukum yang jelas dan sah, maka hasil pemilihan berpotensi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dana Abu-Abu dan Risiko Pelanggaran
Persoalan anggaran juga belum menemukan titik terang. Sumber dana yang disebut berasal dari APBDes, PADes, hingga kemungkinan usaha desa seperti ternak domba, belum dapat dijelaskan secara rinci dan pasti.
Bahkan, muncul indikasi penggunaan dana talangan atau pinjaman untuk menutup kebutuhan operasional Pilkades. Jika benar, praktik tersebut berpotensi menabrak aturan pengelolaan keuangan desa dan membuka celah pelanggaran hukum.
Dalam komunikasi lanjutan, Tatang anggota BPD lainnya sempat menyebut bahwa sumber dana akan disesuaikan melalui perubahan APBDes 2026.
Namun, penjelasan tersebut tidak disertai rincian yang memadai dan bahkan terhenti akibat gangguan sinyal.
Pemerintah Desa Membisu
Di tengah berbagai polemik yang mencuat, Penjabat Kepala Desa Mekarmukti dan Ketua Panitia Pilkades PAW memilih bungkam. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga kini belum mendapatkan respons. Sikap diam ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa terdapat persoalan serius yang belum diungkap secara transparan.
Tekanan terhadap Pers, Ancaman Demokrasi
Peristiwa mendatangi wartawan yang sedang sakit untuk meminta penghapusan berita menuai keprihatinan luas. Tindakan tersebut dinilai tidak etis dan berpotensi mencederai independensi pers.
Dalam sistem demokrasi, pers memiliki peran strategis sebagai pengawas jalannya pemerintahan. Fungsi tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik, terlebih dalam kondisi wartawan yang sedang sakit, bukan hanya mencederai profesi, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan.
Bom Waktu Demokrasi Desa
Dengan profil kandidat yang kuat—antara pengusaha muda dan pensiunan ASN—potensi sengketa pasca pemilihan semakin terbuka lebar. Celah sekecil apa pun dalam tahapan dapat menjadi dasar gugatan dari pihak yang kalah.
Pilkades PAW Mekarmukti kini berada di persimpangan krusial: antara melahirkan pemimpin yang sah secara hukum, atau justru menyisakan konflik berkepanjangan akibat cacat prosedur.
Jika regulasi masih kabur, anggaran tak transparan, dan pers justru mendapat tekanan, maka Pilkades bukan lagi pesta demokrasi—melainkan potensi krisis legitimasi yang siap meledak kapan saja.(JB/RF)







